Matapantura.id, Tangerang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengawal Masyarakat Banten Indonesia (PMBI) mendampingi keluarga korban pembunuhan pria berinisial R (37) yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbakar.
Diketahui bahwa korban pembunuhan pria berinisial R (37) itu tewas di sebuah empang kawasan persawahan wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (8/11/2023) lalu.
Hal itu dikatakan oleh Tim Kuasa Hukum dari LBH PMBI, Saut Marulitua Dabuke, S.H., M.Kn, pihaknya akan mendampingi keluarga korban dan mengawal kasus pembunuhan tersebut mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga proses Persidangan di Pengadilan.
“Kami telah menerima surat kuasa dari kedua orang tua korban dan istri korban untuk membantu mengawal proses penyidikan dalam kasus pembunuhan tersebut, tim kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membantu mengungkap kasus ini, juga termasuk motif pembunuhan yang masih simpang siur,” ucapnya kepada awak media, pada Kamis (9/11/2023).
Selain itu, dirinya bersama kawan-kawan dari LBH PMBI akan meminta kepada penyidik Polres Kota Tangerang untuk menerima dan memeriksa bukti-bukti petunjuk lain dan atau keterangan dari keluarga korban.
“Karena kami masih meyakini ada hal lain yang menjadi motif pembunuhan keji ini,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum (Ketum) LBH PMBI Darman Sumantri, S.H., M.H menyampaikan, pihaknya akan meminta penyidik untuk memeriksa rekening Bank milik korban berinisial R (37) tersebut.
“Tujuan dari pada itu, apakah ada atau tidak si pelaku W (24) menerima transfer uang dari Korban? Kapan ditransfernya? Jangan-jangan pelaku ini tidak terima ditagih hutangnya oleh Korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga korban telah menerima tembusan surat pemberitahuan dimulai penyidikan nomor SPDP/260/XI/RES.1.7./2023/Reskrim dari penyidik Polres Kota Tangerang yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tertanggal 10 November 2023.
“Dan tim kuasa hukum akan segera menemui Kajari Kabupaten Tangerang untuk memastikan dan mendengar pendapat beliau terkait dengan kasus ini,” tukasnya.
“Kami meminta kepada rekan-rekan media untuk turut mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan dan Pelaku W (24) dapat menerima hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuatnya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Tim Kuasa Hukum dari LBH PMBI yang diwakili oleh Saut Marulitua Dabuke, S.H., M.Kn., Darman Sumantri, S.H., M.H., Novi Andriawan, S.Hum., S.H., Rizal Shodiq, S.H., Siswoyo, S.H., Firman Fauzi, S.H., Dhika Hardiana, S.H.
(Bandi Badut)