<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Narkotika Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/narkotika/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/narkotika/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Aug 2024 10:23:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Narkotika Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/narkotika/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kilogram</title>
		<link>https://matapantura.id/polres-tangerang-selatan-ungkap-peredaran-narkotika-jenis-ganja-sebanyak-1404-kilogram/</link>
					<comments>https://matapantura.id/polres-tangerang-selatan-ungkap-peredaran-narkotika-jenis-ganja-sebanyak-1404-kilogram/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Aug 2024 10:23:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tangerang Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Ganja]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Tangsel]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8203</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kota Tangerang Selatan &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 140,4 kilogram dengan mengamankan tiga orang tersangka yaitu H (27), G (26) dan S (38). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, senin [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/polres-tangerang-selatan-ungkap-peredaran-narkotika-jenis-ganja-sebanyak-1404-kilogram/">Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kilogram</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #0000ff"><strong>Kota Tangerang Selatan</strong></span> &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 140,4 kilogram dengan mengamankan tiga orang tersangka yaitu H (27), G (26) dan S (38).</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, senin 19 Agustus 2024.</p>
<p>“hari ini polres tangsel melaksanakan konferensi pers pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 kilogram, dimana kejadian pada Jumat tanggal 9 Agustus 2024 dengan TKP di Jalan Raya Serang-Bitung, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” jelas AKBP Ibnu Bagus.</p>
<p>“mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, disini kita mengamankan dua tersangka dengan inisial H laki-laki umur 27 tahun dan G laki laki umur 26 tahun.Kemudian kita kembangkan di purwakarta dan kita amankan 1 tersangka inisial S laki laki umur 38 tahun,” lanjutnya.</p>
<p>Dalam konferensi pers yang dihadiri Apsari Dewi., S.H., LL., M., PH.,D. (Kajari Tangsel ) dan Bambang Noertjahjo, SE, AK. (Sekda Kota Tangsel) tersebut, Kapolres Tangsel juga menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 1.407.000 jiwa, dan apabila dirupiahkan sekitar 2,1 Miliar.</p>
<p>Sementara itu menanggapi pertanyaan wartawan, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H. menerangkan bahwa masih ada satu orang DPO inisial R dan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual melalui media sosial (medsos).</p>
<p>“Dari kedua tersangka H dan G kami amankan ganja seberat 139,5 kilogram, kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91.2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan,” ujar AKP Bachtiar Noprianto.</p>
<p>“Dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran kami, statusnya DPO. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan sumatera-jawa. Dan cookies yang siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat,” lanjutnya.</p>
<p>Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang &#8211; Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/polres-tangerang-selatan-ungkap-peredaran-narkotika-jenis-ganja-sebanyak-1404-kilogram/">Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kilogram</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/polres-tangerang-selatan-ungkap-peredaran-narkotika-jenis-ganja-sebanyak-1404-kilogram/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawa Paket Sabu 0,39 gram, Pria di Pasar Kemis Dibekuk Jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang</title>
		<link>https://matapantura.id/bawa-paket-sabu-039-gram-pria-di-pasar-kemis-dibekuk-jajaran-polsek-cikupa-polresta-tangerang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/bawa-paket-sabu-039-gram-pria-di-pasar-kemis-dibekuk-jajaran-polsek-cikupa-polresta-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jun 2024 16:27:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Kemis]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Cikupa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=7789</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Jajaran Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial AJ (34). Pria yang memiliki nama sapaan Ipay tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Kapolsek Cikupa Kompol Tedy Heru Murtianto mengatakan, dari tangan AJ alias Ipay ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram. &#8220;Saat digeledah, di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bawa-paket-sabu-039-gram-pria-di-pasar-kemis-dibekuk-jajaran-polsek-cikupa-polresta-tangerang/">Bawa Paket Sabu 0,39 gram, Pria di Pasar Kemis Dibekuk Jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Jajaran Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial AJ (34). Pria yang memiliki nama sapaan Ipay tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.</p>
