<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Obat-obatan terlarang Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/obat-obatan-terlarang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/obat-obatan-terlarang/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 01 Sep 2024 14:11:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Obat-obatan terlarang Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/obat-obatan-terlarang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Toko Buku Dijadikan Transaksi Obat Terlarang di Benda, Dua Pelaku Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://matapantura.id/toko-buku-dijadikan-transaksi-obat-terlarang-di-benda-dua-pelaku-ditangkap-polisi/</link>
					<comments>https://matapantura.id/toko-buku-dijadikan-transaksi-obat-terlarang-di-benda-dua-pelaku-ditangkap-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Sep 2024 14:11:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dua pelaku ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Hexymer dan Tramadol]]></category>
		<category><![CDATA[Obat-obatan terlarang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Benda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8334</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin resmi digerebek polisi, Sabtu (31/8/2024) tadi malam. Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap penyalahgunaan serta peredaran [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/toko-buku-dijadikan-transaksi-obat-terlarang-di-benda-dua-pelaku-ditangkap-polisi/">Toko Buku Dijadikan Transaksi Obat Terlarang di Benda, Dua Pelaku Ditangkap Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; Toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin resmi digerebek polisi, Sabtu (31/8/2024) tadi malam.</p>
<p>Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap penyalahgunaan serta peredaran obat keras tanpa izin dilakukan didalam toko tersebut.</p>
<p>Kapolsek Benda Kompol Hadi Wiyono didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, dua pelaku yang diamankan itu berinisial MI (19) alias Emon dan AN (24). Keduanya diamankan pada Sabtu 31 Agustus 2024, sekira pukul 21.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Awalnya tim opsnal saat melaksanakan observasi wilayah hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan obat terlarang tramadol dan eksimer tanpa izin resmi dengan modus sebuah toko buku,&#8221; terang Kapolsek, Minggu (1/9/2024).</p>
<p>Atas informasi yang diterima tersebut, kata Hadi, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud (TKP). Kemudian mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MI alias Emon.</p>
<p>Menurut Hadi, dari toko buku itu petugas menyita sebanyak 90 butir obat jenis tramadol, 29 bungkus plastik eksimer warna kuning, dan 10 bungkus plastik eksimer warna putih siap jual.</p>
<p>&#8220;Setelah dilakukan interogasi, MI alias Emon ini mengaku bahwa obat-obatan terlarang itu merupakan milik pelaku AN. Kemudian tim yang di pimpin Kanit Reskrim, berhasil mengamankan pelaku AN dikontrakan di wilayah Jurumudi berikut barang bukti tramadol dan eksimer yang disimpan di dalam kontrakannya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Total barang bukti total obat-obatan terlarang yang disita dari kedua pelaku adalah 90 butir tramadol, 1.063 butir eksimer warna putih, dan 615 butir eksimer warna kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp. 1.615.000.</p>
<p>&#8220;Keduanya saat ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; tutupnya.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/toko-buku-dijadikan-transaksi-obat-terlarang-di-benda-dua-pelaku-ditangkap-polisi/">Toko Buku Dijadikan Transaksi Obat Terlarang di Benda, Dua Pelaku Ditangkap Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/toko-buku-dijadikan-transaksi-obat-terlarang-di-benda-dua-pelaku-ditangkap-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkedok Toko Kosmetik, Pengedar Obat Daftar G Diamankan Polsek Jatiuwung</title>
		<link>https://matapantura.id/berkedok-toko-kosmetik-pengedar-obat-daftar-g-diamankan-polsek-jatiuwung/</link>
					<comments>https://matapantura.id/berkedok-toko-kosmetik-pengedar-obat-daftar-g-diamankan-polsek-jatiuwung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Sep 2024 13:17:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Eksimer]]></category>
		<category><![CDATA[Obat-obatan terlarang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Jatiuwung]]></category>
		<category><![CDATA[Tramadol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8330</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27) berikut barang bukti 225 butir tramadol, 130 eksimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/berkedok-toko-kosmetik-pengedar-obat-daftar-g-diamankan-polsek-jatiuwung/">Berkedok Toko Kosmetik, Pengedar Obat Daftar G Diamankan Polsek Jatiuwung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya.</p>
