<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pelayanan Publik Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/pelayanan-publik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/pelayanan-publik/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2024 01:07:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Pelayanan Publik Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/pelayanan-publik/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Prof Bambang Sugeng Rukmono Hadiri Acara Launching Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kejaksaan RI</title>
		<link>https://matapantura.id/prof-bambang-sugeng-rukmono-hadiri-acara-launching-pedoman-standar-pelayanan-di-lingkungan-kejaksaan-ri/</link>
					<comments>https://matapantura.id/prof-bambang-sugeng-rukmono-hadiri-acara-launching-pedoman-standar-pelayanan-di-lingkungan-kejaksaan-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 01:07:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung Muda]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Launching]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8659</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Matapantura.id &#8211; Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jam Pembinaan) Prof. (H.C.) Dr. Bambang Sugeng Rukmono menghadiri acara &#8216;Launching Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI&#8216;. Acara tersebut berlangsung pada Kamis 3 Oktober 2024, yang diselenggarakan secara hybrid dari Aula Lt. 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof. (H.C.) [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/prof-bambang-sugeng-rukmono-hadiri-acara-launching-pedoman-standar-pelayanan-di-lingkungan-kejaksaan-ri/">Prof Bambang Sugeng Rukmono Hadiri Acara Launching Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kejaksaan RI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jam Pembinaan) Prof. (H.C.) Dr. Bambang Sugeng Rukmono</strong></span> menghadiri acara &#8216;<strong>Launching Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI</strong>&#8216;.</p>
<p>Acara tersebut berlangsung pada Kamis 3 Oktober 2024, yang diselenggarakan secara hybrid dari Aula Lt. 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung.</p>
<p>Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof. (H.C.) Dr. Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, bahwa penyelenggaraan pelayanan publik bertujuan untuk memperoleh dan menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan RI.</p>
<p>Menurutnya, kejaksaan sebagai bagian dari birokrasi atau aparatur negara, tidak terlepas dari keharusan untuk melaksanakan penerapan standar pelayanan sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik.</p>
<p>“Standar pelayanan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, juga dilakukan evaluasi untuk membandingkan antara standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan kinerja aktual instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan tersebut,” ujar JAM-Pembinaan.</p>
<p>Dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, yaitu kebijakan tentang standar pelayanan di Pasal 20 menyatakan bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.</p>
<p>Oleh karena itu, Kejaksaan telah menetapkan n Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/06/2013 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan kementerian/lembaga.</p>
<p>Namun saat ini, JAM-Pembinaan mengungkapkan bahwa Peraturan Jaksa Agung tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada dan kebutuhan organisasi.</p>
<p>“Untuk mengakomodir fleksibilitas kategori, perkembangan teknologi informasi, kebutuhan masyarakat, dan hasil pelaksanaan Forum Konsultasi Publik serta standar pelayanan yang perkembangannya sangat dinamis, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Jaksa Agung dimaksud dan mengganti dengan peraturan yang baru,” imbuh JAM-Pembinaan.</p>
<p>Atas kolaborasi yang sinergis antar bidang di Kejaksaan Agung, maka hari ini dapat dilaksakan launching Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai panduan untuk meningkatkan kemandirian satuan kerja dalam penyusunan standar pelayanan.</p>
<p><strong>Adapun Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI bertujuan untuk;</strong></p>
<p>a. Menciptakan pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Kejaksaan RI;</p>
<p>b. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI;</p>
<p>c. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara;</p>
<p>d. Meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI; dan menciptakan keseragaman prosedur penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI.</p>
<p>“Saya berharap pedoman ini tidak hanya sekedar formalitas saja untuk memenuhi amanat undang-undang, tapi benar-benar diterapkan sebagai acuan untuk bagaimana kita menyelenggarakan pelayanan yang Prima kepada masyarakat,” tutur JAM-Pembinaan.</p>
<p>Dengan telah berlakunya pedoman ini, JAM-Pembinaan mengingatkan agar nantinya seluruh pejabat struktural hingga staf pelaksana pelayanan publik dapat menerapkan standar pelayanan di lingkungan Kejaksaan RI, serta melaporkan penerapan standar pelayanan sebagaimana Surat Edaran MenpanRB Nomor 2 Tahun 2024.</p>
<p>JAM-Pembinaan juga berharap nantinya pedoman ini dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di Kejaksaan RI, yang ujungnya akan meningkatkan Nilai Indeks Pelayanan Publik.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Indeks Pelayanan Publik merupakan salah satu dari 24 indeks yang menjadi bagian komponen nilai Indeks Reformasi Birokrasi.</p>
