<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sertifikat Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/sertifikat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/sertifikat/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Aug 2024 17:51:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Sertifikat Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/sertifikat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tanyakan Keabsahan Sertifikat Tanah BSM di Kota Tangerang, Usman: Kami Berharap BPN Transparan</title>
		<link>https://matapantura.id/tanyakan-keabsahan-sertifikat-tanah-bsm-di-kota-tangerang-usman-kami-berharap-bpn-transparan/</link>
					<comments>https://matapantura.id/tanyakan-keabsahan-sertifikat-tanah-bsm-di-kota-tangerang-usman-kami-berharap-bpn-transparan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Aug 2024 17:51:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[PT SSS]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8133</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kota Tangerang, Matapantura.id &#8211; Perwakilan kuasa hukum PT Satu Stop Sukses (SSS) Usman Muhamad mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, pada Jumat 9 Agustus 2024. Kedatangannya tersebut, guna menindaklanjuti surat resmi yang sebelumnya dikirimkan ke BPN Kota Tangerang, pada 17 Juli 2024 lalu, mengenai keabsahan sertifikat tanah seluas 3.029 meter persegi yang diduga [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/tanyakan-keabsahan-sertifikat-tanah-bsm-di-kota-tangerang-usman-kami-berharap-bpn-transparan/">Tanyakan Keabsahan Sertifikat Tanah BSM di Kota Tangerang, Usman: Kami Berharap BPN Transparan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kota Tangerang</strong>, <span style="color: #0000ff"><strong>Matapantura.id</strong></span> &#8211; Perwakilan kuasa hukum <span style="color: #ff0000"><strong>PT Satu Stop Sukses (SSS)</strong> </span>Usman Muhamad mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, pada Jumat 9 Agustus 2024.</p>
<p>Kedatangannya tersebut, guna menindaklanjuti surat resmi yang sebelumnya dikirimkan ke BPN Kota Tangerang, pada 17 Juli 2024 lalu, mengenai keabsahan sertifikat tanah seluas 3.029 meter persegi yang diduga cacat hukum dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang atas nama PT Bina Sarana Mekar (BSM).</p>
<p>Usman menjelaskan, dalam surat yang telah dilayangkan pada 17 Juli 2024 lalu, PT SSS mengajukan sembilan poin pertanyaan terkait keabsahan sertifikat tersebut yaitu mengenai lokasi pasti tanah, koordinat GPS, asal-usul kepemilikan, dan prosedur penerbitan sertifikat.</p>
<p>Selain itu, perusahaan juga mempertanyakan kewenangan BPN Kota Tangerang dalam menerbitkan sertifikat untuk tanah yang diduga berada di wilayah Kabupaten Tangerang.</p>
<p>“Kami telah mengajukan pertanyaan yang sangat spesifik dan meminta klarifikasi dari BPN,” kata Usman kepada wartawan, seusai menemui pihak BPN Kota Tangerang, Jumat 9 Agustus 2024.</p>
<p>“Namun, hingga saat ini, jawaban yang kami terima masih bersifat umum dan belum memuaskan,” sambung Usman.</p>
<p>Kekecewaan PT SSS semakin bertambah ketika pihak BPN meminta waktu hingga tanggal 15 Agustus 2024 untuk memberikan jawaban yang komprehensif. Menurut Usman, waktu tunggu yang cukup lama ini tidak dapat dibenarkan, mengingat pentingnya masalah ini dan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan.</p>
<p>“Kami berharap BPN dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan transparan dan akuntabel. Kami siap memberikan bukti-bukti yang kami miliki untuk mendukung klaim kami,” ujarnya.</p>
<figure id="attachment_8135" aria-describedby="caption-attachment-8135" style="width: 328px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-8135 size-full" src="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240810-WA0001.jpg" alt="PT SSS " width="328" height="420" srcset="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240810-WA0001.jpg 328w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240810-WA0001-19x24.jpg 19w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240810-WA0001-28x36.jpg 28w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240810-WA0001-37x48.jpg 37w" sizes="(max-width: 328px) 100vw, 328px" /><figcaption id="caption-attachment-8135" class="wp-caption-text">Dokumen (PT SSS).</figcaption></figure>
<p>Sementara itu, pihak BPN Kota Tangerang mengakui telah menerima surat dari PT SSS dan tengah melakukan verifikasi atas informasi yang tercantum di dalamnya. Selly, salah satu staf BPN, menjelaskan bahwa pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan bidang pengukuran untuk memastikan kebenaran data dan lokasi tanah yang dimaksud.</p>
