Tangerang, Matapantura.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menindaklanjuti informasi dari warga terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin dan berhasil mengamankan sebanyak 423 butir tramadol serta 170 hexymer siap jual.
Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku penjualan berinisial SA (20).
“Modusnya toko kosmetik, kita tindaklanjuti adanya informasi masyarakat, dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir tramadol serta 170 hexymer siap edar,” katanya, Minggu (17/3/2024).
Adapun lokasi toko kosmetik tersebut berada di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Penggeledahan itu dilakukan polisi pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Kapolsek menambahkan, polisi akan merespon cepat masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Terlebih di bulan suci Ramadan saat ini, patroli rutin yang ditingkatkan dilakukan polri dalam menjamin keamanan dan ketenteraman masyarakat, khususnya di Kota Tangerang.
“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
(rls)