<p>Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27) berikut barang bukti 225 butir tramadol, 130 eksimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.</p>
<p>Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin mengatakan, bahwa penggerebekan itu dilakukan terhadap toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB.</p>
<p>&#8220;Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat,&#8221; kata Kapolsek Jatiuwung, yang didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono, Selasa (28/8/2024).</p>
<p>&#8220;Saat ini, pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di Kantor Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota.</p>
<p>&#8220;Terhadap pelaku penjual obat-obatan terlarang tanpa izin edar, dijerat dengan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 subsider pasal 197 juncto pasal 106 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/berkedok-toko-kosmetik-pengedar-obat-daftar-g-diamankan-polsek-jatiuwung/">Berkedok Toko Kosmetik, Pengedar Obat Daftar G Diamankan Polsek Jatiuwung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/berkedok-toko-kosmetik-pengedar-obat-daftar-g-diamankan-polsek-jatiuwung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aparat Polsek Teluknaga Berhasil Amankan Penjual Obat-obatan Terlarang</title>
		<link>https://matapantura.id/aparat-polsek-teluknaga-berhasil-amankan-penjual-obat-obatan-terlarang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/aparat-polsek-teluknaga-berhasil-amankan-penjual-obat-obatan-terlarang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jul 2024 23:17:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Obat-obatan terlarang]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Metro Tangerang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Teluknaga]]></category>
		<category><![CDATA[Tramadol dan Exymer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=7955</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabupaten Tangerang &#8211; Aparat Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang penjual obat-obatan terlarang jenis tramadol, exymer, dextro, berikut uang hasil penjualan dari toko kosmetik. Hal itu dilakukan oleh aparat Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan informasi dari masyarakat. Penjual diamankan di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/aparat-polsek-teluknaga-berhasil-amankan-penjual-obat-obatan-terlarang/">Aparat Polsek Teluknaga Berhasil Amankan Penjual Obat-obatan Terlarang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #0000ff"><strong>Kabupaten Tangerang</strong> </span>&#8211; Aparat Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang penjual obat-obatan terlarang jenis <em><strong>tramadol, exymer, dextro</strong></em>, berikut uang hasil penjualan dari toko kosmetik.</p>
<p>Hal itu dilakukan oleh aparat Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan informasi dari masyarakat. Penjual diamankan di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 16 Juli 2024.</p>
<p>Ribuan butir terdiri dari 170 obat <em><strong>tramadol,</strong></em> 1.187 <em><strong>exymer,</strong></em> 200 <strong><em>dextro,</em></strong> 1 handphone untuk komunikasi dan bertransaksi, serta uang Rp. 694.000,- hasil penjualan disita dari terduga pelaku berinisial MR (29).</p>
<p>Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, berawal dari piket Reskrim dipimpin Kanit IPTU Zainal Arifin saat observasi wilayah mendapatkan laporan adanya aktifitas penjualan obat-obatan terlarang daftar G</p>
<p>&#8220;Kami (rdk- polisi) datangi lokasi toko kosmetik tersebut. Setelah dilakukan interogasi kemudian dilakukan penggeledahan. Petugas mendapatkan ribuan butir obat terlarang tersebut berikut uang hasil penjualan,&#8221; kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu 17 Juli 2024.</p>
<p>Dari hasil interogasi pelaku MR mengakui bahwa mendapat barang dari rekan bisnisnya berinisial MB (Dalam pencarian). Pelaku bertransaksi menggunakan handphone miliknya.</p>
<p>&#8220;Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ribuan obat-obatan terlarang ini telah diamankan di Polsek Teluknaga,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.</p>
<p>Wahyu menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.</p>
<p>&#8220;Terimakasih atas kerjasama masyarakat bersama Polri dalam menjaga dan mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah, Polisi respon cepat setiap informasi dari masyarakat,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/aparat-polsek-teluknaga-berhasil-amankan-penjual-obat-obatan-terlarang/">Aparat Polsek Teluknaga Berhasil Amankan Penjual Obat-obatan Terlarang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/aparat-polsek-teluknaga-berhasil-amankan-penjual-obat-obatan-terlarang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
