Matapantura.idKantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang, menargetkan 9.500 sertipikat bidang tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Joko Susanto mengatakan, bahwa target sertipikat PTSL tahun ini akan ditingkatkan.

“Untuk saat ini pemetaannya seluas 12.000 hektar yang ke sebar ke 51 desa yang ada di Kabupaten Tangerang,” kata Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Joko susanto, Rabu 31 Januari 2024.

Sementara, kata dia, untuk target pemetaan tahun 2024 ini secara nasional seluas 9,5 juta bidang tanah yang harus dipetakan.

“Secara nasional yang harus dipetakan atau diukur itu seluas 9,5 juta bidang, untuk target tahun ini mudah-mudahan bisa terlegalisasi tahun ini,” ujarnya.

Joko berharap perangkat desa dapat bersinergi dengan Kantor Pertanahan dalam melakukan percepatan pemetaan untuk bidang tanah yang akan dilegalisasi dalam bentuk sertipikat.

“Tentunya nanti perlu bantuan masyarakat desa dan juga kepala desa sendiri tuk bisa bersinergi. Terutama untuk pengukuran tanah patok batas itu adalah pemilik-pemilik tanah itu sendiri. Karena BPN hanya mengukur saja,” terangnya.

BPN Kabupaten Tangerang
BPN Kabupaten Tangerang.

Tambahnya, ia mengimbau kepada masyarakat atau pihak perangkat desa bahwa kantor pertanahan Kabupaten Tangerang tidak memungut pembiayaan dalam melaksanakan pemetaan.

“BPN sendiri tidak memungut biaya apapun, maka kita di setiap lapangan sudah dibekali dan tidak lagi pemungutan apapun dan itu tidak ada,” tutupnya.

(*/rdk)