<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kismet Chandra Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/kismet-chandra/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/kismet-chandra/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Sep 2024 14:49:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Kismet Chandra Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/kismet-chandra/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menanti Keberanian Dittipidum Bareskrim Polri Selesaikan Sengketa Tanah 29 Tahun di Bencongan Kelapa Dua</title>
		<link>https://matapantura.id/menanti-keberanian-dittipidum-bareskrim-polri-selesaikan-sengketa-tanah-29-tahun-di-bencongan-kelapa-dua/</link>
					<comments>https://matapantura.id/menanti-keberanian-dittipidum-bareskrim-polri-selesaikan-sengketa-tanah-29-tahun-di-bencongan-kelapa-dua/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Sep 2024 05:15:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline News]]></category>
		<category><![CDATA[Kismet Chandra]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Ditjen Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[PT Satu Stop Sukses]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8513</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Selama hampir tiga dekade, sengketa tanah seluas 14 hektar di kawasan Karawaci, Tangerang, telah menjadi polemik yang tak kunjung usai. PT. Satu Stop Sukses (SSS), salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, kini mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Kisah sengketa ini bermula pada tahun 1993 ketika PT. Bina [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/menanti-keberanian-dittipidum-bareskrim-polri-selesaikan-sengketa-tanah-29-tahun-di-bencongan-kelapa-dua/">Menanti Keberanian Dittipidum Bareskrim Polri Selesaikan Sengketa Tanah 29 Tahun di Bencongan Kelapa Dua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff;">Matapantura.id</span></strong> &#8211; Selama hampir tiga dekade, sengketa tanah seluas 14 hektar di kawasan Karawaci, Tangerang, telah menjadi polemik yang tak kunjung usai. <span style="color: #ff0000;"><strong>PT. Satu Stop Sukses (SSS)</strong></span>, salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, kini mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.</p>
<p>Kisah sengketa ini bermula pada tahun 1993 ketika PT. Bina Sarana Mekar, dengan bantuan oknum Ditjen Perkebunan, diduga memindahkan lapangan sepakbola dari tanah miliknya ke tanah proyek perkavlingan milik <span style="color: #ff0000;"><strong>Ditjen Perkebunan</strong></span>. Ironisnya, pemindahan ini dilakukan dengan memanfaatkan surat permohonan dari warga setempat yang ingin memiliki lapangan sepakbola baru.</p>
<p>Dalam perkembangannya, pemindahan lapangan sepakbola tersebut justru berdampak pada pemblokiran lahan seluas 14 hektar yang mencakup 162 kavling tanah milik warga dan fasilitas umum lainnya. Akibatnya, ratusan pemilik kavling kesulitan mengakses dan memanfaatkan tanah milik mereka.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kismet Chandra, Direktur Utama PT. SSS,</strong></span> mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya keras untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. Surat permohonan penyelesaian sengketa telah diajukan kepada Presiden, Kapolri, dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya. Menanggapi hal ini, Kapolri telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p><strong>Sengketa tanah ini menyoroti sejumlah permasalahan serius, di antaranya:</strong></p>
<p>* Penyalahgunaan wewenang: Dugaan keterlibatan oknum Ditjen Perkebunan dalam proses pemindahan lapangan sepakbola menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan banyak pihak.<br />
