<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengedar Narkotika Dibekuk Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/pengedar-narkotika-dibekuk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/pengedar-narkotika-dibekuk/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 25 May 2024 03:59:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Pengedar Narkotika Dibekuk Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/pengedar-narkotika-dibekuk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polsek Kronjo Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras Terlarang</title>
		<link>https://matapantura.id/polsek-kronjo-polresta-tangerang-ungkap-peredaran-obat-keras-terlarang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/polsek-kronjo-polresta-tangerang-ungkap-peredaran-obat-keras-terlarang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 May 2024 03:59:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hexymer dan Tramadol]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkotika Dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kronjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=7579</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Polsek Kronjo, Polresta Tangerang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika tentang penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras terlarang (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi satuan Unit Reskrim Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, selama kurang lebih satu pekan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/polsek-kronjo-polresta-tangerang-ungkap-peredaran-obat-keras-terlarang/">Polsek Kronjo Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras Terlarang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; Polsek Kronjo, Polresta Tangerang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika tentang penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras terlarang (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang.</p>
<p>Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi satuan Unit Reskrim Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, selama kurang lebih satu pekan.</p>
<p>Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K. M.M., melalui Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi, S.H. mengatakan, selama kurun waktu satu minggu tersebut, satuan Unit Reskrim Polsek Kronjo, Polresta Tangerang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 500 butir OKT jenis Tramadol.</p>
<p>&#8220;Barang bukti itu dari satu laporan polisi dan satu TKP dari satu orang tersangka yang berinisial YA (22), tersangka tersebut memiliki KTP berdomisili di daerah Sumatera,&#8221; kata Kapolsek Kronjo, di Mapolsek Kronjo, Selasa (21/5/2024).</p>
<p>Kapolsek Kronjo menambahkan, satu tersangka tersebut diamankan di TKP yang berada di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.</p>
<p>Kepada Pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dimana untuk Pasal 435 diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Sementara itu untuk Pasal 436 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 500 juta rupiah.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama ikut serta dalam penanggulangan peredaran Narkotika terutama obat obatan keras ilegal di wilayah hukum Polsek Kronjo, Polresta Tangerang tentunya sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing.</p>
<p>&#8220;Untuk penegakan hukum serahkan kepada kami Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, bilamana mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras tertentu segera sampaikan kepada Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, tentunya akan segera kami tindak lanjuti juga untuk kami lakukan penegakan hukum,&#8221; tukasnya.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/polsek-kronjo-polresta-tangerang-ungkap-peredaran-obat-keras-terlarang/">Polsek Kronjo Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras Terlarang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/polsek-kronjo-polresta-tangerang-ungkap-peredaran-obat-keras-terlarang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demi Mencukupi Kebutuhan Sehari-hari, Pria di Serang Edarkan Tramadol dan Hexymer</title>
		<link>https://matapantura.id/demi-mencukupi-kebutuhan-sehari-hari-pria-di-serang-edarkan-tramadol-dan-hexymer/</link>
					<comments>https://matapantura.id/demi-mencukupi-kebutuhan-sehari-hari-pria-di-serang-edarkan-tramadol-dan-hexymer/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Mar 2024 03:47:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkotika Dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba Polres Serang]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Opsnal]]></category>
		<category><![CDATA[Tramadol dan hexymer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=6423</guid>

					<description><![CDATA[<p>Serang, Matapantura.id &#8211; Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil membekuk pengedar tramadol dan hexymer golongan Narkotika berinisial JO (25), di kediamannya di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB. JO (25) dibekuk pada saat asik packing pil koplo (Narkotika) dalam bentuk paketan kecil. Dari pekerja harian lepas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/demi-mencukupi-kebutuhan-sehari-hari-pria-di-serang-edarkan-tramadol-dan-hexymer/">Demi Mencukupi Kebutuhan Sehari-hari, Pria di Serang Edarkan Tramadol dan Hexymer</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Serang,</span> <a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; <span style="color: #ff0000;"><strong>Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang</strong></span> berhasil membekuk pengedar tramadol dan hexymer golongan <span style="color: #ff0000;"><strong>Narkotika</strong></span> berinisial JO (25), di kediamannya di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB.</p>
