Tangerang Selatan, MataPantura.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalami kesulitan untuk melakukan pengukuran tanah milik PT Satu Stop Sukses di Kavling Dirjen Perkebunan, Kelurahan Bencongan, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Permohonan pengukuran ulang dilakukan guna memenuhi kebutuhan perusahaan, karena hingga saat ini pihak perusahaan tidak dapat menguasai tanah tersebut. Dan titik lokasi juga diperlukan sesuai permintaan penyidik.
Di sisi lain, Rizki selaku Kuasa Hukum dari PT Satu Top Sukses (PT SSS) berharap Polres Tangerang Selatan serius mendalami laporan yang mandek hampir 2 tahun lamanya.
Pasalnya, jawaban AKP Agil sebagai Humas Polres Tangerang Selatan tidak berdasar, yang mengatakan korban tidak bisa menunjukkan titik lokasi.
“Itu karena sampai hari ini pihak penyidik belum pernah mengundang ataupun menyuruh korban untuk menunjukkan lokasi,” kata Rizki dalam keterangan tertulisnya.
“Polres juga harus paham tugas dan fungsi kewenangannya sebagai penyidik, punya kewenangan untuk menindak dan melakukan pengamanan terhadap pengukuran yang akan dilakukan oleh BPN,” tambahnya.
Rizki juga menyesalkan informasi dari keterangan terlapor menyebut bahwa dokumen jual beli tanah tersebut dipegang oleh oknum yang bernama Yayan Permana dengan mengatasnamakan Paguyuban Bina Mitra.
“Kami siap memberikan berkas lengkap sengketa tanah itu,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Petugas Pengukuran Tanah/Sistematis BPN Kabupaten Tangerang, Dedi Mulyadi mengungkapkan pihaknya belum dapat melakukan pengukuran ulang karena ada penolakan dari pihak lain di lokasi.
“Cuma kondisi penguasaan fisik ada penolakan dari pihak lain. Itu yang menjadi sebap pengukuran belum dapat dilakukan,” kata Dedi saat dihubungi pihak PT Satu Stop Sukses, Rabu (3/7/2024).
“Secepatnya saya akan mengahadap Pak Kasie (Kepala Seksi) solusinya seperti apa untuk prodaknya karena dilaporan tidak dapat dilakukan pengukuran,” pungkasnya.
(Rdk)