Matapantura.id – Pemerintah Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang memberikan pelayanan perekaman E-KTP untuk masyarakat yang berusia 17 tahun.

Pelayanan perekaman E-KTP tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (9/12/2023).

Adapun perekaman E-KTP tersebut bertujuan untuk memberikan fasilitas warga Kecamatan Mekar Baru agar memiliki E-KTP jelang Pemilu tahun 2024 mendatang.

Kasi pelayanan Kecamatan Mekar Baru, Drs. Tabriji mengatakan, masyarakat terlihat begitu antusias memadati ruang perekaman E-KTP.

“Dalam perekaman E-KTP tersebut dibuka dari pukul 09.00 sampai 15.00 WIB, dan ada 85 orang yang mengikuti perekaman E-KTP tersebut,” katanya.

Ia juga menyampaikan, bahwa perekaman E-KTP tersebut bertujuan untuk memberikan fasilitas kepada warga yang sudah berusia 17 tahun dapat memiliki E-KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu tahun 2024 nanti.

“Selain tugas, ini juga sebagai bentuk dukungan kami terhadap pelaksanaan pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang, sehingga para pemilih pemula atau masyarakat yang berusia 17 tahun dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pesta demokrasi ini dilaksanakan,” ucapnya.

(Bandi Badut)