<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tipikor Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/tipikor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/tipikor/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Aug 2023 02:25:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Tipikor Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/tipikor/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejati Sulawesi Tenggara Sita 79 M Dalam Perkara Korupsi Pertambangan Ore Nikel di Mandiodo Konawe Utara</title>
		<link>https://matapantura.id/kejati-sulawesi-tenggara-sita-79-m-dalam-perkara-korupsi-pertambangan-ore-nikel-di-mandiodo-konawe-utara/</link>
					<comments>https://matapantura.id/kejati-sulawesi-tenggara-sita-79-m-dalam-perkara-korupsi-pertambangan-ore-nikel-di-mandiodo-konawe-utara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Aug 2023 02:25:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3570</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, S.H., M.H mengumumkan hasil penyitaan berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi. Adapun penyitaan perkara tersebut terkait pertambangan Ore Nikel pada Wiup PT. Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara, pada Kamis (24/8/2023). &#8220;Adapun dengan rinciannya yaitu Rp. 59.275.226.828, SGD 1.350.000 setara dengan Rp. 15.273.900.000, USD [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejati-sulawesi-tenggara-sita-79-m-dalam-perkara-korupsi-pertambangan-ore-nikel-di-mandiodo-konawe-utara/">Kejati Sulawesi Tenggara Sita 79 M Dalam Perkara Korupsi Pertambangan Ore Nikel di Mandiodo Konawe Utara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, S.H., M.H mengumumkan hasil penyitaan berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi.</p>
<p>Adapun penyitaan perkara tersebut terkait pertambangan Ore Nikel pada Wiup PT. Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara, pada Kamis (24/8/2023).</p>
<p>&#8220;Adapun dengan rinciannya yaitu Rp. 59.275.226.828, SGD 1.350.000 setara dengan Rp. 15.273.900.000, USD 296.700 setara dengan Rp. 4.539.510.000,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Hingga total yang telah berhasil disita penyidik sejumlah Rp. 79.088.636.828,&#8221; sambung Jaksa Utama Pratama, Ade Hermawan.</p>
<figure id="attachment_3572" aria-describedby="caption-attachment-3572" style="width: 400px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-large wp-image-3572" src="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230830-WA0002-400x225.jpg" alt="Korupsi" width="400" height="225" srcset="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230830-WA0002-400x225.jpg 400w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230830-WA0002-768x432.jpg 768w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230830-WA0002-1536x864.jpg 1536w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230830-WA0002-250x140.jpg 250w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230830-WA0002.jpg 1599w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-3572" class="wp-caption-text">Foto: Jumpa pers</figcaption></figure>
<p>Uang tersebut disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana sebagaimana yang disebutkan diatas.</p>
<p>(Red)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejati-sulawesi-tenggara-sita-79-m-dalam-perkara-korupsi-pertambangan-ore-nikel-di-mandiodo-konawe-utara/">Kejati Sulawesi Tenggara Sita 79 M Dalam Perkara Korupsi Pertambangan Ore Nikel di Mandiodo Konawe Utara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/kejati-sulawesi-tenggara-sita-79-m-dalam-perkara-korupsi-pertambangan-ore-nikel-di-mandiodo-konawe-utara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Orang Tersangka Ditahan Perkara Dugaan Korupsi Akuisisi</title>
		<link>https://matapantura.id/dua-orang-tersangka-ditahan-perkara-dugaan-korupsi-akuisisi/</link>
					<comments>https://matapantura.id/dua-orang-tersangka-ditahan-perkara-dugaan-korupsi-akuisisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Aug 2023 04:54:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[PT SBS]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3525</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI). Hal tersebut, berdasarkan surat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dua-orang-tersangka-ditahan-perkara-dugaan-korupsi-akuisisi/">Dua Orang Tersangka Ditahan Perkara Dugaan Korupsi Akuisisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI).</p>
<p>Hal tersebut, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.</p>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menyampaikan, bahwa alat bukti telah dikumpulkan oleh tim penyidik.</p>
<p>&#8220;Tim penyidik telah mengumpulkan alat atau barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sementara itu, kata Vanny, kedua tersangka tersebut dengan inisial<br />
M selaku Direktur Utama PT. Bukit Asam (PT. BA) periode tahun 2011 hingga April 2016, sedangkan NT selaku Analis Bisnis Madya PT. BA Tahun 2012-2016 sebagai Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan.</p>
<p>Kasipenkum Kejati Sumsel menjelaskan bahwa para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud.</p>
<p>&#8220;Hingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. M dan NT dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan, maka M ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan NT di Lapas Perempuan Merdeka Palembang dari tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lanjutnya, ia juga mengatakan bahwa sasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.</p>
<p>“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, dalam penyidikan tersebut, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.000.<br />
Menurutnya, perbuatan para tersangka melanggar<br />
primair pasal 2 Ayat (1) Jo. 18 undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.</p>
<p>&#8220;Untuk informasi lain, bahwa para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 50 orang,&#8221; tukasnya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-large wp-image-3526" src="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230825-WA0017-400x225.jpg" alt="Akuisisi" width="400" height="225" srcset="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230825-WA0017-400x225.jpg 400w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230825-WA0017-768x432.jpg 768w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230825-WA0017-250x140.jpg 250w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230825-WA0017.jpg 1280w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></p>