* Kerugian materiil dan immateril: Ratusan pemilik kavling mengalami kerugian materiil akibat tidak dapat memanfaatkan tanah milik mereka secara optimal. Selain itu, mereka juga mengalami kerugian immateril berupa ketidakpastian hukum dan kerugian psikologis.<br />
* Kelemahan penegakan hukum: Lambatnya proses penyelesaian kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.</p>
<p><strong>Sengketa Lahan 14 Hektare di Tangerang: Antara Klaim dan Fakta</strong></p>
<p>Sebuah sengketa lahan seluas 14 hektare di Desa Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini melibatkan PT. Satu Stop Sukses (SSS), Paguyuban Bina Mitra, dan sejumlah pihak lainnya.</p>
<p>Pusat perselisihan terletak pada kepemilikan dan penggunaan lahan tersebut. PT. SSS mengklaim memiliki hak atas dua kavling di lahan tersebut, yang di atasnya telah dibangun lapangan sepakbola. Klaim ini didukung oleh hasil penunjukkan batas yang telah dilakukan di hadapan penyidik dari Subdit II Mabes Polri.</p>
<p>Namun, Yayan Permana selaku Ketua Paguyuban Bina Mitra berusaha menghambat proses penunjukkan batas tersebut. Ia mengklaim bahwa lahan seluas 14 hektare tersebut merupakan tanah negara yang seharusnya didistribusikan kembali. Klaim ini pun didukung oleh sejumlah dokumen, seperti keputusan BPN dan putusan Mahkamah Agung.</p>
<p><strong>Fakta yang Terungkap:</strong></p>
<p>* Kesalahan alamat: Keputusan BPN RI tahun 1991 yang dijadikan dasar oleh Paguyuban Bina Mitra ternyata merujuk pada lahan yang berbeda.<br />
* Dokumen palsu: Beberapa dokumen yang digunakan untuk menggugat kepemilikan lahan ternyata palsu.<br />
* Putusan pengadilan: Pengadilan telah menyatakan bahwa surat keterangan garap yang dikeluarkan oleh Lurah Bencongan adalah palsu.<br />
* Pembongkaran bangunan: Pada tahun 2012, Pemkab Tangerang telah melakukan pembongkaran bangunan-bangunan liar di lahan tersebut.<br />
* Uang kerohiman: Sebagian besar penggarap telah menerima uang kerohiman sebagai ganti rugi.</p>
<p>Dari fakta-fakta yang terungkap, terlihat bahwa klaim Paguyuban Bina Mitra mengenai kepemilikan lahan tersebut tidak berdasar. Sebaliknya, PT. SSS memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mendukung klaim kepemilikannya.<br />
Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya sengketa lahan di Indonesia. Seringkali, kepentingan pribadi dan kelompok lebih diutamakan daripada hukum dan keadilan.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/menanti-keberanian-dittipidum-bareskrim-polri-selesaikan-sengketa-tanah-29-tahun-di-bencongan-kelapa-dua/">Menanti Keberanian Dittipidum Bareskrim Polri Selesaikan Sengketa Tanah 29 Tahun di Bencongan Kelapa Dua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/menanti-keberanian-dittipidum-bareskrim-polri-selesaikan-sengketa-tanah-29-tahun-di-bencongan-kelapa-dua/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sambut Hari Kemerdekaan, PT Satu Stop Sukses Sebut Belum Merdeka: Mafia Tanah Masih Merajalela di Bencongan Kelapa Dua</title>
		<link>https://matapantura.id/sambut-hari-kemerdekaan-pt-satu-stop-sukses-sebut-belum-merdeka-mafia-tanah-masih-merajalela-di-bencongan-kelapa-dua/</link>
					<comments>https://matapantura.id/sambut-hari-kemerdekaan-pt-satu-stop-sukses-sebut-belum-merdeka-mafia-tanah-masih-merajalela-di-bencongan-kelapa-dua/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Aug 2024 08:10:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur PT. Satu Stop Sukses]]></category>
		<category><![CDATA[Kismet Chandra]]></category>