<p>Kapolsek Cikupa Kompol Tedy Heru Murtianto mengatakan, dari tangan AJ alias Ipay ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.</p>
<p>&#8220;Saat digeledah, di saku celana tersangka AJ ditemukan paket sabu dengan berat bruto 0,39 gram yang dibungkus dengan 2 lembar kertas putih,&#8221; kata Tedy, Rabu (12/6/2024).</p>
<p>Tedy menerangkan, tersangka AJ ditangkap di depan rumahnya di Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (22/5/2024). Saat dilakukan penangkapan, diduga tersangka AJ alias Ipay sedang menunggu calon pembeli yang hendak bertransaksi.</p>
<p>Kapolsek menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat polisi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi.</p>
<p>&#8220;Saat melakukan observasi itulah, polisi melihat ada gelagat mencurigakan dari tersangka AJ,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p>Tersangka AJ alias Ipay dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.</p>
<p>(rdk)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bawa-paket-sabu-039-gram-pria-di-pasar-kemis-dibekuk-jajaran-polsek-cikupa-polresta-tangerang/">Bawa Paket Sabu 0,39 gram, Pria di Pasar Kemis Dibekuk Jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/bawa-paket-sabu-039-gram-pria-di-pasar-kemis-dibekuk-jajaran-polsek-cikupa-polresta-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sembunyikan Sabu Seberat 37,68 gram dalam Kardus, MS Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang</title>
		<link>https://matapantura.id/sembunyikan-sabu-seberat-3768-gram-dalam-kardus-ms-diringkus-satresnarkoba-polresta-tangerang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/sembunyikan-sabu-seberat-3768-gram-dalam-kardus-ms-diringkus-satresnarkoba-polresta-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Feb 2024 18:45:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Sindang Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba Polresta Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=6263</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Seorang pria berinisial MS (34) berhasil diringkus oleh personil Satresnarkoba Polresta Tangerang, Polda Banten. Pria yang tinggal di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. &#8220;Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (20/2/2024), setelah petugas melakukan observasi dan pendalaman dari hasil pengembangan dan informasi,&#8221; kata Kapolresta [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sembunyikan-sabu-seberat-3768-gram-dalam-kardus-ms-diringkus-satresnarkoba-polresta-tangerang/">Sembunyikan Sabu Seberat 37,68 gram dalam Kardus, MS Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff">Tangerang,</span> <a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Seorang pria berinisial MS (34) berhasil diringkus oleh personil <span style="color: #ff0000"><strong>Satresnarkoba Polresta Tangerang, Polda Banten</strong></span>.</p>
<p>Pria yang tinggal di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki <span style="color: #ff0000"><strong>narkotika jenis sabu</strong></span>.</p>
<p>&#8220;Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (20/2/2024), setelah petugas melakukan observasi dan pendalaman dari hasil pengembangan dan informasi,&#8221; kata <span style="color: #ff0000"><strong>Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono</strong></span>, Selasa (27/2/2024).</p>
<p>Dari tangan tersangka MS (34), polisi mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 37,68 gram yang disembunyikan di dalam kardus.</p>
<p>Tak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam botol bekas air mineral seberat 1,07 gram, juga sebuah timbangan elektrik.</p>
<p>&#8220;Tersangka menjadi perantara dalam jual-beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,&#8221; tambah Baktiar.</p>
<p>Untuk itu, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba. Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka MS (34), barang itu hendak ia jual kembali. Keuntungan yang didapat tersangka MS (34) adalah keuntungan uang serta bisa mengonsumsi sabu.</p>
<p>Tersangka MS (34) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>&#8220;Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,&#8221; tandas Baktiar.</p>
