<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>TPPO Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/tppo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/tppo/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Jul 2024 14:26:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>TPPO Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/tppo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang Akan Selenggarakan Pertemuan Nasional di Batam</title>
		<link>https://matapantura.id/jaringan-nasional-anti-perdagangan-orang-akan-selenggarakan-pertemuan-nasional-di-batam/</link>
					<comments>https://matapantura.id/jaringan-nasional-anti-perdagangan-orang-akan-selenggarakan-pertemuan-nasional-di-batam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jul 2024 14:26:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[JarNas Anti Perdagangan Orang]]></category>
		<category><![CDATA[Rahayu Saraswati Djojohadikusumo]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8008</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) akan menyelenggarakan Pertemuan Nasional pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2024 di Yelloo Hotel, Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau. Menurut Ketua JarNas Anti TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, acara ini bertujuan untuk membangun sinergi yang lebih solid antara seluruh anggota JarNas Anti TPPO yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/jaringan-nasional-anti-perdagangan-orang-akan-selenggarakan-pertemuan-nasional-di-batam/">Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang Akan Selenggarakan Pertemuan Nasional di Batam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #0000ff"><strong>Jakarta</strong></span> &#8211; Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) akan menyelenggarakan Pertemuan Nasional pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2024 di Yelloo Hotel, Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau.</p>
<p>Menurut Ketua JarNas Anti TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, acara ini bertujuan untuk membangun sinergi yang lebih solid antara seluruh anggota JarNas Anti TPPO yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat dan individu-individu yang terlibat dalam pencegahan, penanganan, dan perlindungan saksi serta korban TPPO.</p>
<p>JarNas Anti TPPO terbentuk pada tahun 2018 atas dasar kesepahaman beberapa organisasi kemanusiaan dan individu yang berkomitmen pada isu perdagangan orang. Kehadiran JarNas Anti TPPO merupakan jawaban atas kegelisahan terkait masalah perdagangan orang, baik dalam penegakan hukum, proses reintegrasi korban, maupun hal-hal terkait lainnya.</p>
<p>Saat ini, sekitar 30 organisasi dari seluruh Indonesia telah bergabung di dalamnya. Melalui kerja berjejaring, mereka berfokus pada empat bidang utama: Penelitian dan Pengembangan (Litbang), pengumpulan data dan analisis situasi terkini TPPO, advokasi kepentingan korban, kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta penggalangan dana, dan reintegrasi korban untuk memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik.</p>
<p>&#8220;Upaya ini memerlukan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintahan, lembaga masyarakat, sektor swasta, akademisi, dan media,&#8221; kata Sara, panggilan akrab ketua JarNas, kepada media jaringan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Senin (22/7/2024).</p>
<figure id="attachment_8009" aria-describedby="caption-attachment-8009" style="width: 455px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-8009" src="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240722-WA0027.jpg" alt="Perdagangan Orang" width="455" height="256" srcset="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240722-WA0027.jpg 455w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240722-WA0027-400x225.jpg 400w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240722-WA0027-360x203.jpg 360w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240722-WA0027-24x14.jpg 24w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240722-WA0027-36x20.jpg 36w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240722-WA0027-48x27.jpg 48w" sizes="(max-width: 455px) 100vw, 455px" /><figcaption id="caption-attachment-8009" class="wp-caption-text">Istimewa.</figcaption></figure>
<p>Perdagangan orang di Indonesia masih menjadi masalah yang signifikan. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 2019-2023, terdapat 2.007 kasus TPPO dengan 2.265 korban. Mayoritas korban adalah perempuan (47%) dan anak perempuan (45%). Kementerian Luar Negeri mencatat peningkatan kasus perdagangan orang pada tahun 2022 dengan 752 kasus yang berhasil diungkap, naik 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.</p>
<p>Rapat Nasional ini akan diikuti oleh para anggota JarNas Anti TPPO dari seluruh daerah di Indonesia dan didukung oleh Yayasan Parinama Astha dan KKPPMP, dengan panitia dari Sekretariat JarNas dan KKPPMP selaku panitia lokal.</p>
