Tangerang, Matapantura.id – Telah terjadi peristiwa tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa satu unit sepeda motor milik korban inisial CT warga Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi di Toko Uki, Kampung Oja Ciawi Rt 003/007 Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Minggu 19 Mei 2024 sekira pukul 08.30 WIB.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pelaku datang ketempat korban yang saat itu bekerja sebagai penjaga toko mainan anak-anak, kemudian pelaku menawarkan kepada korban agar pelaku bisa membantu mengisi air galon milik korban yang saat itu sudah kosong dan korban bisa meminjamkan sepeda motornya.

Setelah pelaku membawa galon air kosong dengan menggunakan sepeda motor milik korban sampai saat peristiwa dilaporkan pelaku tidak kembali, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kejadian tersebut, Kapolsek Sepatan AKP Sriyono S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Montana Maruli Pakhpahan S.H., M.H dan anggotanya untuk langsung cek TKP dan olah TKP kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Selanjutnya Tim Opsnal dengan cepat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Sepatan.

“Atas dasar informasi tersebut pelaku berhasil diamankan dengan inisial B dan R yang sudah melakukan kejahatan sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Sepatan,” kata Kanit Reskrim, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Mei 2024.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan.

(Bandi/rdk)