<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penertiban PKL dan Bangli Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/penertiban-pkl-dan-bangli/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/penertiban-pkl-dan-bangli/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 Sep 2023 18:12:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Penertiban PKL dan Bangli Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/penertiban-pkl-dan-bangli/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satpol PP Data Pedagang Pasar Mauk, Agus Suryana: Demi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum</title>
		<link>https://matapantura.id/satpol-pp-data-pedagang-pasar-mauk-agus-suryana-demi-menjaga-keamanan-dan-ketertiban-umum/</link>
					<comments>https://matapantura.id/satpol-pp-data-pedagang-pasar-mauk-agus-suryana-demi-menjaga-keamanan-dan-ketertiban-umum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Sep 2023 18:12:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Mauk]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban PKL dan Bangli]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kecamatan Mauk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3586</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pendataan pedagang pasar mauk yang berada di wilayah Kecamatan Mauk, pada Selasa (22/8/2023). Pendataan tersebut dilakukan karena para pedagang berada di bahu jalan dan menyebabkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah sekitar. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/satpol-pp-data-pedagang-pasar-mauk-agus-suryana-demi-menjaga-keamanan-dan-ketertiban-umum/">Satpol PP Data Pedagang Pasar Mauk, Agus Suryana: Demi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pendataan pedagang pasar mauk yang berada di wilayah Kecamatan Mauk, pada Selasa (22/8/2023).</p>
<p>Pendataan tersebut dilakukan karena para pedagang berada di bahu jalan dan menyebabkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah sekitar.</p>
<p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan ada 21 bangunan liar yang didirikan oleh pedagang di bahu jalan raya mauk.</p>
<p>&#8220;Bangunan liar tersebut didirikan oleh pedagang pada malam hari, dikarenakan pedagang tidak ingin dipindahkan ke dalam tempat penampungan sementara dan bangunan itu sudah berdiri selama kurang lebih 1 minggu yang lalu,&#8221; katanya.</p>
<p>Diketahui, sebelumnya pengembang pasar sudah berkomunikasi terkait pemindahan sementara ke pasar penampungan, namun pedagang tidak setuju dikarenakan harga hak guna kios terlalu tinggi, juga luas lokasi lapak bangunan penampungan pasar sementara kecil.</p>
<p>&#8220;Sampai saat ini, penampungan sementara untuk pedagang pasar PD Pasar Jaya belum selesai, dan kapasitas nantinya sebanyak 300 lapak,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Lanjutnya, pihaknya mengimbau kepada pedagang yang sudah mendirikan bangunan di bahu jalan agar menertibkan secara mandiri bangunannya, agar bisa berpindah ke tempat penampungan sementara yang sudah disediakan oleh pihak PD Pasar tersebut.</p>
<p>&#8220;Hal tersebut demi menjaganya gangguan ketentraman dan ketertiban umum khususnya kepada para pengguna jalan serta mencegah terjadinya kemacetan pada lokasi sekitar,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>(Zarot)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/satpol-pp-data-pedagang-pasar-mauk-agus-suryana-demi-menjaga-keamanan-dan-ketertiban-umum/">Satpol PP Data Pedagang Pasar Mauk, Agus Suryana: Demi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/satpol-pp-data-pedagang-pasar-mauk-agus-suryana-demi-menjaga-keamanan-dan-ketertiban-umum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Enam Kios Milik PKL di Tanah Merah Sepatan Timur Dibongkar</title>
		<link>https://matapantura.id/enam-kios-milik-pkl-di-tanah-merah-sepatan-timur-dibongkar/</link>
					<comments>https://matapantura.id/enam-kios-milik-pkl-di-tanah-merah-sepatan-timur-dibongkar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[MATAPANTURA.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 May 2023 08:12:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Enam Kios Dibongkar]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Sepatan Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban PKL dan Bangli]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kabupaten Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=1524</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id, Tangerang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan sebanyak enam kios milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Raya Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/5/2023). Penertiban bangli tersebut dilakukan karena telah melanggar Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kasi Satpol PP [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/enam-kios-milik-pkl-di-tanah-merah-sepatan-timur-dibongkar/">Enam Kios Milik PKL di Tanah Merah Sepatan Timur Dibongkar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id" target="_blank" rel="noopener">Matapantura.id</a></strong>, <a href="https://tangerangkab.go.id" target="_blank" rel="noopener">Tangerang</a> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan sebanyak enam kios milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Raya Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/5/2023).</p>
<p>Penertiban bangli tersebut dilakukan karena telah melanggar Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.</p>
