Matapantura.id, Tangerang – Proyek pembangunan drainase jenis U-ditch yang berada di Kampung Rawa Kalong, Rt 01/02, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga asal-asalan dan tidak adanya papan proyek atau Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal itu dikatakan oleh salah satu warga Kelurahan Pakuhaji Tatu S.H bahwa dirinya sangat menyayangkan sikap para pelaksana atau pemborong di lapangan. Pasalnya, hal yang dilakukan oleh pihak tersebut (rdk- Pelaksana atau Pemborong) itu tidak transparansi kepada publik.

“Mestinya pihak pelaksana atau pemborong memasang papan proyek agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan secara baik di tempat kegiatan bukan untuk menutup-nutupi,” kata warga Kelurahan Pakuhaji Tatu S.H kepada Matapantura.id Rabu (24/5/2023).

Lanjutnya, ia juga menuturkan bahwa dalam hal itu para pelaksana atau pemborong diduga menyalahi aturan undang-undang Republik Indonesia (RI).

“Padahal sudah jelas dituangkan dalam Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Namun masih banyak pala oknum pelaksana atau pemborong yang melanggar,” tuturnya.

Selain itu, Tatu S.H juga menyampaikan bahwa proyek pembangunan drainase U-ditch tersebut adanya dugaan asal-asalan, karena dalam pemasangannya pun tidak sesuai spesifikasi rencana anggaran biaya (RAB).

“Saya melihat ke lokasi tidak adanya hamparan pasir seperti lantai dasar, pemasangan U-ditch pun dalam keadaan banjir tanpa dikeringkan dahulu airnya, inilah persoalan proyek pembangunan drainase U-ditch yang berada di Kampung Rawa Kalong Rt 01/02, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Tak hanya itu, para pekerja di lapangan pun terlihat abaikan Safety K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) saat melakukan pekerjaannya. Sehingga rentan terhadap terjadinya kecelakaan dalam bekerja.

“Perlu diketahui, bahwa para pelaksana atau pemborong bahkan pengawas lapangan pun harus memikirkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja atau buruh bangunan tersebut. Dalam hal ini, kita melihat tidak adanya alat pelindung diri (APD) yang dikenakan oleh para pekerja/buruh bangunan,” tandasnya.

Tatu S.H menambahkan setiap kegiatan seharusnya para pengawas, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) harus berperan aktif untuk mengawasi kegiatan secara langsung, bukan membiarkan kontraktor atau pemborong bekerja sesuka hatinya untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

“Akibat lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan Pakuhaji pada saat pelaksanaan, saya menduga tidak adanya pengawas saat proses pekerjaan berlangsung malah memberi kebebasan kepada kontraktor atau pemborong,” imbuhnya.

Selanjutnya, Matapantura.id mencoba meminta keterangan dari pihak Kecamatan yaitu Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) melalui WhatsApp.

“Iya bang terima kasih informasinya, besok akan saya tindaklanjuti, terima kasih,” kata Ropiko selaku Kasi Ekbang Kecamatan Pakuhaji kepada Matapantura.id (23/5/2023).

Proyek U-ditch
Foto: Lokasi proyek pembangunan drainase U-ditch di Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Sampai berita ini ditayangkan pihak pengawas dari Kecamatan Pakuhaji belum memperbaiki proyek pembangunan drainase U-ditch tersebut.

(Bandi Badut)