<p>JO (25) dibekuk pada saat asik packing pil koplo (<span style="color: #ff0000;"><strong>Narkotika</strong></span>) dalam bentuk paketan kecil.</p>
<p>Dari pekerja harian lepas itu, <span style="color: #ff0000;"><strong>Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang</strong></span> berhasil mengamankan sebanyak 300 butir obat jenis tramadol serta 1.068 pil hexymer dalam 178 paketan kecil masing-masing berisi 6 butir. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat.</p>
<p>Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan, tersangka JO (25) ditangkap pada Selasa (5/3) sekira pukul 14.00 WIB.</p>
<p>Lanjutnya, Kapolres mengatakan JO (25) ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja harian lepas ini berjualan narkoba.</p>
<p>“Awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka JO (25) berjualan Narkotika,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan pada Minggu (10/3/2024).</p>
<p>Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekira pukul 14.00 WIB, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan saat sedang packing pil hexymer.</p>
<p>“Saat penangkapan, tersangka JO (25) sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan di lantai kamar tidurnya,” ucap Kapolres.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, terang Candra, tersangka JO (25) mengaku sudah dua bulan melakukan bisnis tersebut. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut jalur AB (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp1,120 juta.</p>
<p>“Tersangka mendapatkan obat dari AB di wilayah Jakarta Barat. Namun JO tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” katanya.</p>
<p>Kapolres pun mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena penghasilan dari bekerja tidak menentu. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak boleh sembarangan dijual.</p>
<p>“Motifnya karena tersangka merupakan pekerja serabutan yang penghasilannya tidak menentu, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.</p>
<p>Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Ia pun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat, akan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.</p>
<p>Akibat dari perbuatannya, tersangka JO (25) dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/demi-mencukupi-kebutuhan-sehari-hari-pria-di-serang-edarkan-tramadol-dan-hexymer/">Demi Mencukupi Kebutuhan Sehari-hari, Pria di Serang Edarkan Tramadol dan Hexymer</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/demi-mencukupi-kebutuhan-sehari-hari-pria-di-serang-edarkan-tramadol-dan-hexymer/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota</title>
		<link>https://matapantura.id/seorang-pengedar-narkotika-jenis-sabu-berhasil-dibekuk-sat-resnarkoba-polres-metro-tangerang-kota/</link>
					<comments>https://matapantura.id/seorang-pengedar-narkotika-jenis-sabu-berhasil-dibekuk-sat-resnarkoba-polres-metro-tangerang-kota/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Sep 2023 16:12:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkotika Dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestro Tangerang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3774</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka tersebut berinisial PBK (28) warga Tangerang Selatan, yang diketahui membawa narkotika golongan 1 seberat 29,59 gram brutto. Hal itu dikatakan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Narkoba Kompol Zazali [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/seorang-pengedar-narkotika-jenis-sabu-berhasil-dibekuk-sat-resnarkoba-polres-metro-tangerang-kota/">Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.</p>
<p>Tersangka tersebut berinisial PBK (28) warga Tangerang Selatan, yang diketahui membawa narkotika golongan 1 seberat 29,59 gram brutto.</p>
<p>Hal itu dikatakan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono, penangkapan peredaran barang haram itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di rumah kontrakan tersangka sering dilakukan transaksi narkoba.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, bahwa di rumah kontrakan tersangka akan dilakukan transaksi narkotika,&#8221; kata Zazali dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).</p>
<p>Lanjutnya, Zazali menyampaikan bahwa rumah kontrakan tersangka beralamat di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.</p>
<p>Untuk itu, kata Zazali, beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi, bahkan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 29,59 gram brutto,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>(Hapip)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/seorang-pengedar-narkotika-jenis-sabu-berhasil-dibekuk-sat-resnarkoba-polres-metro-tangerang-kota/">Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/seorang-pengedar-narkotika-jenis-sabu-berhasil-dibekuk-sat-resnarkoba-polres-metro-tangerang-kota/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