		<category><![CDATA[Lawan Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sambut Kemerdekaan RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8181</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Tanggal 17 Agustus menjadi hari paling bersejarah bagi kemerdekaan Negara Indonesia. Euforia terlepas dari penjajahan pada 79 tahun silam bergelora di seluruh tanah air, bendera Merah Putih dikibarkan sebagai tanda Indonesia merdeka. Kendati demikian, hal berbeda selalu dirasakan Direktur PT Satu Setop Sukses (PT SSS) Kismet Chandra. Setiap memasuki hari Kemerdekaan Indonesia, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sambut-hari-kemerdekaan-pt-satu-stop-sukses-sebut-belum-merdeka-mafia-tanah-masih-merajalela-di-bencongan-kelapa-dua/">Sambut Hari Kemerdekaan, PT Satu Stop Sukses Sebut Belum Merdeka: Mafia Tanah Masih Merajalela di Bencongan Kelapa Dua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; Tanggal 17 Agustus menjadi hari paling bersejarah bagi kemerdekaan Negara Indonesia. Euforia terlepas dari penjajahan pada 79 tahun silam bergelora di seluruh tanah air, bendera Merah Putih dikibarkan sebagai tanda Indonesia merdeka.</p>
<p>Kendati demikian, hal berbeda selalu dirasakan <span style="color: #ff0000"><strong>Direktur PT Satu Setop Sukses (PT SSS) Kismet Chandra</strong></span>.</p>
<p>Setiap memasuki hari Kemerdekaan Indonesia, dirinya masih saja terus memperjuangkan lahan yang berada di Kelurahan Bencongan-Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang saat ini dikuasai perusahaan lain dan sejumlah mafia tanah.</p>
<p>Perjuangan memperebutkan kembali hak atas lahan seluas 6,6 hektare itu ditunjukkan <span style="color: #ff0000"><strong>Kismet Chandra</strong></span> dengan bersurat ke Presiden Joko Widodo.</p>
<p>Kismet Chandra menjelaskan, dirinya sempat mendapat angin segar dengan adanya pergantian menteri pertanahan yakni Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.</p>
<p>&#8220;Saya sebetulnya optimis dengan kepemimpinan menteri AHY dan cukup yakin kalau Agus Harimurti Yudhoyono akan menjaga nama baik ayahnya (Presiden ke-6 RI) untuk bisa menghadirkan keadilan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap lahan hak milik kami di kavling perkebunan Bencongan, Kelapa Dua Tangerang,&#8221; kata Kismet Chandra dalam keterangan tertulis, Sabtu 17 Agustus 2024.</p>
<p>Kismet mengatakan, menurutnya ada dua tokoh bangsa yang dapat dijadikan pahlawan bangsa di persoalan pertanahan.</p>
<p>&#8220;AHY dan Jenderal Polisi Listyo Sigit dapat menjadikan pahlawan bangsa dalam persoalan pertanahan di tanah leluhur ini, dengan tidak memiliki kepentingan, beban dan tidak tebang pilih persoalan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>&#8220;Sinergi dua lembaga pemerintah itu harusnya dapat lebih mampu mendeteksi akan adanya praktek praktik mafia tanah dan kiranya di penghujung periode kepemimpinan presiden ini, baik AHY maupun Kapolri dapat segera mendeteksi adanya indikasi cukup kuat perihal praktik mafia tanah oleh Yayan Permana (Selaku Ketua Paguyuban) di atas lahan 6,6 hektare milik kami PT Satu Stop Sukses,&#8221; jelas Kismet pria yang sudah berusia 82 tahun ini.</p>
<p>Duet AHY dan Listyo Sigit Prabowo ini, lanjut Kismet, merupakan kolaborasi tangguh untuk bisa menghanguskan dan memberantas para mafia tanah yang telah menyengsarakan rakyat dan menghambat pertumbuhan perekonomian bangsa.</p>
<p>&#8220;Sempat menilai kalau sosok AHY lah pahlawan sejati bangsa yang akan menghadirkan keadilan dalam persoalan yang dialami, berhasil membekuk bandit tanah jawa di Jawa Tengah beberapa waktu lalu, hingga menghadirkan kesepakatan (MoU) pemberantasan mafia tanah antara kementerian ATR/BPN dengan Polri,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kismet menilai para pejabat pemegang keputusan sepertinya takut dalam memberantas mafia tanah di negara ini, khususnya pada kasus lahan PT Satu Stop Sukses.</p>
