<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polsek Benda Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/polsek-benda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/polsek-benda/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 01 Sep 2024 14:11:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Polsek Benda Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/polsek-benda/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Toko Buku Dijadikan Transaksi Obat Terlarang di Benda, Dua Pelaku Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://matapantura.id/toko-buku-dijadikan-transaksi-obat-terlarang-di-benda-dua-pelaku-ditangkap-polisi/</link>
					<comments>https://matapantura.id/toko-buku-dijadikan-transaksi-obat-terlarang-di-benda-dua-pelaku-ditangkap-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Sep 2024 14:11:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dua pelaku ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Hexymer dan Tramadol]]></category>
		<category><![CDATA[Obat-obatan terlarang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Benda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8334</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin resmi digerebek polisi, Sabtu (31/8/2024) tadi malam. Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap penyalahgunaan serta peredaran [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/toko-buku-dijadikan-transaksi-obat-terlarang-di-benda-dua-pelaku-ditangkap-polisi/">Toko Buku Dijadikan Transaksi Obat Terlarang di Benda, Dua Pelaku Ditangkap Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; Toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin resmi digerebek polisi, Sabtu (31/8/2024) tadi malam.</p>
<p>Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap penyalahgunaan serta peredaran obat keras tanpa izin dilakukan didalam toko tersebut.</p>
<p>Kapolsek Benda Kompol Hadi Wiyono didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, dua pelaku yang diamankan itu berinisial MI (19) alias Emon dan AN (24). Keduanya diamankan pada Sabtu 31 Agustus 2024, sekira pukul 21.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Awalnya tim opsnal saat melaksanakan observasi wilayah hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan obat terlarang tramadol dan eksimer tanpa izin resmi dengan modus sebuah toko buku,&#8221; terang Kapolsek, Minggu (1/9/2024).</p>
<p>Atas informasi yang diterima tersebut, kata Hadi, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud (TKP). Kemudian mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MI alias Emon.</p>
<p>Menurut Hadi, dari toko buku itu petugas menyita sebanyak 90 butir obat jenis tramadol, 29 bungkus plastik eksimer warna kuning, dan 10 bungkus plastik eksimer warna putih siap jual.</p>
<p>&#8220;Setelah dilakukan interogasi, MI alias Emon ini mengaku bahwa obat-obatan terlarang itu merupakan milik pelaku AN. Kemudian tim yang di pimpin Kanit Reskrim, berhasil mengamankan pelaku AN dikontrakan di wilayah Jurumudi berikut barang bukti tramadol dan eksimer yang disimpan di dalam kontrakannya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Total barang bukti total obat-obatan terlarang yang disita dari kedua pelaku adalah 90 butir tramadol, 1.063 butir eksimer warna putih, dan 615 butir eksimer warna kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp. 1.615.000.</p>
<p>&#8220;Keduanya saat ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; tutupnya.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/toko-buku-dijadikan-transaksi-obat-terlarang-di-benda-dua-pelaku-ditangkap-polisi/">Toko Buku Dijadikan Transaksi Obat Terlarang di Benda, Dua Pelaku Ditangkap Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/toko-buku-dijadikan-transaksi-obat-terlarang-di-benda-dua-pelaku-ditangkap-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rugikan Perusahaan hingga 54 Juta Rupiah, 4 Sopir Dump Truk Diamankan Polsek Benda</title>
		<link>https://matapantura.id/rugikan-perusahaan-hingga-54-juta-rupiah-4-sopir-dump-truk-diamankan-polsek-benda/</link>
					<comments>https://matapantura.id/rugikan-perusahaan-hingga-54-juta-rupiah-4-sopir-dump-truk-diamankan-polsek-benda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Dec 2023 05:46:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Empat Sopir Dump Truk di Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Benda]]></category>
		<category><![CDATA[Rugikan Perusahaan Puluhan Juta Rupiah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5198</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Ulah tidak terpuji dilakukan empat orang sopir truk bertonase besar (Dump Truk) yang bekerja pada perusahaan kontraktor PT. TCMS di Bilangan, Jakarta Timur. Mereka melakukan tindak pidana penggelapan dan merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah. Pasalnya, mereka dengan sengaja melakukan tindak pidana penggelapan yakni mengoplos ban baru dump truk yang dibawanya dengan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/rugikan-perusahaan-hingga-54-juta-rupiah-4-sopir-dump-truk-diamankan-polsek-benda/">Rugikan Perusahaan hingga 54 Juta Rupiah, 4 Sopir Dump Truk Diamankan Polsek Benda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Ulah tidak terpuji dilakukan <span style="color: #ff0000;"><strong>empat orang sopir truk</strong></span> bertonase besar (Dump Truk) yang bekerja pada perusahaan kontraktor <strong><span style="color: #ff0000;">PT. TCMS</span></strong> di Bilangan, Jakarta Timur. Mereka melakukan tindak pidana penggelapan dan merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.</p>
<p>Pasalnya, mereka dengan sengaja melakukan tindak pidana penggelapan yakni mengoplos ban baru dump truk yang dibawanya dengan ban bekas atau vulkanisir demi meraup keuntungan.</p>
<p>Akibat perbuatannya, kini ke- empat sopir berinisial DM (38) AT (29), S (28) dan AS (35) ini harus mendekam di sel Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.</p>
<p>Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu dilaporkan pihak perusahaan (PT TCMS) ke Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota lantaran ke-empat pelaku itu menjual atau menukar ban mobil dump truk tersebut di salah satu bengkel tambal ban di Jalan Raya Francis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.</p>
<p>&#8220;Modusnya mengoplos dan menjual ban dump truk yang dibawanya dengan ban bekas disalah satu bengkel tambal ban di wilayah hukum Polsek Benda,&#8221; kata Kapolres dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).</p>
<p>Zain menjelaskan, awalnya perbuatan para pelaku ini diketahui setelah oleh salah satu karyawan PT TCMS saat melakukan pengecekan nomer seri ban dump truk yang dikemudikan sopir berinisial DM. Namun, setelah di cocokan ternyata nomer seri yang dicatat oleh perusahaan tidak sama. Setelah didesak perusahaan pelaku DM pun mengakui semua perbuatannya, dan pihak perusahaan pun merasa telah dicurangi hingga melapor ke Polisi.</p>
<p>&#8220;Dari pengakuan DM kepada perusahaan, bukan hanya dia yang melakukan pengoplosan ban-ban dump truk tersebut. Terdapat pelaku lain, ia lalu menyebut kawan seprofesinya yakni AT (29), S (28) dan AS (35) juga melakukan hal serupa,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Zain berkata kerugian yang dialami PT TCMS ini sebesar 54 juta rupiah, Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro yang menerima laporan PT TCMS tersebut segera mengamankan para pelaku untuk pengembangan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya ke empat orang pelaku ini berikut barang buktinya dibawa oleh perusahaan dan diserahkan ke Polsek Benda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kapolres lalu menegaskan, karena perbuatannya ke-empat pelaku ini dijerat dengan pasal tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).</p>
<p>&#8220;Kita jerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,&#8221; tandas Zain.</p>
<p>(rdk)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/rugikan-perusahaan-hingga-54-juta-rupiah-4-sopir-dump-truk-diamankan-polsek-benda/">Rugikan Perusahaan hingga 54 Juta Rupiah, 4 Sopir Dump Truk Diamankan Polsek Benda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/rugikan-perusahaan-hingga-54-juta-rupiah-4-sopir-dump-truk-diamankan-polsek-benda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
