Kabupaten Tangerang – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama pemerintah daerah maupun instansi terkait membentuk tim gabungan dan pendirian pos pantau untuk mengawasi jam operasional truck tanah yang melintasi wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.

Hal itu juga sebagai tindak lanjut pertemuan pasca lakalantas yang memicu rusuh massa hingga melakukan perusakan, pembakaran dan penjarahan sparepart truck tanah di Salembaran Jaya, Kosambi Kabupaten Tangerang pada Kamis pagi, 7 November 2024 lalu.

Terdapat delapan titik pos pantau gabungan untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakkan tegas terhadap truck-truck yang tidak mengindahkan dan melanggar jam operasional sesuai Perbup dan Perwal.

Ratusan personil gabungan itu terdiri Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota/Kabupeten maupun potensi masyarakat (Potmas).

“Kami telah membentuk tim gabungan dengan delapan pos pantau untuk mengawasi dan memperketat terkait jam operasional truck-truck tanah tersebut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (10/11/2024).

Delapan pos pantau itu berada tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota diantaranya Rawa Bokor, Kecamatan Benda, Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang, Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh, Suryadharma Kecamatan Neglasari, Telesonic Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi Kecamatan Jatiuwung, Cadas Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.

“Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personil Polres Metro Tangerang Kota ditambah anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. Semua bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam 2 shift,” ungkap Zain.

Kapolres mengklaim, sejak mulai diaktifkan, Sabtu (9/11/2024) petugas gabungan tersebut telah menindak sebanyak 13 unit truck dengan sanksi tilang dan 9 unit truck di putar balikkan.

“Hingga kini, sebanyak 13 truck telah kita tindak tegas dengan sanksi tilang dan truck nya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” kata Zain, Minggu (10/11/2024).

***