Matapantura.id, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang melakukan razia terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di tiga Kecamatan.
Razia tersebut dilakukan pada pagi hari di lampu merah Tigaraksa, Pasar Cikupa, Gelam Jaya, Cilongok dan lampu Merah Balaraja Timur.
Selain itu, sesi kedua dilakukan pada siang hari di wilayah Cisoka, Pasir Nangka, Bundaran Bugel, dan Pom Bensin Bugel.
“Dalam razia tersebut diamankan sebanyak 29 PMKS. Selanjutnya mereka akan dibawa ke Panti Rehabilitas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Jumat (14/7/2023).
Lanjutnya, ia juga menuturkan Razia tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan.
“Tak hanya itu, kegiatan ini juga sebagai langkah meminimalisir atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Pasar Kemis,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Rozi, para PMKS yang sudah terjaring razia agar tidak kembali lagi ke jalan. Selain mengganggu para pengguna jalan, aktivitas PMKS tersebut sangat membahayakan dirinya sendiri.
“Upaya penertiban ini sebagai jembatan bagi para PMKS untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, Dinas Sosial akan merekomendasinya dengan berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa penertiban PMKS akan terus dilakukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang di wilayah Kabupaten Tangerang.
(Bandi Badut)