<p>Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2023, telah dilakukan penilaian oleh Kementerian PANRB dengan hasil nilai 76,99 (kategori “BB”) naik 0,3 dari hasil nilai tahun 2022 yaitu 76,69.</p>
<p>“Namun nilai tersebut belum dapat memenuhi target memuaskan atau Rentang nilai 80 sampai nilai 90 yang menjadi persyaratan untuk pengajuan kenaikan tunjangan kinerja dilingkungan Kejaksaan RI,” ujar JAM-Pembinaan menambahkan.</p>
<p>Mengakhiri arahannya, JAM-Pembinaan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Pedoman ini baik dari internal bidang-bidang di Kejaksaan Agung dan pihak eksternal seperti Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Australia In<em><strong>donesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2), dan Department of Foreign Affair and Trade (DFAT) Australia</strong></em>.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/prof-bambang-sugeng-rukmono-hadiri-acara-launching-pedoman-standar-pelayanan-di-lingkungan-kejaksaan-ri/">Prof Bambang Sugeng Rukmono Hadiri Acara Launching Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kejaksaan RI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/prof-bambang-sugeng-rukmono-hadiri-acara-launching-pedoman-standar-pelayanan-di-lingkungan-kejaksaan-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puas Dengan Kinerja dan Pelayanan Pemdes Tegal Kunir Lor, Warga: Terima Kasih Kades Kipang</title>
		<link>https://matapantura.id/puas-dengan-kinerja-dan-pelayanan-pemdes-tegal-kunir-lor-warga-terima-kasih-kades-kipang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/puas-dengan-kinerja-dan-pelayanan-pemdes-tegal-kunir-lor-warga-terima-kasih-kades-kipang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[MATAPANTURA.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jun 2023 15:31:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tegal Kunir Lor]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Mauk]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Prima]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=2117</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id, Tangerang &#8211; Pelayanan administrasi secara gratis atau tidak dipungut biaya menjadi standar pelayanan di Kantor Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Hal itu dikatakan oleh Mahpudin Kipang selaku Kepala Desa Tegal Kunir Lor, bahwa kebijakan itu merupakan bentuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dan tentunya merujuk kepada Disdukcapil Kabupaten Tangerang melalui undang-undang yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/puas-dengan-kinerja-dan-pelayanan-pemdes-tegal-kunir-lor-warga-terima-kasih-kades-kipang/">Puas Dengan Kinerja dan Pelayanan Pemdes Tegal Kunir Lor, Warga: Terima Kasih Kades Kipang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id" target="_blank" rel="noopener">Matapantura.id</a></strong>, <a href="https://tangerangkab.go.id" target="_blank" rel="noopener">Tangerang</a> &#8211; Pelayanan administrasi secara gratis atau tidak dipungut biaya menjadi standar pelayanan di Kantor Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.</p>
<p>Hal itu dikatakan oleh Mahpudin Kipang selaku Kepala Desa Tegal Kunir Lor, bahwa kebijakan itu merupakan bentuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dan tentunya merujuk kepada Disdukcapil Kabupaten Tangerang melalui undang-undang yang sudah ditentukan.</p>
<p>&#8220;Masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi seperti pembuatan apapun itu, diharapkan datang sendiri ke kantor desa pada jam operasional kantor yaitu Senin hingga Jumat. Namun, disini kami siap full hari serta waktu guna meningkatkan kualitas pelayanan terhadap warga Desa Tegal Kunir Lor,&#8221; katanya kepada <strong><a href="https://Matapantura.id" target="_blank" rel="noopener">Matapantura.id</a></strong>, Selasa (13/6/2023).</p>
<p>Lanjutnya, M. Kipang juga menuturkan bahwa warga yang datang ke kantor desa dengan tujuan keperluan itu juga bisa menjadi ajang silahturahmi antara pihak Pemdes Tegal Kunir Lor dengan warganya.</p>
<p>&#8220;Maka dari itu, keharusan datang secara pribadi dan tidak diwakilkan ditujukan agar ketika ada informasi yang dibutuhkan, petugas pelayanan bisa menanyakannya secara langsung kepada yang bersangkutan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Selain itu, lanjut M. Kipang, kedatangan masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi secara langsung akan menjadi sarana berinteraksi yang baik antara pemerintah desa dengan masyarakatnya.</p>
<p>&#8220;Namun, sebelum datang ke tempat pelayanan, masyarakat diharuskan sudah melengkapi syarat-syarat yang diperlukan, agar pelayanan bisa segera diproses,&#8221; paparnya.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan Pemdes Tegal Kunir Lor akan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, yang nantinya akan berdampak positif. Sehingga warga bahagia dan semakin sejahtera,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Khisan Kuseri Staf Pelayanan Desa Tegal Kunir Lor menyampaikan bahwa dirinya beserta yang lainnya selalu melakukan pelayanan yang terbaik untuk warga, sebagaimana tugas dan fungsinya.</p>
<p>&#8220;Maka dari itu, ukuran kinerja pemerintah dapat dilihat dari kinerjanya dalam menyelenggarakan pelayanan publik, karena pelayanan publik menjadi tanggung jawab pemerintah,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Tak hanya itu, masyarakat sebagai pelanggan dari pelayanan publik, mereka memiliki kebutuhan dan harapan pada kinerja penyelenggara pelayanan publik yang profesional.</p>