<p>&#8220;Mengibaratkan persoalan gejolak keadilan merupakan antitesis dari perjuangan para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan. Kalau dulu semangat para pahlawan bangsa amat sangat impresif memperjuangkan kemerdekaan,&#8221; tutur Kismet.</p>
<p>&#8220;Justru kini pahlawan bangsa saat ini yang di maksud di antaranya aparatur penegakan hukum atau aparatur penegakan perda, dan bahkan pejabat pemegang keputusan saat ini saya menilai takluk oleh penjajah dan penindas rakyat yaitu mafia tanah,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>*</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sambut-hari-kemerdekaan-pt-satu-stop-sukses-sebut-belum-merdeka-mafia-tanah-masih-merajalela-di-bencongan-kelapa-dua/">Sambut Hari Kemerdekaan, PT Satu Stop Sukses Sebut Belum Merdeka: Mafia Tanah Masih Merajalela di Bencongan Kelapa Dua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/sambut-hari-kemerdekaan-pt-satu-stop-sukses-sebut-belum-merdeka-mafia-tanah-masih-merajalela-di-bencongan-kelapa-dua/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pesta Tanah Negara, Kejanggalan di Balik Pengambilalihan Fasos Fasum di Karawaci Tangerang</title>
		<link>https://matapantura.id/pesta-tanah-negara-kejanggalan-di-balik-pengambilalihan-fasos-fasum-di-karawaci-tangerang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/pesta-tanah-negara-kejanggalan-di-balik-pengambilalihan-fasos-fasum-di-karawaci-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Aug 2024 05:00:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Fasos Fasum]]></category>
		<category><![CDATA[Kismet Chandra]]></category>
		<category><![CDATA[PT Satu Stop Sukses]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8162</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANGERANG &#8211; Kasus pengambilalihan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang mengungkap kejanggalan yang mengusik keadilan. Selama puluhan tahun, PT. Bina Sarana Mekar (BSM) diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum dengan mengambil alih lahan negara, sementara sejumlah aparat negara justru terkesan melindungi tindakan tersebut. &#8220;Perbuatannya diamankan oleh [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/pesta-tanah-negara-kejanggalan-di-balik-pengambilalihan-fasos-fasum-di-karawaci-tangerang/">Pesta Tanah Negara, Kejanggalan di Balik Pengambilalihan Fasos Fasum di Karawaci Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #0000ff"><strong>TANGERANG</strong></span> &#8211; Kasus pengambilalihan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di proyek Perkavlingan <span style="color: #ff0000"><strong>Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang</strong></span> mengungkap kejanggalan yang mengusik keadilan.</p>
<p>Selama puluhan tahun, <span style="color: #ff0000"><strong>PT. Bina Sarana Mekar (BSM)</strong></span> diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum dengan mengambil alih lahan negara, sementara sejumlah aparat negara justru terkesan melindungi tindakan tersebut.</p>
<p>&#8220;Perbuatannya diamankan oleh sejumlah aparat negara sehingga pelakunya tidak tersentuh oleh hukum. Diibaratkan pesta illegal diadakan pengamanan oleh sejumlah aparat negara, dan setelah selesai pesta, aparat negara yang berbenah dan cuci piring,&#8221; ungkap Kismet Chandra, <span style="color: #ff0000"><strong>Direktur Utama PT. Satu Stop Sukses</strong></span> kepada wartawan, Selasa, 13 Agustus 2024.</p>
<p><span style="color: #ff0000"><strong>Kismet Chandra, Direktur Utama PT. Satu Stop Sukses,</strong></span> sebagai pihak yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan proyek tersebut, telah mengumpulkan bukti-bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Bina Sarana Mekar.</p>
