Matapantura.id, Tangerang – Proyek pembangunan irigasi dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang mendapat kritikan dari Aktivis Pantura.

Dikatakan Toyon Aktivis Pantura, bahwa proyek irigasi itu tidak transparan atau melalaikan undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“Dalam hal ini, pihak pelaksana atau orang ketiga telah melanggar undang – undang keterbukaan informasi publik (KIP), karena saat saya ke lokasi pekerjaan tersebut sebuah papan proyek tidak terpasang. Seharusnya, sebelum pekerjaan itu dimulai papan proyek sudah di pasang oleh pihak pelaksana atau orang ketiga, agar semua masyarakat baik di dalam wilayah maupun luar wilayah mengetahui anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah untuk pembangunan proyek irigasi tersebut,” kata Toyon Aktivis Pantura kepada awak media, Kamis (27/7/2023).

Perlu diketahui bersama, lanjut Toyon, proyek irigasi tersebut senilai Rp. 195.000.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.

“Memang betul proyek P3 TGAI ini merupakan program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi yang pembangunannya dilakukan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Tetapi setelah saya telusuri di lokasi, apabila pengerjaannya itu banyak kejanggalan terkesan asal-asalan kedepannya akan merugikan para petani,” jelasnya.

Dalam hal itu, kata Toyon, para pengawas lapangan BBWSC untuk mengontrol proyek yang saat ini sedang berjalan. Karena, banyak sosial kontrol juga berpendapat bahwa proyek irigasi tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Pada pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut banyaknya kekurangan seperti dari pemasangan pondasi dasar maupun galian tanah pun seperti ada dugaan tidak digali, sehingga pemasangan pondasi dasar itu bisa dikatakan tak sesuai spesifikasi,” sambungnya.

Terlebih lagi, tambah Toyon, proyek irigasi tersebut banyak sekali penyimpangan mulai dari ketinggian dan lebar pondasi.

“Proyek tersebut tak memenuhi sarat bahkan banyak penyimpangan, silahkan periksa, banyak pondasi tidak di gali, seperti halnya ketinggian saja akibat tidak digali itu menjadi beda. Temuan saya di lokasi yaitu ketinggian dalam memang 1 meter, tetapi sangat disayangkan tinggi luarnya hanya ada 30 centimeter hingga 40 centimeter, sudah jelas semua itu ada dugaan oknum pelaksana dengan sengaja melakukannya,” jelasnya.

Proyek P3 TGAI
Lokasi proyek P3 TGAI di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

“Kami akan menindaklanjuti proyek yang tak sesuai spesifikasi tersebut,” tandasnya.

Dilain sisi, Matapantura.id mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana (rdk- ketiga), namun saat dilokasi tidak ada.

Selanjutnya, mencoba konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak pelaksana proyek tersebut pada Sabtu (29/7/23) masih belum ada jawaban atau respon.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek tersebut masih belum merespon.

(Bandi Badut)