<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polres Kota Tangerang Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/polres-kota-tangerang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/polres-kota-tangerang/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 May 2024 16:44:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Polres Kota Tangerang Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/polres-kota-tangerang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jalin Silaturahmi, Kapolresta Tangerang Mengunjungi Tokoh Masyarakat Rajeg</title>
		<link>https://matapantura.id/jalin-silaturahmi-kapolresta-tangerang-mengunjungi-tokoh-masyarakat-rajeg/</link>
					<comments>https://matapantura.id/jalin-silaturahmi-kapolresta-tangerang-mengunjungi-tokoh-masyarakat-rajeg/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 May 2024 16:44:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[#H. Masrukin]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Rajeg]]></category>
		<category><![CDATA[Silaturahmi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=7339</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211;  Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengunjungi kediaman H. Masrukin tokoh masyarakat di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 14 Mei 2024. Dalam kunjungannya tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono didampingi Wakapolresta Tangerang AKBP Agus Sugiyarso dan Kasat Binmas AKP Nurjaman. &#8220;Kunjungan ini untuk bersilaturahmi sekaligus membangun [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/jalin-silaturahmi-kapolresta-tangerang-mengunjungi-tokoh-masyarakat-rajeg/">Jalin Silaturahmi, Kapolresta Tangerang Mengunjungi Tokoh Masyarakat Rajeg</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #ff0000">Matapantura.id</span></strong> &#8211;  Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengunjungi kediaman H. Masrukin tokoh masyarakat di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 14 Mei 2024.</p>
<p>Dalam kunjungannya tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono didampingi Wakapolresta Tangerang AKBP Agus Sugiyarso dan Kasat Binmas AKP Nurjaman.</p>
<p>&#8220;Kunjungan ini untuk bersilaturahmi sekaligus membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat,&#8221; kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.</p>
<p>Lanjutnya, ia menyampaikan, bahwa komunikasi dengan tokoh masyarakat merupakan bagian penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.</p>
<p>Selain itu, ia pun mengajak para tokoh masyarakat untuk mengedukasi warga, agar senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban.</p>
<p>&#8220;Terutama menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, kita harus semakin memelihara kerukunan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>(Bandi/rdk)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/jalin-silaturahmi-kapolresta-tangerang-mengunjungi-tokoh-masyarakat-rajeg/">Jalin Silaturahmi, Kapolresta Tangerang Mengunjungi Tokoh Masyarakat Rajeg</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/jalin-silaturahmi-kapolresta-tangerang-mengunjungi-tokoh-masyarakat-rajeg/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Panongan Polresta Tangerang</title>
		<link>https://matapantura.id/tiga-pelaku-curanmor-berhasil-diringkus-polsek-panongan-polresta-tangerang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/tiga-pelaku-curanmor-berhasil-diringkus-polsek-panongan-polresta-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Mar 2024 16:42:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Panongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=6495</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Personil Polsek Panongan Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ketiga pelaku tersebut berinisial DI, NK, dan DDI. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (2/3/2024). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/tiga-pelaku-curanmor-berhasil-diringkus-polsek-panongan-polresta-tangerang/">Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Panongan Polresta Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Tangerang,</span> <a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Personil Polsek Panongan Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).</p>
<p>Ketiga pelaku tersebut berinisial DI, NK, dan DDI. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (2/3/2024).</p>
<p>Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka DI berperan sebagai eksekutor pencurian atau pemetik, NK menyembunyikan motor hasil curian.</p>
<p>&#8220;Sedangkan DDI berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan,&#8221; kata Baktiar, Rabu (13/3/2024).</p>
<p>Dikatakan Baktiar, tersangka DI yang menjadi pemetik melakukan aksi saat pemilik kendaraan meninggalkan rumah untuk membeli makan sekira pukul 18.30 malam WIB. Ketika pemilik dan keluarga meninggalkan rumah, pelaku masuk dan menggasak motor korban.</p>
<p>&#8220;Meski aksi dilakukan relatif masih sore, namun saat itu masyarakat sedang sibuk pengawasan terhadap kendaraan yang kurang sehingga para pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan aksi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lanjutnya, ia menuturkan, bahwa korban yang sadar motornya raib, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP.</p>
<p>Kemudian, setelah melakukan dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk serta keterangan saksi, tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus.</p>
<p>Sementara itu, personil Polsek Panongan yang dipimpin oleh Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung, bersama dengan unit Reskrim berhasil mengamankan seorang penadah berikut sepeda motor milik korban di sebuah kontrakan Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.</p>
<p>&#8220;Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pemetik dan pelaku yang bertugas menyimpan kendaraan hasil curian di beberapa tempat berbeda di Pasar Kemis dan Balaraja,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, tersangka DI yang bertugas menjadi eksekutor, merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas di tahun 2023. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa para pelaku sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/tiga-pelaku-curanmor-berhasil-diringkus-polsek-panongan-polresta-tangerang/">Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Panongan Polresta Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/tiga-pelaku-curanmor-berhasil-diringkus-polsek-panongan-polresta-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komaruddin Hendra Simanjuntak Bersama Keluarga Para Pedagang Pasar Kutabumi Minta Pihak Polres Kota Tangerang Bebaskan Sutimah</title>
