Tangerang, Matapantura.id – Polisi menangkap tiga pria berinisial ABD (19), RMD (22), dan GP (22) setelah melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan pemerasan dan pengancaman modus cash on delivery (COD) di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang terjadi pada Rabu (15/5) sekira pukul 23.30 WIB.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian senilai Rp. 20.000.000,- dan melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Hasil dari keterangan ketiga pelaku ditangkap tersebut, diketahui mereka telah beraksi selama tujuh kali dengan modus serupa di lokasi yang sama.

“Berawal antara korban dan pelaku ini saling mengenal melalui media sosial, janjian untuk bertemu dan bertransaksi jual beli handphone,” terang Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, pada Senin 27 Mei 2024.

Lanjut Kapolsek, pada saat bertemu pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut langsung merampas handphone iPhone 13 milik korban bernama Tegar Ramadan (21) di lokasi yang ditentukan tersebut.

“Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomor pengamanan M-banking di handphone korban,” katanya.

Setelah mendapatkan akses pengamanan M-banking korban, pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya lalu melakukan penarikan tunai.

“Menindaklanjuti laporan korban, selanjutnya kami (rdk- polisi) melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, dan berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang mie ayam fillet di Pasar Royal itu. Lalu dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah di minta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD,” ujar Lubis.

Lubis menambahkan, setelah dilakukan interogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak tujuh kali dengan modus serupa dan di lokasi TKP yang sama.

(*)