Tangerang, Matapantura.id – Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil ditangkap unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Satu pelaku berinisial A alias Betok berhasil ditangkap di wilayah Perum, Kota Tangerang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, A alias Betok, mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini bersama pelaku berinisial Z yang telah diamankan terlebih dahulu oleh tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus yang berbeda.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sebelumnya kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada pasangan muda-mudi berinisial PJR dan R saat sedang duduk-duduk diatas sepeda motor di depan sebuah warung.

“Peristiwa curas ini terjadi pada Sabtu 16 Desember 2023, di sebuah warung yang berlokasi di Pondok Kos Rt 02/05, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, sekira pukul 19.30 WIB,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (29/2/2024).

Lanjutnya, Zain menuturkan, saat itu kedua pasangan muda-mudi tersebut sedang duduk diatas sepeda motor. Namun tiba-tiba dihampiri oleh dua orang pelaku sambil mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit, kemudian memaksa kedua korban untuk menyerahkan handphone miliknya.

“Tak hanya itu, pelaku juga memukul kening korban menggunakan benda tumpul, lalu menginjak dan menyeret korban hingga mengalami luka dan pingsan tidak sadarkan diri,” tuturnya.

Akibat kejadian yang dialaminya, Korban PJR menderita luka ditangan sebelah kiri, luka lecet dilutut sebelah kiri, memar di dahi, lecet dipunggung, serta kehilangan handphone miliknya. Setelah ditolong warga, korban kemudian diantar pasangannya R untuk melapor ke Polsek Neglasari.

(*)