		<link>https://matapantura.id/komaruddin-hendra-simanjuntak-bersama-keluarga-para-pedagang-pasar-kutabumi-minta-pihak-polres-kota-tangerang-bebaskan-sutimah/</link>
					<comments>https://matapantura.id/komaruddin-hendra-simanjuntak-bersama-keluarga-para-pedagang-pasar-kutabumi-minta-pihak-polres-kota-tangerang-bebaskan-sutimah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Dec 2023 01:16:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bebaskan Sutimah]]></category>
		<category><![CDATA[Komaruddin Hendra Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Pasar Kutabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kota Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5331</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABUPATEN TANGERANG &#8211; Komaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H selaku kuasa hukum dari Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang bersama keluarganya mendatangi Kantor Polres Kota Tangerang, pada Kamis (28/12/2023). Dalam rangkaian kedatangannya tersebut, untuk meminta pihak Polres Kota Tangerang membebaskan Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi yang sebelumnya dilaporkan oleh Finny Widiyanti sebagai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/komaruddin-hendra-simanjuntak-bersama-keluarga-para-pedagang-pasar-kutabumi-minta-pihak-polres-kota-tangerang-bebaskan-sutimah/">Komaruddin Hendra Simanjuntak Bersama Keluarga Para Pedagang Pasar Kutabumi Minta Pihak Polres Kota Tangerang Bebaskan Sutimah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #0000ff"><strong>KABUPATEN TANGERANG</strong></span> &#8211; Komaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H selaku kuasa hukum dari <span style="color: #ff0000"><strong>Sutimah</strong></span> (rdk- pedagang) <strong><span style="color: #ff0000">Pasar Kutabumi</span></strong>, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang bersama keluarganya mendatangi Kantor <span style="color: #ff0000"><strong>Polres Kota Tangerang</strong></span>, pada Kamis (28/12/2023).</p>
<p>Dalam rangkaian kedatangannya tersebut, untuk meminta pihak Polres Kota Tangerang membebaskan <span style="color: #ff0000"><strong>Sutimah</strong></span> (rdk- pedagang) <span style="color: #ff0000"><strong>Pasar Kutabumi</strong></span> yang sebelumnya dilaporkan oleh Finny Widiyanti sebagai <span style="color: #ff0000"><strong>Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.</strong></span></p>
<p>&#8220;Saya mengatakan bahwa dia (rdk- Sutimah) tidak bersalah karena sesuai surat yang dari Koperasi Pedagang Kutabumi (Koppastam) masa berlakunya 20 Januari 2027. Maka dari itu, seharusnya yang ditangkap itu yang mengeluarkan surat tersebut,&#8221; kata Komaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H selaku kuasa hukum dari Sutimah, kepada awak media.</p>
<p>Lanjutnya, ia menyampaikan, bahwa pihak pelapor sebelumnya yaitu Finny Widiyanti sebagai Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang telah melakukan perbuatan hukum. Pasalnya, pihak Perumda Pasar NKR itu melaporkan Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi, dengan Pasal dugaan tindak pidana 160 KUHP dan atau 385 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.</p>
<p>Kendati demikian, pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang tersebut melakukan perbuatan hukum, sehingga Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi dilaporkan atas dasar memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan menghasut orang.</p>
<p>&#8220;Dalam hal ini, saya selaku kuasa hukum Sutimah (rdk- pedagang) meminta pihak Polres Kota Tangerang untuk memberikan keadilan, karena sudah jelas Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi tidak bersalah, apalagi dilaporkan dengan pasal-pasal yang tadi disebutkan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Sudah jelas dalam surat Koppastam juga kan, berlaku hingga 2027. Jadi tidak masuk dalam kategori pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Selain itu terkait pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain, salah dengan dugaan laporan tersebut. Masa Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi mempertahankan haknya disangka atau dilaporkan menghasut,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Lanjutnya, ia meminta kepada pihak Polres Kota Tangerang untuk membebaskan Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi yang ditangkap tersebut.</p>
<p>&#8220;Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi memiliki keluarga yang kini melihat kondisinya sangat memperihatinkan, ada yang stres hingga mengalami gangguan kejiwaan karena orang tuanya ditangkap. Tak hanya itu, kondisi keluarga pun mengalami sakit-sakitan karena memikirkan usia Sutimah saat ini sudah seharusnya dirumah malah ditahan,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Untuk itu, kata Komaruddin, dirinya bersama keluarga dari Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi berharap pihak kepolisian membebaskannya.</p>
<p>&#8220;Karena mengingat kejadian yang sangat luar biasa dari para pedagang yang dianiaya, dirampas haknya, juga ditahan seakan-akan tidak ada rasa kemanusiaan dan keadilan. Tetapi tadi saya sudah bertemu dengan pihak Polres Kota Tangerang yang mengatakan bahwa pihaknya Minggu ini padat tugas akhir tahun, maka ketentuannya pada tanggal 3 Januari 2024,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dilokasi yang sama Kanit Harda saat dikonfirmasi awak media mengatakan, &#8220;Ya untuk menyikapi permasalahan ini dalam waktu dekat kami akan segera melakukan gelar perkara,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>(Bandi)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/komaruddin-hendra-simanjuntak-bersama-keluarga-para-pedagang-pasar-kutabumi-minta-pihak-polres-kota-tangerang-bebaskan-sutimah/">Komaruddin Hendra Simanjuntak Bersama Keluarga Para Pedagang Pasar Kutabumi Minta Pihak Polres Kota Tangerang Bebaskan Sutimah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/komaruddin-hendra-simanjuntak-bersama-keluarga-para-pedagang-pasar-kutabumi-minta-pihak-polres-kota-tangerang-bebaskan-sutimah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
