Matapantura.id – Selasa 8 Agustus 2023 di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa identitas tersangka yang diamankan inisial AP (42) yang selama ini diketahui beralamat di komplek transmigrasi Rt 04, Desa Jebus, Kecamatan Jebus Bangka Barat, pekerjaan Pegawai Honorer Lepas (PHL).

“AP (42) pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, diamankan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor: PRINT-05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret,” katanya, dalam keterangan tertulis.

Lanjutnya, Ketut juga menuturkan AP merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021.

“Maka atas perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5.468.860.000,” tuturnya.

Tambah Ketut, bahwa AP diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni. Kemudian tidak diketahui keberadaannya.

“Oleh karenanya, AP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ujarnya.

“Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima,” sambungnya.

Sementara itu, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tukasnya.

(Bandi Badut)