<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perkara Tipikor Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/perkara-tipikor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/perkara-tipikor/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 21 Oct 2023 19:54:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Perkara Tipikor Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/perkara-tipikor/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tim Penyidik Koneksitas Tetapkan TN Sebagai Tersangka Dalam Perkara Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat</title>
		<link>https://matapantura.id/tim-penyidik-koneksitas-tetapkan-tn-sebagai-tersangka-dalam-perkara-tabungan-wajib-perumahan-angkatan-darat/</link>
					<comments>https://matapantura.id/tim-penyidik-koneksitas-tetapkan-tn-sebagai-tersangka-dalam-perkara-tabungan-wajib-perumahan-angkatan-darat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Oct 2023 19:54:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jam Pidmil]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Karawang]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Penyidik Koneksitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=4076</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jam Pidmil) bersama Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, melakukan penahanan terhadap tersangka TN. Tersangka TN ditahan dalam perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun anggaran 2019 sampai dengan 2020 atau Pengadaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/tim-penyidik-koneksitas-tetapkan-tn-sebagai-tersangka-dalam-perkara-tabungan-wajib-perumahan-angkatan-darat/">Tim Penyidik Koneksitas Tetapkan TN Sebagai Tersangka Dalam Perkara Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jam Pidmil) bersama Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, melakukan penahanan terhadap tersangka TN.</p>
<p>Tersangka TN ditahan dalam perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun anggaran 2019 sampai dengan 2020 atau Pengadaan Lahan untuk Perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, pada Rabu (18/10/2023).</p>
<p>Adapun penetapan tersangka TN merupakan pengembangan dari perkara korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan AS yang secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut.</p>
<p>Tersangka TN merupakan pihak yang berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan AS.</p>
<p>Ketiga tersangka secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara, dimana Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp. 66.000.000.000,- (sesuai perjanjian kerjasama/PKS antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama).</p>
<p>&#8220;Namun demikian, pada realisasinya itu tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama,&#8221;</p>
<figure id="attachment_4078" aria-describedby="caption-attachment-4078" style="width: 400px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-large wp-image-4078" src="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231022-WA0007-400x225.jpg" alt="TN" width="400" height="225" srcset="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231022-WA0007-400x225.jpg 400w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231022-WA0007-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-4078" class="wp-caption-text">Saat TN dibawa oleh Tim penyidik koneksitas.</figcaption></figure>
<p>Perbuatan tersangka TN, Brigjen TNI Purn YAK dan AS yakni secara melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, dimana pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan BP TWP AD, sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&#8220;Guna kelancaran proses penyidikan, tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober sampai dengan 6 November 2023,&#8221; tutupnya.</p>
<p>(Red)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/tim-penyidik-koneksitas-tetapkan-tn-sebagai-tersangka-dalam-perkara-tabungan-wajib-perumahan-angkatan-darat/">Tim Penyidik Koneksitas Tetapkan TN Sebagai Tersangka Dalam Perkara Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/tim-penyidik-koneksitas-tetapkan-tn-sebagai-tersangka-dalam-perkara-tabungan-wajib-perumahan-angkatan-darat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Tipikor Kelapa Sawit, Kejaksaan Tinggi Aceh Gelar Rapat Dengan PT Perkebunan Nusantara I</title>
		<link>https://matapantura.id/perkara-tipikor-kelapa-sawit-kejaksaan-tinggi-aceh-gelar-rapat-dengan-pt-perkebunan-nusantara-i/</link>
					<comments>https://matapantura.id/perkara-tipikor-kelapa-sawit-kejaksaan-tinggi-aceh-gelar-rapat-dengan-pt-perkebunan-nusantara-i/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Jul 2023 09:17:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berantas Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=2851</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Telah dilaksanakan kegiatan pertemuan antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan pihak PT Perkebunan Nusantara I dengan agenda &#8216;Rapat Pembahasan Penitipan Barang Bukti atau Barang Sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT Perkebunan Nusantara I&#8217;. Pertemuan tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi, pada [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/perkara-tipikor-kelapa-sawit-kejaksaan-tinggi-aceh-gelar-rapat-dengan-pt-perkebunan-nusantara-i/">Perkara Tipikor Kelapa Sawit, Kejaksaan Tinggi Aceh Gelar Rapat Dengan PT Perkebunan Nusantara I</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Telah dilaksanakan kegiatan pertemuan antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan pihak PT Perkebunan Nusantara I dengan agenda &#8216;Rapat Pembahasan Penitipan Barang Bukti atau Barang Sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT Perkebunan Nusantara I&#8217;.</p>
<p>Pertemuan tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi, pada hari Rabu 26 Juli 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.</p>
