Matapantura.id, Tangerang – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024.

Juknis tersebut menjadi dasar oleh Disdik dalam pengawasan dan pengendalian serta pembinaan PPDB. Sementara pihak sekolah perlu membuat petunjuk pelaksanaan yang didasarkan pada daya tampung dan kondisi sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Dadan Gandana berharap dalam pelaksanaan PPDB, setiap petugas harus mengacu pada ketentuan yang telah dibuat oleh Disdik agar berjalan dengan kondusif.

“Kami berharap pelaksanaan ini bisa berjalan dengan lancar dan tetap kondusif, maka dari itu dengan dibukanya sosialisasi PPDB ini juga diharapkan petugas bisa terus mengikuti aturan yang ada,” katanya.

Dadan menjelaskan, sudah ada tim yang dibentuk untuk berkoordinasi dengan Panitia PPDB tahun ajaran 2023/2024.

“Akan ada tim yang ditugaskan untuk berkoordinasi dengan Panitia PPDB, yaitu tim sosialisasi dan konsultasi penerimaan peserta didik dan tim penanganan pengaduan PPDB,” ujarnya.

(Bandi Badut)