Matapantura.id, Banten – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka VHM dan tersangka BP.
Penyerahan kedua tersangka tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC PT. SCC Tahun 2017.
Adapun penyerahan tersebut dilakukan pada hari Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 15.00-16.00 WIB, bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dikatakan Kepala Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna S.H, adapun hasil pemeriksaan penyidik Kejati Banten terhadap tersangka VHM dan BP, yang telah disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain itu, jo Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang – Undang No.20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Kasipenkum Kejati Banten menjelaskan, bahwa tersangka BP selaku Vice Presiden Sales PT. SCC dan VHM Presiden Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC.
Keduanya, melakukan kegiatan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan Mitra PT. TAP pada Tahun 2017.
“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” ujarnya.
Kasipenkum Kejati Banten menambahkan, bahwa para tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka juga barang bukti, serta penahanan (Tingkat penuntutan).
Untuk itu, katanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka BP berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : Print-737/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023.
Sedangkan untuk tersangka VHM berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : Print-738/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023, pada Rumah Tahanan kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023.
“Setelah tahap II ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” terang Rangga Adekresna.
(Bandi Badut)