KOTA TANGERANG, matapantura.id Sesuai dengan keterangan dari Dr. Dalu Agung Darmawan M.Si NIP. 196710231991031005 Inspektur Jenderal BPN melalui suratnya No. B/PW.05.03/111-900/XII/2024 tertanggal 31 Desember 2024 point 4 isinya:

Bahwa pada tanggal 14 November 2024 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6945/Panunggangan Barat atas nama PT. Bina Sarana Mekar, telah dilepaskan haknya oleh Hendry Widjaja selaku Direktur PT. Bina Sarana Mekar kepada Pemerintah Daerah Kota Tangerang untuk dijadikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas

Usman Muhammad dan kawan-kawan yang tinggalnya di Jl. Kavling Pemda Bawah RT.004/006 Panunggangan Barat, Kota Tangerang yang sangat dekat dengan Proyek Perumahan Palem Semi milik PT. Bina Sarana Mekar yang berlokasi di Desa Panunggangan Barat, Desa Bencongan, dan Desa Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang ingin ikut mempergunakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang diterima oleh Walikota Tangerang dari PT. Bina Sarana Mekar tersebut di atas, pada hari Rabu, 12 Februari 2025 Usman Muhammad bersama beberapa kawan datang ke kantor Walikota Tangerang minta diberitahu alamat fasos fasum luas 3.029m2 yang diterima oleh Walikota Tangerang dari PT. Bina Sarana Mekar tersebut.

Jawaban dari pejabat Pemkot Tangerang:
“Puspem (Pusat Pemerintahan) Walikota Tangerang belum menerima penyerahan, baru cek lokasi. Keterangan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/ BPN itu keliru, baru cek lokasi dan belum ada penyerahan lahan PSU. Maka saya nyatakan keterangan dari Kementerian ATR/BPN itu jelas keliru.”

Usman cs telah minta Walikota Tangerang menunjukkan tanah 3.029m2 yang katanya baru di cek lokasi tersebut. Akan tetapi pihak Walikota Tangerang tidak bersedia menunjukkan. Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN juga menolak menunjukan fisik tanah 3.029m2 yang bersertifikat SHGB nomor 06945/Panunggangan Barat atas nama PT Bina Sarana Mekar tersebut diatas. Patut diduga Walikota Tangerang, BPN Kota Tangerang dan Inspektur Jenderal ATR/BPN telah melindungi PT. Bina Sarana Mekar menguasai tanah luas 3.029m2 ber-SHGB nomor 06945/Panunggangan Barat yang cacat hukum karena mempunyai 4 alamat di:

Jalan Palem Merah Raya titik koordinat googlemap -6.22029242, 106.60999828

tanah HGU No. 1 PT. Perkebunan Karawaci Sejati

Jalan Palem Semi Raya dan Jalan Palem Raja Selatan, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Tanah negara asal dari sebagian HGU No. 1/Karawaci peruntukan Prasarana dan Sarana.

Usman Muhamad dkk berencana adakan permohonan kepada Bapak Yusron Wahid Menteri ATR/BPN yang perintahkan BPN Kota Tangerang an PT Bina Sarana Mekar adakan pematokan fisik tanah 3.029m2 sertifikat tanah 6945/Panunggangan Barat a/n PT. Bina Sarana Mekar yang sudah dilepaskan haknya kepada Walikota Tangerang tanggal 14 November 2024, agar segera tanah 3.029m2 tersebut agar bisa dipergunakan oleh seluruh warga termasuk Usman dkk.

(Red)