<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejari Serang Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/kejari-serang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/kejari-serang/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 Dec 2023 12:47:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Kejari Serang Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/kejari-serang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bebas! Kajati Banten Serahkan SKP2 Muhyani</title>
		<link>https://matapantura.id/bebas-kajati-banten-serahkan-skp2-muhyani/</link>
					<comments>https://matapantura.id/bebas-kajati-banten-serahkan-skp2-muhyani/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Dec 2023 12:47:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline News]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[Berikan SKP2]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Serang]]></category>
		<category><![CDATA[Muhyani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5206</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Muhyani, seorang peternak yang menikam pencuri kambing miliknya hingga tewas, Senin (18/12/2023). SKP2 dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Serang Nomor : TAP- 209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023. Penyerahan tersebut disaksikan Wakajati Banten Ahelya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bebas-kajati-banten-serahkan-skp2-muhyani/">Bebas! Kajati Banten Serahkan SKP2 Muhyani</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; <span style="color: #0000ff;"><strong>Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi</strong> </span>menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) <strong><span style="color: #ff0000;">Muhyani</span></strong>, seorang peternak yang menikam pencuri kambing miliknya hingga tewas, Senin (18/12/2023).</p>
<p>SKP2 dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan</p>
<p>Kajari Serang Nomor : TAP-<br />
209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.</p>
<p>Penyerahan tersebut disaksikan Wakajati Banten Ahelya Abustam, S.H., M.H., Para Asisten, Kajari Serang, Pengacara dari Muhyani dan para media cetak maupun elektronik.</p>
<p>Kajati Banten menyampaikan tindakan Muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri.</p>
<p>Jika seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.</p>
<p>&#8220;Pak Muhyani menerima SKP2, sudah tidak menyandang lagi status tersangka,&#8221; ungkap Kajati Banten.</p>
<p>Kajati Banten menegaskan bahwa kasus Muhyani sudah resmi ditutup dan tidak bisa dibuka lagi.</p>
<p>Sementara Muhyani yang menerima SKP2, mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantunya.</p>
<p>Kajati Banten menegaskan bahwa kasus Muhyani sudah resmi ditutup dan tidak bisa dibuka lagi.</p>
<p>Sementara Muhyani yang menerima SKP2, mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantunya.</p>
<p>&#8220;Saya berterima kasih kepada kawan-kawan Kejati, Kejari, Wartawan, Polsek, dan Polres. Saya bersyukur, saya berterima kasih,&#8221; ucapnya dengan mata berkaca-kaca.</p>
<p>(Source: Kejagung RI)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bebas-kajati-banten-serahkan-skp2-muhyani/">Bebas! Kajati Banten Serahkan SKP2 Muhyani</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/bebas-kajati-banten-serahkan-skp2-muhyani/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bela Diri, Suami Ditahan Kejari Serang</title>
		<link>https://matapantura.id/bela-diri-suami-ditahan-kejari-serang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/bela-diri-suami-ditahan-kejari-serang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Dec 2023 06:35:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline News]]></category>
		<category><![CDATA[Bela Diri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Serang]]></category>
		<category><![CDATA[Suami Ditahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5010</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Pasca ditahannya Muhyani (58) seorang petani asal Kampung Ketileng, Desa Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, oleh Kejari Serang. Kini Roseha (56) terpaksa harus menjadi buruh cuci demi menghidupi keluarganya sehari-hari. Roseha (56) mengatakan, dirinya tidak pernah menyangka jika suaminya akan dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota, Polda Banten karena membela diri [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bela-diri-suami-ditahan-kejari-serang/">Bela Diri, Suami Ditahan Kejari Serang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Pasca ditahannya Muhyani (58) seorang petani asal Kampung Ketileng, Desa Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, oleh Kejari Serang. Kini Roseha (56) terpaksa harus menjadi buruh cuci demi menghidupi keluarganya sehari-hari.</p>
<p>Roseha (56) mengatakan, dirinya tidak pernah menyangka jika suaminya akan dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota, Polda Banten karena membela diri saat memergoki pencuri yang akan mengambil hewan ternaknya saat itu.</p>
<p>Pasalnya kata Roseha, sebagai masyarakat awam dirinya menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap suaminya tersebut tidak akan pernah terjadi karena upaya yang dilakukan suaminya tersebut adalah upaya membela diri saat pencuri hendak membacok suaminya dengan sebilah golok.</p>
<p>&#8220;Sedih dan tidak menyangka Pak (Roseha menyebut wartawan) suami saya bela diri karena ada maling ketahuan dan mau ngebacok suami saya. Kenapa harus dijadikan tersangka memang engga ada pertimbangan kemanusiaan yah?,&#8221; kata Roseha saat ditemui wartawan di kediamannya, Minggu (10/12/2023).</p>
<p>Roseha mengungkapkan, kini suaminya mendekam di jeruji besi Rutan Serang selama 14 hari kedepan setelah berkas penyidikan, barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang dianggap terpenuhi. Atas penahanan suaminya, dirinya mengaku bingung karena harus mengurus dan menafkahi anak-anaknya.</p>
<p>&#8220;Biasanya kalau ada suami, pulang dari sawah suka bawa sayuran buat dimasak sisa dijual buat beli seliter beras,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dengan kondisi saat ini, Roseha hanya bisa pasrah dan berharap kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk memvonis bebas suaminya atas dasar bela diri dan kemanusiaan saat mengadilinya nanti.</p>
<p>&#8220;Saya mohon suami saya dibebaskan, apalagi suami saya mengidap penyakit gangguan pernafasan (paru-paru) hawatir terjadi apa-apa,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua RT setempat Nuraen mengatakan, dirinya sangat prihatin dan terkejut atas kabar penahanan yang dialami warganya tersebut. Ia menuturkan, jika warganya tersebut merupakan sosok yang baik dan bermasyarakat.</p>
<p>Menurutnya, selama melakukan pendampingan saat menjalankan pemeriksaan oleh kepolisian Polresta Serang Kota dan wajib lapor, Muhyani menjalaninya dengan penuh tanggung jawab dan tak pernah sekalipun absen.</p>
<p>&#8220;Selama tiga bulan saya dampingi kalau pas wajib lapor, dia ga pernah ga dateng walaupun kondisinya lagi ga sehat,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dikatakan Nuraen, siapapun akan melakukan pembelaan diri jika harta benda dan keselamatan nyawanya terancam.</p>
<p>Untuk itu, selaku ketua RT setempat dirinya berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan kembali status tersangka warganya tersebut.</p>
<p>&#8220;Pak Muhyani orang baik, dia membela diri dan tidak pantas ditahan. Semoga dibebaskan ada keadilan yang didapat,&#8221; tukasnya.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bela-diri-suami-ditahan-kejari-serang/">Bela Diri, Suami Ditahan Kejari Serang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/bela-diri-suami-ditahan-kejari-serang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
