Tangerang, Matapantura.id – Diduga tidak netral, karena melakukan kampanye secara aktif terhadap salah satu pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli-Irvansyah. Oknum kepala Desa dan Kaur Perencanaan, Desa Sindang Asih dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Senin (2/9).

Pelapor yang bernama Shandi Martha Praja mengatakan, bahwa dirinya melakukan pelaporan terhadap oknum kades dan kaur Perencanaan Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang, karena mereka terbukti melakukan kampanye aktif, di media sosial. Bahkan, oknum perangkat desa tersebut melakukan kampanye menggunakan seragam dinas.

“Kami memiliki bukti video. Terlapor melakukan kampanye dukungan kepada Mad Romli. Yang merupakan Bakal Calon Bupati Tangerang,” kata Shandi Martha kepada awak media, Senin (2/9).

Menurut Shandi Martha, oknum kades dan kaur tersebut. Diduga, telah melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280, ayat 2 dan 3. Tentang Pemilu. Shandi, berharap pihak Bawaslu dapat memberikan sanksi berat bari para pelanggar UU No 7 Tahun 2017 tersebut.

“Kami berharap, Bawaslu bisa bertindak tegas. Karena aturannya sudah ada, bahkan untuk sanksi pun sudah tertera di Pasal 490,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan baru saja menerima laporan tersebut. Maka dari itu, akan dikakukan pengecekan terlebih dahulu, dan tentunya akan ditindak lanjuti persoalan laporan tersebut.

“Betul. Tapi, saya baru menerima laporan itu. Maka akan kita lihat dulu, tentunya pasti akan kita tindak lanjuti persoalan laporan ini,” tegas Muslik.

(*)