<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejari Kabupaten Kupang Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/kejari-kabupaten-kupang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/kejari-kabupaten-kupang/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Jan 2024 14:19:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Kejari Kabupaten Kupang Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/kejari-kabupaten-kupang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPO asal Kejari Kabupaten Kupang Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung</title>
		<link>https://matapantura.id/dpo-asal-kejari-kabupaten-kupang-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung/</link>
					<comments>https://matapantura.id/dpo-asal-kejari-kabupaten-kupang-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2024 14:19:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Tabur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5775</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, pada hari Senin (29/1/2024) sekira pukul 15.00 WITA, bertempat di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang. Terpidana yang diamankan yaitu Aris Taneo (38) berdomisili di Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dpo-asal-kejari-kabupaten-kupang-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung/">DPO asal Kejari Kabupaten Kupang Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung</strong></span> berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (<span style="color: #ff0000"><strong>DPO</strong></span>) asal <span style="color: #000000">Kejaksaan</span> Negeri Kabupaten Kupang, pada hari Senin (29/1/2024) sekira pukul 15.00 WITA, bertempat di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.</p>
<p>Terpidana yang diamankan yaitu Aris Taneo (38) berdomisili di Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.</p>
<p>Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa penangkapan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021.</p>
<p>&#8220;Terpidana Aris Taneo dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut,&#8221; jelas Kasipenkum.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, terpidana Aris Taneo dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatannya, terpidana Aris Taneo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.</p>
<p>&#8220;Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>Sumber: Kejagung RI.</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dpo-asal-kejari-kabupaten-kupang-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung/">DPO asal Kejari Kabupaten Kupang Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/dpo-asal-kejari-kabupaten-kupang-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
