Serang, Matapantura.idTim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil membekuk pengedar tramadol dan hexymer golongan Narkotika berinisial JO (25), di kediamannya di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

JO (25) dibekuk pada saat asik packing pil koplo (Narkotika) dalam bentuk paketan kecil.

Dari pekerja harian lepas itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan sebanyak 300 butir obat jenis tramadol serta 1.068 pil hexymer dalam 178 paketan kecil masing-masing berisi 6 butir. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan, tersangka JO (25) ditangkap pada Selasa (5/3) sekira pukul 14.00 WIB.

Lanjutnya, Kapolres mengatakan JO (25) ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja harian lepas ini berjualan narkoba.

“Awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka JO (25) berjualan Narkotika,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan pada Minggu (10/3/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekira pukul 14.00 WIB, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan saat sedang packing pil hexymer.

“Saat penangkapan, tersangka JO (25) sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan di lantai kamar tidurnya,” ucap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, terang Candra, tersangka JO (25) mengaku sudah dua bulan melakukan bisnis tersebut. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut jalur AB (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp1,120 juta.

“Tersangka mendapatkan obat dari AB di wilayah Jakarta Barat. Namun JO tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” katanya.

Kapolres pun mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena penghasilan dari bekerja tidak menentu. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak boleh sembarangan dijual.

“Motifnya karena tersangka merupakan pekerja serabutan yang penghasilannya tidak menentu, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Ia pun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat, akan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka JO (25) dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

(*)