<p>Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Joni Astriaman S.H menyampaikan, bahwa adapun sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melakukan penyitaan barang bukti/barang sitaan dari PT Cemerlang Abadi berupa Tanah seluas 4.847,18 hektar beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya.</p>
<p>&#8220;Adapun, barang bukti/barang sitaan dari PT Cemerlang Abadi berupa tanah seluas 4.847,18 hektar tersebut terletak di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, untuk nantinya dititipkan ke PT Perkebunan Nusantara I,&#8221; paparnya.</p>
<p>Lanjutnya, Joni Astriaman, S.H mengatakan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRIN-271/L.1.28/ Fd.2/06/2023, tanggal 19 Juni 2023 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor: 60/PenPid.B-SITA/2023/PNBpd, tanggal 23 Juni 2023.</p>
<p>&#8220;Dalam hasil rapat tersebut, pihak PT Perkebunan Nusantara I nantinya bertindak mengawasi jalannya segala kegiatan operasional yang dilakukan oleh PT. Cemerlang Abadi dan akan melakukan proses evaluasi secara menyeluruh terkait operasional usaha perkebunan,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain itu, telah dirumuskan apa yang akan menjadi hak maupun kewajiban dari kedua pihak yang dituangkan dalam sebuah draf penitipan. Tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut akan dilakukan pembahasan kembali dengan melibatkan anak badan usaha PT Perkebunan Nusantara I yaitu Agro Sinergi Nusantara (ASN).</p>
<p>&#8220;Dasar pertimbangan menitipkan barang bukti adalah untuk memastikan luas lahan dimaksud serta mempermudah pengawasan kegiatan operasional yang masih berjalan karena masih terdapat adanya karyawan atau pekerja yang masih bekerja di perkebunan tersebut,&#8221; sambungnya.</p>
<p>&#8220;Oleh karenanya, selama proses penyidikan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif,&#8221; imbuh Kasi Intelijen Kejari Aceh Barat Daya dalam keterangan tertulis singkatnya.</p>
<figure id="attachment_2852" aria-describedby="caption-attachment-2852" style="width: 400px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="size-large wp-image-2852" src="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230730-WA0050-400x225.jpg" alt="Rapat" width="400" height="225" srcset="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230730-WA0050-400x225.jpg 400w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230730-WA0050-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-2852" class="wp-caption-text">Telah dilaksanakan kegiatan pertemuan antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan pihak PT Perkebunan Nusantara I.</figcaption></figure>
<p>Rapat tersebut dihadiri, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.</p>
<p>Kemudian dari pihak PT. Perkebunan Nusantara I dihadiri oleh Kepala Bagian Tanaman PT. Perkebunan Nusantara I didampingi oleh Kasubbag Legal PT. Perkebunan Nusantara I.</p>
<p><strong>(Red)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/perkara-tipikor-kelapa-sawit-kejaksaan-tinggi-aceh-gelar-rapat-dengan-pt-perkebunan-nusantara-i/">Perkara Tipikor Kelapa Sawit, Kejaksaan Tinggi Aceh Gelar Rapat Dengan PT Perkebunan Nusantara I</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/perkara-tipikor-kelapa-sawit-kejaksaan-tinggi-aceh-gelar-rapat-dengan-pt-perkebunan-nusantara-i/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Negara Rugi Rp 6,47 Triliun, Lima Orang Divonis Perkara Minyak Goreng</title>
		<link>https://matapantura.id/negara-rugi-rp-647-triliun-lima-orang-divonis-perkara-minyak-goreng/</link>
					<comments>https://matapantura.id/negara-rugi-rp-647-triliun-lima-orang-divonis-perkara-minyak-goreng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[MATAPANTURA.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jun 2023 08:58:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Ketut Sumedana]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[ST. Burhanuddin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=2246</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari hasil proses hukum persidangan perkara korupsi mulai dasar hingga kasasi telah berkekuatan hukum tetap atau putusan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/negara-rugi-rp-647-triliun-lima-orang-divonis-perkara-minyak-goreng/">Negara Rugi Rp 6,47 Triliun, Lima Orang Divonis Perkara Minyak Goreng</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id" target="_blank" rel="noopener">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor <strong><em>Crude Palm Oil</em></strong> (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</p>
<p>Dari hasil proses hukum persidangan perkara korupsi mulai dasar hingga kasasi telah berkekuatan hukum tetap atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) di tingkat Kasasi.</p>
<p>Adapun lima orang terdakwa perkara korupsi telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu atau paling lama 5 hingga 8 tahun.</p>
<p>Dalam putusan perkara korupsi ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.</p>
<p>Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat dimana para terpidana bekerja.</p>
<p>Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.</p>
<p>Berdasarkan hal tersebut, siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana, pada Kamis 15 Juni 2023 menegaskan dalam rangka menegakkan keadilan, Kejagung RI segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.</p>
<p>Selain itu, dikatakan Ketut, bahwa dari hasil penyidikan, terdapat tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, Musim Mas Grup.</p>
<p>Sebagaimana diketahui lanjut Kapuspenkum Ketut, kini Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 Triliun akibat perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng,&#8221; tandasnya.</p>
<p>&#8220;Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 Triliun,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/negara-rugi-rp-647-triliun-lima-orang-divonis-perkara-minyak-goreng/">Negara Rugi Rp 6,47 Triliun, Lima Orang Divonis Perkara Minyak Goreng</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/negara-rugi-rp-647-triliun-lima-orang-divonis-perkara-minyak-goreng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