<p><strong>Sejak tahun 1993, perusahaan tersebut diduga telah melakukan berbagai tindakan ilegal, termasuk:</strong></p>
<p>* Penguasaan lahan fasos fasum: PT. Bina Sarana Mekar diduga mengambil alih lahan pemakaman dan penghijauan seluas ratusan meter persegi yang seharusnya menjadi milik bersama.</p>
<p>* Pemalsuan dokumen: Perusahaan tersebut diduga menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan aksinya.</p>
<p>* Pembongkaran fasilitas umum: Jalan dan fasilitas umum lainnya yang dibangun di atas lahan negara diduga dibongkar secara ilegal.</p>
<p>* Perubahan fungsi lahan: Penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya diduga melanggar Undang-Undang Penataan Ruang.</p>
<p>Yang lebih mengejutkan adalah dugaan keterlibatan sejumlah aparat negara dalam melindungi tindakan melawan hukum tersebut. Ibarat pesta ilegal yang mendapat pengawalan ketat, kasus ini seolah-olah mendapat &#8220;pengamanan&#8221; dari pihak berwenang. Setelah &#8220;pesta&#8221; selesai, justru aparat negara yang sibuk &#8220;membersihkan&#8221; jejak pelanggaran.</p>
<p>Pertanyaan besar yang muncul adalah mengapa tindakan melawan hukum yang dilakukan selama puluhan tahun ini seakan-akan kebal hukum? Ke mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum? Kasus ini menjadi sorotan tajam karena mengungkap dugaan adanya praktik korupsi dan kolusi yang merugikan negara.</p>
<p><strong>Kasus 1993: Awal Mula Dugaan Pelanggaran</strong></p>
<p>Salah satu contoh kasus yang dipaparkan Kismet adalah upaya PT. Bina Sarana Mekar untuk membangun jalan di atas tanah pemakaman 50x80m dan tanah penghijauan 50&#215;112,5 meter di proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang dan penghijauan pada tahun 1993. Meskipun Ditjen Perkebunan memberikan persetujuan dengan sejumlah syarat, namun pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Pengajuan Kerjasama PT. Bina Sarana Mekar dengan Ditjen Perkebunan</p>
<p>Mengajukan permohonan kerjasama kepada Ditjen Perkebunan.</p>
<p><strong>Ditjen Perkebunan menyetujui permohonan PT. Bina Sarana Mekar dengan syarat-syarat sebagai berikut:</strong></p>
<p>* Perubahan planning perlu diurus kepada instansi yang berwenang</p>
<p>* Perubahan dimaksud tidak mengganggu/tumpang tindih dengan kavling-kavling Direktorat Jenderal Perkebunan yang telah ada</p>
<p>* Bilamana terdapat pemukiman/penggarapan penduduk di atas lahan tersebut agar diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku</p>
<p>* Mempedomani segala persyaratan perizinan yang berlaku</p>
<p>&#8220;Sejak tahun 1993 sampai sekarang PT. Bina Sarana Mekar dan sejumlah staf Ditjen Perkebunan telah banyak kali adakan penguasaan lahan fasos fasum milik negara di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang yang melanggar pasal 385 KUHP; mempergunakan dokumen yang illegal melanggar pasal 263 KUHP; adakan pembongkaran jalan dan fasos fasum melanggar pasal 192 KUHP; serta merubah fungsi peruntukan lahan melanggar UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang,&#8221; ungkap Kismet Chandra.</p>
<p><strong>Menuntut Keadilan</strong></p>
<p>Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan lahan negara. Pihak yang dirugikan berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dalam tindakan melawan hukum dapat diproses secara hukum. Penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.</p>
<p>***</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/pesta-tanah-negara-kejanggalan-di-balik-pengambilalihan-fasos-fasum-di-karawaci-tangerang/">Pesta Tanah Negara, Kejanggalan di Balik Pengambilalihan Fasos Fasum di Karawaci Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/pesta-tanah-negara-kejanggalan-di-balik-pengambilalihan-fasos-fasum-di-karawaci-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
