Tangerang, Matapantura.id – Dewan pimpinan pusat partai golongan karya (Golkar) keluarkan surat dengan nomor B-17/DPP/Golkar/IX/2024 dan B-18/DPP/Golkar/IX/2024. Perihal larangan penggunaan atribut partai Golkar untuk kampanyekan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diusung partai berlambang pohon beringin.
Surat yang ditanda tangani oleh Ketua DPP Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jendral Muhammad Sarmuji pada Rabu (4/9) itu menyatakan. Bahwa, dalam rangka menyukseskan pemenangan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan oleh DPP Partai Golkar pada Pilkada serentak 2024.
Diberitahukan kepada DPD Partai Golkar, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bahwa, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diusung partai Golkar dilarang menggunakan atribut dan simbol-simbol partai Golkar pada saat pelaksanaan kampanye.
Adapun mesin partai yang dimaksud adalah, pengurus DPD Partai Golkar, Anggota Fraksi Partai Golkar, beserta kader partai Golkar di daerah.
Hal itu dilarang digunakan untuk memenangkan calon yang tidak diusung oleh Golkar. Karena, mereka diwajibkan untuk memenangkan pasangan calon yang diusung Golkar.
DPP Partai Golkar memberikan penegasan dan wewenang kepada DPD Golkar Provinsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Berupa, penegakan disiplin organisasi terhadap DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota yang tidak mendukung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung dan ditetapkan oleh DPP Partai Golkar.
Sementara itu, Sekretaris DPD I Golkar, Provinsi Banten, Bahrul Ulum tidak memberikan komentar apapun, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/9).
(*)