<p>&#8220;Dan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>(Red)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dua-orang-tersangka-ditahan-perkara-dugaan-korupsi-akuisisi/">Dua Orang Tersangka Ditahan Perkara Dugaan Korupsi Akuisisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/dua-orang-tersangka-ditahan-perkara-dugaan-korupsi-akuisisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AS Berhasil Diamankan Oleh Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara</title>
		<link>https://matapantura.id/as-berhasil-diamankan-oleh-tim-penyidik-kejati-sulawesi-tenggara/</link>
					<comments>https://matapantura.id/as-berhasil-diamankan-oleh-tim-penyidik-kejati-sulawesi-tenggara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Aug 2023 13:42:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3483</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejagung serta Kejati DKI telah berhasil mengamankan tersangka bernama AS alias Amel. Pengamanan terhadap tersangka AS alias Amel dilakukan pada hari Kamis (17/8/2023) bertempat di Plaza Senayan. Hal itu dikatakan Tim Penyidik Sulawesi Tenggara, bahwa AS alias Amel dilakukan penangkapan dikarenakan adanya laporan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/as-berhasil-diamankan-oleh-tim-penyidik-kejati-sulawesi-tenggara/">AS Berhasil Diamankan Oleh Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejagung serta Kejati DKI telah berhasil mengamankan tersangka bernama AS alias Amel.</p>
<p>Pengamanan terhadap tersangka AS alias Amel dilakukan pada hari Kamis (17/8/2023) bertempat di Plaza Senayan.</p>
<p>Hal itu dikatakan Tim Penyidik Sulawesi Tenggara, bahwa AS alias Amel dilakukan penangkapan dikarenakan adanya laporan dari keluarga tersangka AA.</p>
<p>&#8220;AA merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk diblok Mandiodo Konawe Utara,&#8221; katanya.</p>
<p>Lanjutnya, ia juga menuturkan bahwa AS alias Amel langsung dilakukan pemeriksaan pada hari itu juga di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.</p>
<p>&#8220;Maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan yang dimaksud dalam pasal 21 Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka AS alias Amel juga dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>&#8220;Yang bersangkutan telah menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA, dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan yang ada di Kejaksaan. Yang bersangkutan juga telah menerima uang sejumlah Rp. 6.000.000.000,- dari istri AA pada bulan Juli 2023 yang berlokasi disalah satu tempat di daerah Jakarta Selatan,&#8221; jelas Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.</p>
<p>Ia juga menambahkan, bahwa uang yang didapatkan dari istri AA sebanyak Rp. 6.000.000.000,- digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.</p>
<p>&#8220;Yang bersangkutan dalam hal ini tersangka AS alias Amel tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik yang ada dipusat maupun di daerah,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>(Red)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/as-berhasil-diamankan-oleh-tim-penyidik-kejati-sulawesi-tenggara/">AS Berhasil Diamankan Oleh Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/as-berhasil-diamankan-oleh-tim-penyidik-kejati-sulawesi-tenggara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Perkara Suap Izin Pendirian Gerai Alfamart, Kini Mantan Wali Kota Kendari Jadi Tersangka</title>
		<link>https://matapantura.id/dugaan-perkara-suap-izin-pendirian-gerai-alfamart-kini-mantan-wali-kota-kendari-jadi-tersangka/</link>
					<comments>https://matapantura.id/dugaan-perkara-suap-izin-pendirian-gerai-alfamart-kini-mantan-wali-kota-kendari-jadi-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Aug 2023 16:02:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Wali Kota Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara Suap]]></category>
		<category><![CDATA[PT. MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3321</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Pada hari ini Senin, tanggal 14 Agustus 2023, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), penyidik telah menetapkan SK (red- Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka. Hal itu dikatakan oleh Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dugaan-perkara-suap-izin-pendirian-gerai-alfamart-kini-mantan-wali-kota-kendari-jadi-tersangka/">Dugaan Perkara Suap Izin Pendirian Gerai Alfamart, Kini Mantan Wali Kota Kendari Jadi Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Pada hari ini Senin, tanggal 14 Agustus 2023, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), penyidik telah menetapkan SK (red- Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka.</p>
<p>Hal itu dikatakan oleh Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, S.H, M.H, bahwa penyidik telah menetapkan SK (red- Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka, berdasarkan hasil fakta pemeriksaan perkara dugaan Tipikor pada perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).</p>
<p>Lanjut Jaksa Utama Pratama, Ade Hermawan menerangkan bahwa peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna &#8211; Warni sebesar Rp 700.000.000,- kepada Arif Lutfian Nur Sandi S.E selaku Manager Corcom PT. MUI.</p>
<p>Pembiayaan tersebut, kata Ade, sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.</p>
<p>&#8220;Disamping itu, SK telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Sedangkan peran SM selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI.</p>
<p>&#8220;Sedangkan RT selaku PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sebagai informasi, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023.</p>
<p><strong>(Red)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dugaan-perkara-suap-izin-pendirian-gerai-alfamart-kini-mantan-wali-kota-kendari-jadi-tersangka/">Dugaan Perkara Suap Izin Pendirian Gerai Alfamart, Kini Mantan Wali Kota Kendari Jadi Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/dugaan-perkara-suap-izin-pendirian-gerai-alfamart-kini-mantan-wali-kota-kendari-jadi-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