<p>“Kami akan melakukan pengecekan warkah secara mendalam terhadap semua dokumen yang terkait dengan kasus ini,” kata Selly.</p>
<p>“Kami berharap dapat memberikan jawaban yang jelas dan memuaskan kepada pihak pengadu dalam waktu yang telah ditentukan,” tukasnya.</p>
<p>Sengketa sertifikat tanah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut masalah kepastian hukum dalam bidang properti. Diharapkan, BPN dapat segera menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.</p>
<p>**</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/tanyakan-keabsahan-sertifikat-tanah-bsm-di-kota-tangerang-usman-kami-berharap-bpn-transparan/">Tanyakan Keabsahan Sertifikat Tanah BSM di Kota Tangerang, Usman: Kami Berharap BPN Transparan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/tanyakan-keabsahan-sertifikat-tanah-bsm-di-kota-tangerang-usman-kami-berharap-bpn-transparan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengembang di Pantura Tangerang Dijadikan Alasan Sertifikat PTSL di Pakuhaji Belum Diserahkan sejak 2022</title>
		<link>https://matapantura.id/pengembang-di-pantura-tangerang-dijadikan-alasan-sertifikat-ptsl-di-pakuhaji-belum-diserahkan-sejak-2022/</link>
					<comments>https://matapantura.id/pengembang-di-pantura-tangerang-dijadikan-alasan-sertifikat-ptsl-di-pakuhaji-belum-diserahkan-sejak-2022/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 May 2024 10:43:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sukawali]]></category>
		<category><![CDATA[Pantura]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=7637</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang populer dengan istilah sertifikasi tanah, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Adanya program PTSL, disambut bahagia masyarakat, khususnya masyarakat yang menjadi peserta program sertifikasi tanah tersebut. Namun anehnya, di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/pengembang-di-pantura-tangerang-dijadikan-alasan-sertifikat-ptsl-di-pakuhaji-belum-diserahkan-sejak-2022/">Pengembang di Pantura Tangerang Dijadikan Alasan Sertifikat PTSL di Pakuhaji Belum Diserahkan sejak 2022</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang populer dengan istilah sertifikasi tanah, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.</p>
<p>Adanya program PTSL, disambut bahagia masyarakat, khususnya masyarakat yang menjadi peserta program sertifikasi tanah tersebut.</p>
<p>Namun anehnya, di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ada warga yang ikut program PTSL pada 2022 lalu, tapi belum menerima sertifikatnya sampai sekarang. Hal itu dialami Haji Suandi.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dikutip<em><strong> Tangerang Ekspres</strong></em>, padahal Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sudah menerbitkan dua sertifikat tanah milik Haji Suandi, yang belum diterimanya hingga kini.</p>
<p>Anehnya lagi, setelah ditelusuri penyebabnya, ternyata karena hanya Kepala Desa Sukawali Suparman, sebagai salah satu anggota panitia ajudikasi PTSL, belum menandatangani dokumen risalah, dengan alasan tertentu.</p>
<p>Sementara, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Wendi Suparto, Wakil Ketua Bidang Fisik Panitia Ajudikasi PTSL Diki Medianto, Wakil Ketua Bidang Yuridis Panitia Ajudikasi PTSL Saipullah, Anggota Panitia Ajudikasi PTSL Dedi Mulyadi, Haji Sartono dan Benyamin Saputra, sudah menandatangani dokumen tersebut.</p>
<p>Saat ditemui wartawan, Rabu (29/5) sore, Suparman beralasan tidak berani menandatangani dokumen tersebut, karena alasan tertentu.</p>
<p>&#8220;Dari kemarin juga, dia, Haji Suandi dan menantunya, datang berkali-kali. Saya tolak,&#8221; ucapnya.</p>
<p>&#8220;Sebab saya kena tekanan dari pihak tertentu,&#8221; tambahnya, seraya mengakui sertifikat tanah milik Haji Suandi sudah terbit.</p>
<p>Suparman menuturkan, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Wendi Suparto, pun pernah mendatanginya sekaligus mempertanyakan alasannya belum menandatangani dokumen tersebut.</p>
<p>&#8220;Pak Kades, ini kenapa Pak Kades?,&#8221; tutur Suparman, menirukan pertanyaan Wendi Suparto. Saat itu, ia pun mempersilahkan Wendi Suparto mempertanyakan itu kepada pihak tertentu, mengapa dirinya tidak diperbolehkan menandatangani dokumen tersebut.</p>
<p><em><strong>Sumber: Tangerang Ekspres.</strong></em></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/pengembang-di-pantura-tangerang-dijadikan-alasan-sertifikat-ptsl-di-pakuhaji-belum-diserahkan-sejak-2022/">Pengembang di Pantura Tangerang Dijadikan Alasan Sertifikat PTSL di Pakuhaji Belum Diserahkan sejak 2022</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/pengembang-di-pantura-tangerang-dijadikan-alasan-sertifikat-ptsl-di-pakuhaji-belum-diserahkan-sejak-2022/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
