<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Narkoba Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/narkoba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/narkoba/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Apr 2024 08:25:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Narkoba Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/narkoba/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Terduga Pengedar Sabu</title>
		<link>https://matapantura.id/polsek-sepatan-polres-metro-tangerang-kota-tangkap-terduga-pengedar-sabu/</link>
					<comments>https://matapantura.id/polsek-sepatan-polres-metro-tangerang-kota-tangkap-terduga-pengedar-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Apr 2024 08:25:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Metro Tangerang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Sepatan]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=6762</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu meresahkan di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, tersangka berinisial SGR alias Remon (24) merupakan warga Batuceper, Kota Tangerang, ditangkap di wilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/polsek-sepatan-polres-metro-tangerang-kota-tangkap-terduga-pengedar-sabu/">Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Terduga Pengedar Sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Tangerang,</span> <a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu meresahkan di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.</p>
<p>Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, tersangka berinisial SGR alias Remon (24) merupakan warga Batuceper, Kota Tangerang, ditangkap di wilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.</p>
<p>Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan berdasarkan informasi, tersangka merupakan pemasok sabu dari seorang pria warga Sepatan, Kabupaten Tangerang.</p>
<p>&#8220;Tersangka ditangkap setelah sebelumnya dipancing untuk kembali bertemu bertransaksi narkoba,&#8221; kata Zain, Senin (1/4/2024).</p>
<p>Dari hasil penyergapan dilakukan, Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sembilan bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,9 gram.</p>
<p>&#8220;Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Sepatan guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya,&#8221; ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.</p>
<p>(rls)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/polsek-sepatan-polres-metro-tangerang-kota-tangkap-terduga-pengedar-sabu/">Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Terduga Pengedar Sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/polsek-sepatan-polres-metro-tangerang-kota-tangkap-terduga-pengedar-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bareskrim Polri Sita 430 Kilogram Sabu</title>
		<link>https://matapantura.id/bareskrim-polri-sita-430-kilogram-sabu/</link>
					<comments>https://matapantura.id/bareskrim-polri-sita-430-kilogram-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Mar 2024 09:52:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[430 kilogram sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Konferensi pers]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=6453</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Matapantura.id &#8211; Dalam kurun waktu satu bulan mulai dari 7 Februari hingga 3 Maret 2024, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 10 kasus besar narkotika. Pada pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri juga telah menyita barang bukti sabu mencapai 430 kilogram. Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, kasus pertama diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kaltara [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bareskrim-polri-sita-430-kilogram-sabu/">Bareskrim Polri Sita 430 Kilogram Sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Jakarta,</span> <a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Dalam kurun waktu satu bulan mulai dari 7 Februari hingga 3 Maret 2024, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 10 kasus besar narkotika.</p>
<p>Pada pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri juga telah menyita barang bukti sabu mencapai 430 kilogram.</p>
<p>Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, kasus pertama diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kaltara dengan total barang bukti 33 kilogram sabu dan 1.243 butir ekstasi.</p>
<p>“Selama periode 7 Februari sampai dengan 3 Maret 2024, terdapat 10 kasus menonjol yang sedang kami tangani. Pertama yaitu pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan total 33 kilogram dan 1.243 butir ekstasi oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Kaltara,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).</p>
<p>Irjen Pol. Asep Edi menambahkan, &#8220;kasus kedua ditangani oleh Satgas Penanggulangan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan total 40 kilogram sabu. Kemudian, Satgas Penanggulangan Narkoba Polda NTB mengungkap kasus obat-obatan tertentu jenis tramadol sebanyak 21.600 butir,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Selain itu, Satgas Polda Jateng berhasil menyita 49 kilogram sabu dan 35 ribu butir ekstasi, sedangkan Satgas Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya mengamankan 110 kilogram sabu.</p>
<p>“Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus ganja dengan total 52 kilogram”, ungkap Ketua Satgas Penanggulangan Narkoba tersebut.</p>
<figure id="attachment_6455" aria-describedby="caption-attachment-6455" style="width: 628px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-6455 size-full" src="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG_20240313_163240.jpg" alt="Bareskrim polri " width="628" height="648" /><figcaption id="caption-attachment-6455" class="wp-caption-text">Bareskrim polri bongkar 10 kasus besar narkoba.</figcaption></figure>
<p>Sementara itu, Satgas P3GN Polda Riau menyita 15 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi.</p>
<p>Dua kasus terakhir diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan total barang bukti masing-masing 51 kilogram dan 70 kilogram sabu.</p>
<p><strong>(Aziz)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bareskrim-polri-sita-430-kilogram-sabu/">Bareskrim Polri Sita 430 Kilogram Sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/bareskrim-polri-sita-430-kilogram-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota</title>
		<link>https://matapantura.id/seorang-pengedar-narkotika-jenis-sabu-berhasil-dibekuk-sat-resnarkoba-polres-metro-tangerang-kota/</link>
					<comments>https://matapantura.id/seorang-pengedar-narkotika-jenis-sabu-berhasil-dibekuk-sat-resnarkoba-polres-metro-tangerang-kota/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Sep 2023 16:12:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkotika Dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestro Tangerang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3774</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka tersebut berinisial PBK (28) warga Tangerang Selatan, yang diketahui membawa narkotika golongan 1 seberat 29,59 gram brutto. Hal itu dikatakan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Narkoba Kompol Zazali [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/seorang-pengedar-narkotika-jenis-sabu-berhasil-dibekuk-sat-resnarkoba-polres-metro-tangerang-kota/">Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.</p>
<p>Tersangka tersebut berinisial PBK (28) warga Tangerang Selatan, yang diketahui membawa narkotika golongan 1 seberat 29,59 gram brutto.</p>
<p>Hal itu dikatakan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono, penangkapan peredaran barang haram itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di rumah kontrakan tersangka sering dilakukan transaksi narkoba.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, bahwa di rumah kontrakan tersangka akan dilakukan transaksi narkotika,&#8221; kata Zazali dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).</p>
<p>Lanjutnya, Zazali menyampaikan bahwa rumah kontrakan tersangka beralamat di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.</p>
<p>Untuk itu, kata Zazali, beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi, bahkan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 29,59 gram brutto,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>(Hapip)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/seorang-pengedar-narkotika-jenis-sabu-berhasil-dibekuk-sat-resnarkoba-polres-metro-tangerang-kota/">Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/seorang-pengedar-narkotika-jenis-sabu-berhasil-dibekuk-sat-resnarkoba-polres-metro-tangerang-kota/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
