<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perdagangan Orang Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/perdagangan-orang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/perdagangan-orang/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2024 16:33:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Perdagangan Orang Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/perdagangan-orang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Karena Alasan Ekonomi, Seorang Ayah Tega Jual Bayinya Sendiri</title>
		<link>https://matapantura.id/karena-alasan-ekonomi-seorang-ayah-tega-jual-bayinya-sendiri/</link>
					<comments>https://matapantura.id/karena-alasan-ekonomi-seorang-ayah-tega-jual-bayinya-sendiri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 16:33:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Ayah tega jual bayinya]]></category>
		<category><![CDATA[jual-beli bayi]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan Orang]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Metro Tangerang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8683</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; RA (36) merupakan seorang ayah yang tega menjual bayi darah dagingnya sendiri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dengan harga Rp. 15.000.000,- kepada HK (32) dan MON (30). Akibat perbuatannya tersebut, kini RA (36) ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, pada Selasa 1 Oktober 2024. Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/karena-alasan-ekonomi-seorang-ayah-tega-jual-bayinya-sendiri/">Karena Alasan Ekonomi, Seorang Ayah Tega Jual Bayinya Sendiri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; RA (36) merupakan seorang ayah yang <span style="color: #ff0000"><strong>tega menjual bayi</strong> </span>darah dagingnya sendiri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dengan harga Rp. 15.000.000,- kepada HK (32) dan MON (30).</p>
<p>Akibat perbuatannya tersebut, kini RA (36) ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, pada Selasa 1 Oktober 2024.</p>
<p>Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero, bayi tersebut berusia 11 bulan dan ayah kandungnya mengaku menjual anaknya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.</p>
<p>Ia mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.</p>
<p>&#8220;Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,&#8221; kata Kasat Reskrim David Yanuar Kanitero, Jumat (4/10/2024).</p>
<p>Lanjut David, awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Media Sosial (medsos) <em><strong>facebook</strong></em>, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di Wilayah Tangerang.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun <em><strong>facebook</strong></em> yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp. 15.000.000. Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.</p>
<p>&#8220;Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban atas nama RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Atas laporan tersebut kami (rdk- polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,&#8221; terangnya.</p>
<p>Ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.</p>
<p><strong>(Bandi/rdk)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/karena-alasan-ekonomi-seorang-ayah-tega-jual-bayinya-sendiri/">Karena Alasan Ekonomi, Seorang Ayah Tega Jual Bayinya Sendiri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/karena-alasan-ekonomi-seorang-ayah-tega-jual-bayinya-sendiri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berhasil Memberikan Perlindungan Hukum kepada 6 WNI Korban TPPO</title>
		<link>https://matapantura.id/atase-kejaksaan-ri-di-bangkok-berhasil-memberikan-perlindungan-hukum-kepada-6-wni-korban-tppo/</link>
					<comments>https://matapantura.id/atase-kejaksaan-ri-di-bangkok-berhasil-memberikan-perlindungan-hukum-kepada-6-wni-korban-tppo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Jul 2023 21:46:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Atase Kejaksaan KBRI Bangkok]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan Orang]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=2916</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil memberikan bantuan hukum kepada 6 orang Warga Negara Indonesia (WNI). Adapun bantuan tersebut diberikan kepada Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/atase-kejaksaan-ri-di-bangkok-berhasil-memberikan-perlindungan-hukum-kepada-6-wni-korban-tppo/">Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berhasil Memberikan Perlindungan Hukum kepada 6 WNI Korban TPPO</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil memberikan bantuan hukum kepada 6 orang Warga Negara Indonesia (WNI).</p>
<p>Adapun bantuan tersebut diberikan kepada Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).</p>
<p>Disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana bahwa sebelumnya keenam WNI korban dari TPPO tersebut diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar.</p>
<p>&#8220;Oleh karenanya, keenam korban dari TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan ilegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Akibatnya, kata Ketut, keenam orang tersebut tidak dapat segera kembali ke Indonesia karena harus menjalani proses pidana di Thailand, serta adanya perintah penahanan oleh pengadilan Chiang Rai, meskipun ditetapkan sebagai korban dari TPPO oleh Department Anti-Trafficking in Persons (DATIP) Thailand di Mae Sot pada November 2022.</p>
<p>&#8220;Saat proses hukum berjalan, ada pihak yang mengajukan penjaminan bersyarat yang membuat keenam korban dari TPPO tersebut dapat dibebaskan dari tahanan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Namun, bukannya dipulangkan ke Indonesia, keenam WNI tersebut justru dikirim ke Myawadee, Myanmar melalui Provinsi Mae Sot, Thailand,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Melihat hal tersebut, Masih Ketut, Virgaliano Nahan selaku Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok segera melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand (Office of Attorney General) terkait status korban dari TPPO terhadap keenam WNI tersebut, yang tidak dapat kembali ke Indonesia akibat adanya perintah penahanan dari pengadilan Chiang Rai.</p>
<p>&#8220;Meski telah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand, hukum pidana Thailand tidak dapat membebaskan keenam korban dari TPPO tersebut karena dianggap telah melakukan tindak pidana,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Oleh karenanya, lanjut Ketut, Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok menyusun argumen hukum (salah satunya berdasarkan Palermo Convention, korban dari TPPO tidak dapat dipidana atas perbuatan pidana yang terpaksa dilakukan, sehubungan dengan statusnya sebagai korban) dan memberikan bukti-bukti akurat agar pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand dapat melakukan penghentian penuntutan di wilayah Pengadilan Chiang Rai terhadap keenam korban dari TPPO.</p>
<p>&#8220;Terhitung enam bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok, akhirnya pada 25 Juli 2023, Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai untuk menghentikan penuntutan terhadap keenam korban dari TPPO tersebut,&#8221; bebernya.</p>
<p>Oleh karenanya, keenam korban dari TPPO tersebut akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian.</p>
<p>&#8220;Penghentian penuntutan dengan alasan korban dari TPPO ini merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand. Oleh karenanya, harus melalui proses panjang dari Jaksa Agung Thailand di Bangkok dan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Sebagai informasi, masih banyaknya WNI yang terperangkap dan harus bekerja di negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina. Oleh karenanya, Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok mengharapkan bagi WNI yang bermaksud untuk mencari pekerjaan di kawasan-kawasan tersebut, harus selalu berhati-hati serta melaporkan keberadaannya kepada KBRI setempat.</p>
<p><strong>(Red)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/atase-kejaksaan-ri-di-bangkok-berhasil-memberikan-perlindungan-hukum-kepada-6-wni-korban-tppo/">Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berhasil Memberikan Perlindungan Hukum kepada 6 WNI Korban TPPO</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/atase-kejaksaan-ri-di-bangkok-berhasil-memberikan-perlindungan-hukum-kepada-6-wni-korban-tppo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