<p>(rdk)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sembunyikan-sabu-seberat-3768-gram-dalam-kardus-ms-diringkus-satresnarkoba-polresta-tangerang/">Sembunyikan Sabu Seberat 37,68 gram dalam Kardus, MS Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/sembunyikan-sabu-seberat-3768-gram-dalam-kardus-ms-diringkus-satresnarkoba-polresta-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebuah Rumah Mewah di Sindang Jaya Tangerang Disegel Polisi, Ada Apa?</title>
		<link>https://matapantura.id/sebuah-rumah-mewah-di-sindang-jaya-tangerang-disegel-polisi-ada-apa/</link>
					<comments>https://matapantura.id/sebuah-rumah-mewah-di-sindang-jaya-tangerang-disegel-polisi-ada-apa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[MATAPANTURA.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jun 2023 12:53:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ekstasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=1927</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id, Tangerang &#8211; Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Banten berhasil menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan pabrik Narkotika jenis ekstasi jaringan Internasional. Penggerebekan dilakukan di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5, Kampung Kawaron Girang, Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Hal itu dikatakan Rudy [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sebuah-rumah-mewah-di-sindang-jaya-tangerang-disegel-polisi-ada-apa/">Sebuah Rumah Mewah di Sindang Jaya Tangerang Disegel Polisi, Ada Apa?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://matapantura.id" target="_blank" rel="noopener"><strong>Matapantura.id</strong></a>, <a href="https://tangerangkab.go.id" target="_blank" rel="noopener">Tangerang</a> &#8211; Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Banten berhasil menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan pabrik Narkotika jenis ekstasi jaringan Internasional.</p>
<p>Penggerebekan dilakukan di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5, Kampung Kawaron Girang, Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.</p>
<p>Hal itu dikatakan Rudy Heriyanto selaku Kapolda Banten, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku, berinisial TH berperan sebagai peracik bahan dasar ekstasi, sedangkan N bertugas mencetak.</p>
<p>Kemudian, untuk dua orang tersangka lainnya masih dalam satu komplotan berinisial ARD dan MR. Mereka ditangkap di Kota Semarang yang bertugas sebagai pembuat ekstasi.</p>
<p>Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan penangkapan 2 orang dengan jumlah 4 tersangka tersebut berhasil dilakukan. Namun, 2 orang lainnya kabur atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)</p>
<p>&#8220;Adapun barang bukti ekstasi tersebut yaitu bermacam warna, untuk warna orange sebanyak 9.517 butir, ekstasi jenis kapsul warna hijau 593 butir, jenis kapsul warna hijau tua sebanyak 300 butir, bubuk tepung china seberat 9.75 gram, kemudian mesin cetak tablet ekstasi. Dalam hal ini, pihak kepolisian akan menjerat tersangka dengan pasal 114 junto 132 ayat 1 Undang &#8211; Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, saat menggelar jumpa pers, Jumat (2/6/2023).</p>
<p>Lanjutnya, Rudy juga menuturkan bahwa penindakan yang dilakukannya merupakan sebuah bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, agar terbebas dari peredaran Narkotika tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami bersama Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, beserta Dirjen Bea Cukai saat mendapat informasi ada impor sebuah alat mesin pembuatan ekstasi dari China yang bisa menghasilkan per menit itu 100 butir, kemudian kami langsung melakukan langkah &#8211; langkah penindakan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Rudy menambahkan, pabrik Narkoba jenis ekstasi yang digerebek tersebut merupakan jaringan Internasional, serta pengungkapan kasus itu hasil koordinasi dari bea cukai dan Mabes Polri.</p>
<p>Selain itu, kata Rudy, sebelumnya Mabes Polri juga berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Kauman, Rt 6/8, Palebon, Kecamatan Pedurungan Semarang, Jawa Tengah.</p>
<figure id="attachment_1928" aria-describedby="caption-attachment-1928" style="width: 400px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-large wp-image-1928" src="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230602_143607_copy_661x496-400x225.jpg" alt="Rumah Mewah" width="400" height="225" srcset="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230602_143607_copy_661x496-400x225.jpg 400w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230602_143607_copy_661x496-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-1928" class="wp-caption-text">Dua tersangka memakai baju orange.</figcaption></figure>