<p>(Fars SMSI)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/jaringan-nasional-anti-perdagangan-orang-akan-selenggarakan-pertemuan-nasional-di-batam/">Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang Akan Selenggarakan Pertemuan Nasional di Batam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/jaringan-nasional-anti-perdagangan-orang-akan-selenggarakan-pertemuan-nasional-di-batam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berhasil Memberikan Perlindungan Hukum kepada 6 WNI Korban TPPO</title>
		<link>https://matapantura.id/atase-kejaksaan-ri-di-bangkok-berhasil-memberikan-perlindungan-hukum-kepada-6-wni-korban-tppo/</link>
					<comments>https://matapantura.id/atase-kejaksaan-ri-di-bangkok-berhasil-memberikan-perlindungan-hukum-kepada-6-wni-korban-tppo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Jul 2023 21:46:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Atase Kejaksaan KBRI Bangkok]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan Orang]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=2916</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil memberikan bantuan hukum kepada 6 orang Warga Negara Indonesia (WNI). Adapun bantuan tersebut diberikan kepada Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/atase-kejaksaan-ri-di-bangkok-berhasil-memberikan-perlindungan-hukum-kepada-6-wni-korban-tppo/">Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berhasil Memberikan Perlindungan Hukum kepada 6 WNI Korban TPPO</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil memberikan bantuan hukum kepada 6 orang Warga Negara Indonesia (WNI).</p>
<p>Adapun bantuan tersebut diberikan kepada Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).</p>
<p>Disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana bahwa sebelumnya keenam WNI korban dari TPPO tersebut diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar.</p>
<p>&#8220;Oleh karenanya, keenam korban dari TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan ilegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Akibatnya, kata Ketut, keenam orang tersebut tidak dapat segera kembali ke Indonesia karena harus menjalani proses pidana di Thailand, serta adanya perintah penahanan oleh pengadilan Chiang Rai, meskipun ditetapkan sebagai korban dari TPPO oleh Department Anti-Trafficking in Persons (DATIP) Thailand di Mae Sot pada November 2022.</p>
<p>&#8220;Saat proses hukum berjalan, ada pihak yang mengajukan penjaminan bersyarat yang membuat keenam korban dari TPPO tersebut dapat dibebaskan dari tahanan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Namun, bukannya dipulangkan ke Indonesia, keenam WNI tersebut justru dikirim ke Myawadee, Myanmar melalui Provinsi Mae Sot, Thailand,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Melihat hal tersebut, Masih Ketut, Virgaliano Nahan selaku Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok segera melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand (Office of Attorney General) terkait status korban dari TPPO terhadap keenam WNI tersebut, yang tidak dapat kembali ke Indonesia akibat adanya perintah penahanan dari pengadilan Chiang Rai.</p>
<p>&#8220;Meski telah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand, hukum pidana Thailand tidak dapat membebaskan keenam korban dari TPPO tersebut karena dianggap telah melakukan tindak pidana,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Oleh karenanya, lanjut Ketut, Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok menyusun argumen hukum (salah satunya berdasarkan Palermo Convention, korban dari TPPO tidak dapat dipidana atas perbuatan pidana yang terpaksa dilakukan, sehubungan dengan statusnya sebagai korban) dan memberikan bukti-bukti akurat agar pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand dapat melakukan penghentian penuntutan di wilayah Pengadilan Chiang Rai terhadap keenam korban dari TPPO.</p>
<p>&#8220;Terhitung enam bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok, akhirnya pada 25 Juli 2023, Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai untuk menghentikan penuntutan terhadap keenam korban dari TPPO tersebut,&#8221; bebernya.</p>
<p>Oleh karenanya, keenam korban dari TPPO tersebut akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian.</p>
<p>&#8220;Penghentian penuntutan dengan alasan korban dari TPPO ini merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand. Oleh karenanya, harus melalui proses panjang dari Jaksa Agung Thailand di Bangkok dan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Sebagai informasi, masih banyaknya WNI yang terperangkap dan harus bekerja di negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina. Oleh karenanya, Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok mengharapkan bagi WNI yang bermaksud untuk mencari pekerjaan di kawasan-kawasan tersebut, harus selalu berhati-hati serta melaporkan keberadaannya kepada KBRI setempat.</p>
<p><strong>(Red)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/atase-kejaksaan-ri-di-bangkok-berhasil-memberikan-perlindungan-hukum-kepada-6-wni-korban-tppo/">Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berhasil Memberikan Perlindungan Hukum kepada 6 WNI Korban TPPO</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/atase-kejaksaan-ri-di-bangkok-berhasil-memberikan-perlindungan-hukum-kepada-6-wni-korban-tppo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
