Matapantura.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut keterangan informasi yang diterima wartawan dalam press release Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Senin (8/1/2024), bahwa identitas terpidana yang diamankan bernama Rudy Widjaja (54), kelahiran Makassar pada 3 Agustus 1969.

Rudy Widjaja (54) berjenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Kembang Elok III No. H15, RT 04/RW 06, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Adapun terpidana Rudi Widjaja merupakan Direktur PT. Trust Multi Finance yang bertanggung jawab antara lain mengelola perusahaan seperti mencari nasabah, menentukan kredit, menangani kegiatan operasi Perseroan/Perusahaan dalam pemberian kredit konsumen.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur, terpidana Rudi Widjaja tidak melaksanakannya sebagaimana yang diatur dalam anggaran dasar perusahaan antara lain menggunakan uang tanpa izin ataupun sepengetahuan Komisaris atau pihak PT Trust Multi Finance, sehingga Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance menderita kerugian sebesar Rp. 346.947.963.

Saat diamankan, terpidana Rudi Widjaja bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

DPO

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Sumber: Kejagung RI