<p>&#8220;Jaringannya sama, kedua pabrik ini merupakan jaringan Internasional yang masing-masing memiliki satu mesin untuk memproduksi ekstasi yang dioperasikan oleh empat orang. Tetapi sebelum digerebek, kedua pabrik tersebut belum sempat mengedarkan hasil produksinya,&#8221; terang Rudy Heriyanto Kapolda Banten yang didampingi Wakapolda Banten, Kabagreskrim Mabes Polri, Ditnarkoba Mabes Polri, Dirjen Bea Cukai, Kapolresta dan Wakapolresta Tangerang, saat jumpa pers pada Jumat (2/6/2023), di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5 Kampung, Kawaron Girang, Desa Wanakerta Kecamatam Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sebuah-rumah-mewah-di-sindang-jaya-tangerang-disegel-polisi-ada-apa/">Sebuah Rumah Mewah di Sindang Jaya Tangerang Disegel Polisi, Ada Apa?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/sebuah-rumah-mewah-di-sindang-jaya-tangerang-disegel-polisi-ada-apa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gegerkan Warga Perum di Sindang Jaya, Sebuah Pabrik Narkotika Jaringan Internasional Digerebek Polisi</title>
		<link>https://matapantura.id/gegerkan-warga-perum-di-sindang-jaya-sebuah-pabrik-narkotika-jaringan-internasional-digerebek-polisi/</link>
					<comments>https://matapantura.id/gegerkan-warga-perum-di-sindang-jaya-sebuah-pabrik-narkotika-jaringan-internasional-digerebek-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[MATAPANTURA.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jun 2023 11:25:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ekstasi]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Perumahan di Sindang Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=1924</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id, Tangerang &#8211; Warga Perumahan (Perum) Lavon Swan City Cluster Escanta 2 yang ada di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, digegerkan adanya sebuah pabrik pembuatan Narkotika jenis Ekstasi jaringan Internasional. Hal itu dikatakan oleh salah satu warga setempat Pramono, dirinya bingung dan kaget dengan adanya pabrik Narkotika tersebut. &#8220;Ya awalnya sempat kaget, mendengar di area [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/gegerkan-warga-perum-di-sindang-jaya-sebuah-pabrik-narkotika-jaringan-internasional-digerebek-polisi/">Gegerkan Warga Perum di Sindang Jaya, Sebuah Pabrik Narkotika Jaringan Internasional Digerebek Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://matapantura.id" target="_blank" rel="noopener">Matapantura.id</a></strong>, <a href="https://tangerangkab.go.id" target="_blank" rel="noopener">Tangerang</a> &#8211; Warga Perumahan (Perum) Lavon Swan City Cluster Escanta 2 yang ada di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, digegerkan adanya sebuah pabrik pembuatan Narkotika jenis Ekstasi jaringan Internasional.</p>
<p>Hal itu dikatakan oleh salah satu warga setempat Pramono, dirinya bingung dan kaget dengan adanya pabrik Narkotika tersebut.</p>
<p>&#8220;Ya awalnya sempat kaget, mendengar di area perumahan ini tuh ada orang yang membuat Narkotika jenis Ekstasi, apalagi ditambah dengan banyaknya pihak kepolisian yang datang ke lokasi tersebut,&#8221; kata Pramono kepada <strong><a href="https://matapantura.id" target="_blank" rel="noopener">Matapantura.id</a></strong>, Jumat (2/6/2023).</p>
<p>Menurut Pramono, pihak kepolisian menggerebek tempat pembuatan ekstasi di sebuah perumahan tersebut, kemungkinan sudah mengetahuinya.</p>
<p>&#8220;Kalau gak salah sih rumah mewah itu digerebek polisi kemarin yaitu Kamis (1/6/2023), besar kemungkinannya itu pihak kepolisian sudah mencium aroma para tersangka atau pelaku,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lanjutnya, ia juga menuturkan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap 2 orang, dengan jumlah 4 tersangka.</p>
<p>&#8220;Biasanya sih kalau ada yang ngontrak atau bertamu, gak dimana-mana itu lapor. Tapi ini mah rapih kayanya dia lewat agen, sedangkan tersangka itu baru empat hari tinggal,&#8221; tutur Pramono, Jumat (2/6).</p>
<p>Pramono menjelaskan, bahwa kedua tersangka yang berhasil ditangkap itu jarang melakukan interaksi atau komunikasi kepada masyarakat setempat.</p>
<p>&#8220;Mereka sama sekali gak keluar rumah, paling pada hari sebelum penangkapan dilakukan dia ngopi diluar,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Kami disini tak mengira bahwa mereka melakukan aktivitas negatif, dan pada akhirnya hari ini Jumat (2/6/2023) pihak kepolisian telah memberikan garis polisi dirumah mewah tersebut dan akan ada jumpa pers dengan para media,&#8221; sambungnya.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/gegerkan-warga-perum-di-sindang-jaya-sebuah-pabrik-narkotika-jaringan-internasional-digerebek-polisi/">Gegerkan Warga Perum di Sindang Jaya, Sebuah Pabrik Narkotika Jaringan Internasional Digerebek Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/gegerkan-warga-perum-di-sindang-jaya-sebuah-pabrik-narkotika-jaringan-internasional-digerebek-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
