<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sabu Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/sabu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/sabu/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Apr 2024 08:25:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Sabu Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/sabu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Terduga Pengedar Sabu</title>
		<link>https://matapantura.id/polsek-sepatan-polres-metro-tangerang-kota-tangkap-terduga-pengedar-sabu/</link>
					<comments>https://matapantura.id/polsek-sepatan-polres-metro-tangerang-kota-tangkap-terduga-pengedar-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Apr 2024 08:25:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Metro Tangerang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Sepatan]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=6762</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu meresahkan di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, tersangka berinisial SGR alias Remon (24) merupakan warga Batuceper, Kota Tangerang, ditangkap di wilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/polsek-sepatan-polres-metro-tangerang-kota-tangkap-terduga-pengedar-sabu/">Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Terduga Pengedar Sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Tangerang,</span> <a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu meresahkan di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.</p>
<p>Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, tersangka berinisial SGR alias Remon (24) merupakan warga Batuceper, Kota Tangerang, ditangkap di wilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.</p>
<p>Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan berdasarkan informasi, tersangka merupakan pemasok sabu dari seorang pria warga Sepatan, Kabupaten Tangerang.</p>
<p>&#8220;Tersangka ditangkap setelah sebelumnya dipancing untuk kembali bertemu bertransaksi narkoba,&#8221; kata Zain, Senin (1/4/2024).</p>
<p>Dari hasil penyergapan dilakukan, Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sembilan bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,9 gram.</p>
<p>&#8220;Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Sepatan guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya,&#8221; ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.</p>
<p>(rls)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/polsek-sepatan-polres-metro-tangerang-kota-tangkap-terduga-pengedar-sabu/">Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Terduga Pengedar Sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/polsek-sepatan-polres-metro-tangerang-kota-tangkap-terduga-pengedar-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sembunyikan Sabu Seberat 37,68 gram dalam Kardus, MS Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang</title>
		<link>https://matapantura.id/sembunyikan-sabu-seberat-3768-gram-dalam-kardus-ms-diringkus-satresnarkoba-polresta-tangerang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/sembunyikan-sabu-seberat-3768-gram-dalam-kardus-ms-diringkus-satresnarkoba-polresta-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Feb 2024 18:45:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Sindang Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba Polresta Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=6263</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Seorang pria berinisial MS (34) berhasil diringkus oleh personil Satresnarkoba Polresta Tangerang, Polda Banten. Pria yang tinggal di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. &#8220;Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (20/2/2024), setelah petugas melakukan observasi dan pendalaman dari hasil pengembangan dan informasi,&#8221; kata Kapolresta [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sembunyikan-sabu-seberat-3768-gram-dalam-kardus-ms-diringkus-satresnarkoba-polresta-tangerang/">Sembunyikan Sabu Seberat 37,68 gram dalam Kardus, MS Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff">Tangerang,</span> <a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Seorang pria berinisial MS (34) berhasil diringkus oleh personil <span style="color: #ff0000"><strong>Satresnarkoba Polresta Tangerang, Polda Banten</strong></span>.</p>
<p>Pria yang tinggal di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki <span style="color: #ff0000"><strong>narkotika jenis sabu</strong></span>.</p>
<p>&#8220;Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (20/2/2024), setelah petugas melakukan observasi dan pendalaman dari hasil pengembangan dan informasi,&#8221; kata <span style="color: #ff0000"><strong>Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono</strong></span>, Selasa (27/2/2024).</p>
<p>Dari tangan tersangka MS (34), polisi mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 37,68 gram yang disembunyikan di dalam kardus.</p>
<p>Tak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam botol bekas air mineral seberat 1,07 gram, juga sebuah timbangan elektrik.</p>
<p>&#8220;Tersangka menjadi perantara dalam jual-beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,&#8221; tambah Baktiar.</p>
<p>Untuk itu, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba. Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka MS (34), barang itu hendak ia jual kembali. Keuntungan yang didapat tersangka MS (34) adalah keuntungan uang serta bisa mengonsumsi sabu.</p>
<p>Tersangka MS (34) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>&#8220;Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,&#8221; tandas Baktiar.</p>
<p>(rdk)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sembunyikan-sabu-seberat-3768-gram-dalam-kardus-ms-diringkus-satresnarkoba-polresta-tangerang/">Sembunyikan Sabu Seberat 37,68 gram dalam Kardus, MS Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/sembunyikan-sabu-seberat-3768-gram-dalam-kardus-ms-diringkus-satresnarkoba-polresta-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
