<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejati Sumsel Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/kejati-sumsel/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/kejati-sumsel/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 16 Dec 2023 20:42:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Kejati Sumsel Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/kejati-sumsel/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>AT Pegawai Bank Plat Merah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Simak Kasusnya!</title>
		<link>https://matapantura.id/at-pegawai-bank-plat-merah-ditetapkan-sebagai-tersangka-simak-kasusnya/</link>
					<comments>https://matapantura.id/at-pegawai-bank-plat-merah-ditetapkan-sebagai-tersangka-simak-kasusnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Dec 2023 20:42:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Plat Merah]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5146</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Jaksa Agung Republik Indonesia bersama Menteri BUMN melakukan program bersih-bersih yang diarahkan didalam instansi BUMN. Dalam arahannya tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menetapkan satu orang tersangka, pada Kamis (14/12/2023). Penetapan tersangka tersebut, sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan Tipikor terhadap [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/at-pegawai-bank-plat-merah-ditetapkan-sebagai-tersangka-simak-kasusnya/">AT Pegawai Bank Plat Merah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Simak Kasusnya!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Jaksa Agung Republik Indonesia bersama Menteri BUMN melakukan program bersih-bersih yang diarahkan didalam instansi BUMN.</p>
<p>Dalam arahannya tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menetapkan satu orang tersangka, pada Kamis (14/12/2023).</p>
<p>Penetapan tersangka tersebut, sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan Tipikor terhadap dana nasabah pada salah satu Bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023.</p>
<p>Hal itu, berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 pada tanggal 21 November 2023.</p>
<p>Dalam hal ini, Tim penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AT.</p>
<p>&#8220;AT selaku pegawai salah satu Bank plat merah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan yersangka Nomor : TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023,&#8221; kata Kajati Sumsel.</p>
<p>Dalam penyidikan ini, kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 6.483.127.524.</p>
<p>&#8220;Adapun perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,&#8221; sambungnya.</p>
<p>&#8220;Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Selain itu, tersangka melanggar perbuatan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.</p>
<p>&#8220;Untuk informasi lain, bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 24 orang,&#8221; bebernya.</p>
<p>Ia menambahkan, modus operandi tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking nasabah.</p>
<p>&#8220;Sehingga tersangka dengan menggunakan dua instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 sampai dengan 2023,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menuturkan, bahwa Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.</p>
<p>&#8220;Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>(rdk)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/at-pegawai-bank-plat-merah-ditetapkan-sebagai-tersangka-simak-kasusnya/">AT Pegawai Bank Plat Merah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Simak Kasusnya!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/at-pegawai-bank-plat-merah-ditetapkan-sebagai-tersangka-simak-kasusnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buron Enam Tahun, Terpidana Pengrusakan Barang Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel</title>
		<link>https://matapantura.id/buron-enam-tahun-terpidana-pengrusakan-barang-ditangkap-tim-tabur-kejati-sumsel/</link>
					<comments>https://matapantura.id/buron-enam-tahun-terpidana-pengrusakan-barang-ditangkap-tim-tabur-kejati-sumsel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Dec 2023 15:28:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPO 6 Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Palembang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumsel]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara Pengrusakan Barang]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Tabur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5132</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap terpidana kasus pengrusakan, M. Yani alias Jenggo Bin Yahya Nanang, pada Jumat (15/12/2023) pukul 13.00 WIB. Penangkapan Jenggo dilakukan di Jalan Ratu Sianum Lorong Kenanga, Palembang. Tim Tabur Kejati Sumsel dibantu oleh jajaran intelijen Kejaksaan Negeri Palembang. Jenggo merupakan terpidana dalam [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/buron-enam-tahun-terpidana-pengrusakan-barang-ditangkap-tim-tabur-kejati-sumsel/">Buron Enam Tahun, Terpidana Pengrusakan Barang Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap terpidana kasus pengrusakan, M. Yani alias Jenggo Bin Yahya Nanang, pada Jumat (15/12/2023) pukul 13.00 WIB.</p>
<p>Penangkapan Jenggo dilakukan di Jalan Ratu Sianum Lorong Kenanga, Palembang. Tim Tabur Kejati Sumsel dibantu oleh jajaran intelijen Kejaksaan Negeri Palembang.</p>
<p>Jenggo merupakan terpidana dalam perkara pengrusakan barang sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Ia divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 52/K/PID/2017 pada 6 April 2017.</p>
<p>Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun Jenggo tidak menjalani hukumannya. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 6 tahun.</p>
<p>Setelah ditangkap, Jenggo langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani proses hukum. Selanjutnya, ia akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Pakjo Palembang.</p>
<p>&#8220;Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,&#8221; kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangannya.</p>
<p>Vanny menambahkan, Kejati Sumsel akan terus berupaya menangkap para terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p>(rdk)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/buron-enam-tahun-terpidana-pengrusakan-barang-ditangkap-tim-tabur-kejati-sumsel/">Buron Enam Tahun, Terpidana Pengrusakan Barang Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/buron-enam-tahun-terpidana-pengrusakan-barang-ditangkap-tim-tabur-kejati-sumsel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