<p>Kasi Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur Salwani mengatakan bahwa satu per satu bangunan yang menempati fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) mulai dibongkar. Semua itu dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan kesadaran masyarakat meningkat bahwa harus mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi dan golongan,&#8221; kata Salwani.</p>
<p>&#8220;Selain itu, bangunan yang dibongkar tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan lingkungan sekitar yaitu drainase saluran air, karena peruntukannya tidak sesuai,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala bidang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum Satpol PP Kabupaten Tangerang Syahdan Muchtar menuturkan, bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan (SP), serta sosialisasi kepada pemilik kios. Sehingga dalam proses penertibannya berjalan lancar dan kondusif.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, banyak pihak yang mendukung dan kesadaran pedagang cukup tinggi, sehingga saat penertiban berjalan lancar. Dalam penertiban tersebut kita di bantu oleh Koramil 10 Sepatan, Polsek Sepatan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang 25 personil dan dibantu juga oleh pihak Kecamatan,&#8221; tuturnya.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/enam-kios-milik-pkl-di-tanah-merah-sepatan-timur-dibongkar/">Enam Kios Milik PKL di Tanah Merah Sepatan Timur Dibongkar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/enam-kios-milik-pkl-di-tanah-merah-sepatan-timur-dibongkar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gawat! PKL dan Bangli di Pasar Pisangan Kecamatan Kelapa Dua Diberikan Surat Peringatan</title>
		<link>https://matapantura.id/gawat-pkl-dan-bangli-di-pasar-pisangan-kecamatan-kelapa-dua-diberikan-surat-peringatan-2/</link>
					<comments>https://matapantura.id/gawat-pkl-dan-bangli-di-pasar-pisangan-kecamatan-kelapa-dua-diberikan-surat-peringatan-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[MATAPANTURA.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 May 2023 02:02:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Fachrul Rozi]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban PKL dan Bangli]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kabupaten Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=1151</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id, Tangerang &#8211; Demi menjaga lingkungan yang aman, tentram, indah dan nyaman. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Kelapa Dua memberikan surat peringatan kepada para pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar. Dalam pemberian surat peringatan itu, ditujukan kepada para PKL dan para pemilik bangunan liar yang masih berdiri di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/gawat-pkl-dan-bangli-di-pasar-pisangan-kecamatan-kelapa-dua-diberikan-surat-peringatan-2/">Gawat! PKL dan Bangli di Pasar Pisangan Kecamatan Kelapa Dua Diberikan Surat Peringatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id" target="_blank" rel="noopener">Matapantura.id</a></strong>, <a href="https://tangerangkab.go.id" target="_blank" rel="noopener">Tangerang</a> &#8211; Demi menjaga lingkungan yang aman, tentram, indah dan nyaman. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Kelapa Dua memberikan surat peringatan kepada para pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar.</p>
<p>Dalam pemberian surat peringatan itu, ditujukan kepada para PKL dan para pemilik bangunan liar yang masih berdiri di wilayah Pasar Pisangan, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (2/5/2023).</p>
<p>Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, bahwa pemberian surat peringatan pertama tersebut dilakukan lantaran bangunan yang digunakan oleh pedagang ini berada di lahan milik pemerintah daerah.</p>
<p>Selain itu, keberadaan bangunan liar tersebut menggunakan median jalan, sehingga menganggu mobilitas pengguna jalan.</p>
<p>&#8220;Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran Perda ini,&#8221; bebernya.</p>
<p>Lanjutnya, ia juga menuturkan pemberian surat peringatan pertama ini juga merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum masuk kedalam tahapan pembongkaran bangunan.</p>
<p>Dengan demikian, langkah tersebut juga dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menangani pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.</p>
<p>&#8220;Setelah kami data, ada sebanyak 52 bangunan liar (Bangli). 30 bangunan berada di lahan milik Pemkab Tangerang dan 22 bangunan memakan bagian jalan, serta digunakan sebagai tempat usaha. Tentunya langkah ini merupakan salah satu tahapan sebelum kita masuk ke tahap pembongkaran,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Meski begitu, dirinya juga menyebutkan pendekatan secara persuasif tetap dilakukan kepada para pemilik bangunan sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.</p>
<p>&#8220;Kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Hal ini dilakukan agar mereka menertibkan bangunan sendiri. Diharapkan para pemilik bangunan dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama juga,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang akan mendirikan sarana olahraga Stadion Mini yang terdapat di wilayah Kabupaten Tangerang, yang berlokasi di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/gawat-pkl-dan-bangli-di-pasar-pisangan-kecamatan-kelapa-dua-diberikan-surat-peringatan-2/">Gawat! PKL dan Bangli di Pasar Pisangan Kecamatan Kelapa Dua Diberikan Surat Peringatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/gawat-pkl-dan-bangli-di-pasar-pisangan-kecamatan-kelapa-dua-diberikan-surat-peringatan-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
