<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ronald Tannur Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/ronald-tannur/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/ronald-tannur/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 Nov 2024 00:07:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Ronald Tannur Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/ronald-tannur/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Suap Hakim Sebesar Rp3,5 Miliar</title>
		<link>https://matapantura.id/ibunda-ronald-tannur-ditetapkan-tersangka-suap-hakim-sebesar-rp35-miliar/</link>
					<comments>https://matapantura.id/ibunda-ronald-tannur-ditetapkan-tersangka-suap-hakim-sebesar-rp35-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Nov 2024 00:07:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ibunda Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Kasus Suap Hakim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=9030</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan MW, ibunda terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah pemeriksaan maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/ibunda-ronald-tannur-ditetapkan-tersangka-suap-hakim-sebesar-rp35-miliar/">Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Suap Hakim Sebesar Rp3,5 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)</strong> </span>menetapkan MW, ibunda terpidana <span style="color: #ff0000"><strong>Ronald Tannur</strong></span>, sebagai tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera.</p>
<p>Penetapan tersangka ini diumumkan setelah pemeriksaan maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Senin, 4 November 2024.</p>
<p>Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Dr. Abdul Qohar mengungkapkan MW bersama pengacara LR mengakui telah memberikan suap senilai Rp 3,5 miliar kepada tiga hakim.</p>
<p>&#8220;Bukti kuat menunjukkan keterlibatan MW dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi,&#8221; tegas Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta.</p>
<p>Penetapan tersangka MW dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F2/Fd.2/11/2024, sementara penyidikan kasus ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-54/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 4 Oktober 2024.</p>
<p>MW kini resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024.</p>
<p>MW disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p><strong>Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/ibunda-ronald-tannur-ditetapkan-tersangka-suap-hakim-sebesar-rp35-miliar/">Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Suap Hakim Sebesar Rp3,5 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/ibunda-ronald-tannur-ditetapkan-tersangka-suap-hakim-sebesar-rp35-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ronald Tannur Berhasil Ditangkap Kejaksaan Akibat Kasus Penganiayaan Berujung Kematian</title>
		<link>https://matapantura.id/ronald-tannur-berhasil-ditangkap-kejaksaan-akibat-kasus-penganiayaan-berujung-kematian/</link>
					<comments>https://matapantura.id/ronald-tannur-berhasil-ditangkap-kejaksaan-akibat-kasus-penganiayaan-berujung-kematian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Oct 2024 22:37:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8981</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Gregorius Ronald Tannur (27) berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerjasama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Minggu, 27 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya. Diketahui bahwa Gregorius Ronald Tannur (27) merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, Dina Sera Afrianti (29), [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/ronald-tannur-berhasil-ditangkap-kejaksaan-akibat-kasus-penganiayaan-berujung-kematian/">Ronald Tannur Berhasil Ditangkap Kejaksaan Akibat Kasus Penganiayaan Berujung Kematian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Gregorius Ronald Tannur</strong></span> (27) berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerjasama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Minggu, 27 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.</p>
<p>Diketahui bahwa Gregorius Ronald Tannur (27) merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, Dina Sera Afrianti (29), meninggal dunia.</p>
<p>Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024 menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun atas perbuatannya. Tannur dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian.</p>
<p>Penangkapan dilakukan setelah Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari kantor menuju kediaman Tannur sekitar pukul 14.10 WIB. Sesampainya di lokasi, langsung menemui terpidana dan menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk penjemputan.</p>
<p>Sekira pukul 14.45 WIB, Tannur berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Jawa Timur.</p>
<p>“Kami memastikan proses penangkapan berjalan lancar, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar salah satu seorang pejabat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.</p>
<p>Setelah tiba di Kejati Jatim, Gregorius Ronald Tannur segera diproses untuk pelaksanaan hukuman penjara.</p>
<p>“Terpidana akan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” sambungnya.</p>
<p>Penangkapan tersebut menutup proses hukum panjang kasus penganiayaan yang dilakukan Tannur.</p>
<p><strong>(Kapuspenkum Kejagung RI)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/ronald-tannur-berhasil-ditangkap-kejaksaan-akibat-kasus-penganiayaan-berujung-kematian/">Ronald Tannur Berhasil Ditangkap Kejaksaan Akibat Kasus Penganiayaan Berujung Kematian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/ronald-tannur-berhasil-ditangkap-kejaksaan-akibat-kasus-penganiayaan-berujung-kematian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