<p>&#8220;Dengan demikian, perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Kuseri menambahkan, bagi aparatur desa atau pegawai di kantor administratif pelayanan publik Desa Tegal Kunir Lor diharapkan dapat mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.</p>
<p>&#8220;Undang-undang tersebut yaitu prinsip-prinsip pelayanan publik harus terlaksana dengan baik dan tepat, serta aparatur desa sebaiknya menjaga perilaku keteladanan agar menjadikan aparatur desa sebagai panutan dan contoh masyarakat,&#8221; terangnya.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan masyarakat Desa Tegal Kunir Lor selalu puas dengan kinerja atau sebuah pelayanan yang kami berikan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Di tempat yang sama, Pipit salah satu warga desa Tegal Kunir Lor mengungkapkan rasa syukur atas semua pelayanan yang terbaik dari Pemdes Tegal Kunir Lor.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah ketika saya datang langsung di sambut dengan 5S yaitu senyum, salam, sapa, sopan, santun. Inilah pelayanan prima dari Pemdes Tegal Kunir Lor, saya ucapkan terima kasih Kades Kipang, semoga sehat selalu dan kobarkan semangat untuk melayani masyarakat desa Tegal Kunir Lor,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/puas-dengan-kinerja-dan-pelayanan-pemdes-tegal-kunir-lor-warga-terima-kasih-kades-kipang/">Puas Dengan Kinerja dan Pelayanan Pemdes Tegal Kunir Lor, Warga: Terima Kasih Kades Kipang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/puas-dengan-kinerja-dan-pelayanan-pemdes-tegal-kunir-lor-warga-terima-kasih-kades-kipang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Tangerang: Jangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik</title>
		<link>https://matapantura.id/bupati-tangerang-jangan-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik/</link>
					<comments>https://matapantura.id/bupati-tangerang-jangan-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[MATAPANTURA.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Apr 2023 23:41:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Ahmed Zaki Iskandar]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Mudik Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=853</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id, Tangerang &#8211; Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang para pejabat dan pegawai menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 1444 H/2023 M. Hal tersebut disampaikan langsung saat Bupati Zaki memberikan amanat upacara hari kesadaran nasional tingkat Kabupaten Tangerang di Lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab, Tangerang (17/4/2023). “Pada kesempatan ini, saya tegaskan kepada para pemegang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bupati-tangerang-jangan-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik/">Bupati Tangerang: Jangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id" target="_blank" rel="noopener">Matapantura.id</a></strong>, <a href="https://tangerangkab.go.id" target="_blank" rel="noopener">Tangerang</a> &#8211; Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang para pejabat dan pegawai menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 1444 H/2023 M.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan langsung saat Bupati Zaki memberikan amanat upacara hari kesadaran nasional tingkat Kabupaten Tangerang di Lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab, Tangerang (17/4/2023).</p>
<p>“Pada kesempatan ini, saya tegaskan kepada para pemegang kendaraan dinas, jangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” pinta Bupati Zaki.</p>
<p>Dalam amanatnya Bupati juga mengatakan seluruh pegawai pemerintah tetap mempedomani segala bentuk ketentuan yang berlaku saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.</p>
<p>“Kepada pegawai sekalian selama menjalankan kegiatan mudik dan libur panjang nanti, sangat penting untuk diperhatikan bersama, mengingat tugas dan fungsi kita dalam memberikan layanan publik adalah suatu kewajiban yang penting maka jangan melakukan hal di luar kewajaran yang merugikan semua pihak, dan instansi,” katanya.</p>
<p>Bupati mengingatkan kepada seluruh ASN di OPD teknis yang tetap buka melayani masyarakat agar melaksanakan tugas dengan maksimal selama Idul Fitri nanti. Dia juga berharap kesiapsiagaan seluruh pihak dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran mudik dapat terus dijaga dan ditingkatkan.</p>
<p>“Lakukan upaya monitoring secara terpadu bersama dengan jajaran TNI dan Polri agar kondisi wilayah kita bisa tetap nyaman bagi masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Fitri tahun 2023/1444 Hijriyah ini bisa dilaksanakan dengan tertib aman dan lancar,” ucapnya.</p>
<p>Bupati mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama menyambut Hari Raya Idul Fitri 144 Hijriah ini di tahun 2023 dengan terus bertawakal dan bekerja maksimal.</p>
<p>&#8220;Maka seluruh amal ibadah kita yang di laksanakan selama bulan suci Ramadan bisa diterima dan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT,&#8221; sambungnya.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bupati-tangerang-jangan-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik/">Bupati Tangerang: Jangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/bupati-tangerang-jangan-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
