<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejaksaan Agung Republik Indonesia Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/kejaksaan-agung-republik-indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/kejaksaan-agung-republik-indonesia/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Dec 2024 18:04:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Kejaksaan Agung Republik Indonesia Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/kejaksaan-agung-republik-indonesia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>JAM-Intel Sampaikan Pengarahan Akhir Tahun Guna Penguatan Integritas Penegakan Hukum</title>
		<link>https://matapantura.id/jam-intel-sampaikan-pengarahan-akhir-tahun-guna-penguatan-integritas-penegakan-hukum/</link>
					<comments>https://matapantura.id/jam-intel-sampaikan-pengarahan-akhir-tahun-guna-penguatan-integritas-penegakan-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Dec 2024 18:04:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jam-Intelejen]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=9315</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menyampaikan pengarahan akhir tahun yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan mencermati dinamika situasi yang berpotensi menjadi ancaman gangguan hambatan dan tantangan (AGHT) dalam penegakan hukum. Dalam pengarahannya, JAM-Intel memberikan beberapa hal strategis kepada jajaran intelijen di pusat dan daerah, yang dilakukan secara virtual pada Senin 23 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/jam-intel-sampaikan-pengarahan-akhir-tahun-guna-penguatan-integritas-penegakan-hukum/">JAM-Intel Sampaikan Pengarahan Akhir Tahun Guna Penguatan Integritas Penegakan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menyampaikan pengarahan akhir tahun yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan mencermati dinamika situasi yang berpotensi menjadi ancaman gangguan hambatan dan tantangan (AGHT) dalam penegakan hukum.</p>
<p>Dalam pengarahannya, JAM-Intel memberikan beberapa hal strategis kepada jajaran intelijen di pusat dan daerah, yang dilakukan secara virtual pada Senin 23 Desember 2024.</p>
<p>JAM-Intel juga menyoroti pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum, mengedepankan integritas, serta menjaga citra Kejaksaan RI.</p>
<p>&#8220;Penegakan hukum harus humanis, responsif, dan memiliki sense of crisis yang tinggi, sehingga masyarakat tidak lagi berstigma ‘No Viral, No Justice’,&#8221; tegas JAM-Intel.</p>
<p><strong>Poin-poin utama yang disampaikan oleh JAM-Intel mencakup;</strong></p>
<p><strong>• Kinerja dan Responsivitas</strong></p>
<p>Menindaklanjuti berbagai kasus hukum yang menjadi perhatian publik, JAM-Intel menegaskan perlunya aparat Kejaksaan RI bekerja secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.</p>
<p><strong>• Komitmen Anti-Korupsi</strong></p>
<p>JAM-Intel meminta seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan menghindari potensi pelanggaran, termasuk menjaga kerahasiaan informasi intelijen.</p>
<p><strong>• Efisiensi dan Pola Hidup Sederhana</strong></p>
<p>Sesuai arahan Presiden dan Jaksa Agung, kegiatan seremonial diimbau untuk diminimalkan, dan jajaran Kejaksaan diminta menerapkan pola hidup sederhana.</p>
<p><strong>• Akhir Tahun Anggaran</strong></p>
<p>Jajaran Intelijen diimbau untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek pembangunan tanpa permintaan gratifikasi, serta mengantisipasi potensi AGHT yang muncul.</p>
<p><strong>• Kondusivitas Internal</strong></p>
<p>Untuk meningkatkan sinergi antar bidang di satuan kerja, JAM-Intel meminta seluruh pihak menyelesaikan potensi konflik kewenangan yang dapat memengaruhi citra penegakan hukum.</p>
<p>JAM-Intel juga menyampaikan ucapan,&#8221;Selamat Natal dan Tahun Baru kepada seluruh insan Adhyaksa yang merayakan, dengan harapan Kejaksaan RI terus meningkatkan kinerja di tahun mendatang,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Pengarahan ini menegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI dalam menghadapi tantangan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.</p>
<p>***</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/jam-intel-sampaikan-pengarahan-akhir-tahun-guna-penguatan-integritas-penegakan-hukum/">JAM-Intel Sampaikan Pengarahan Akhir Tahun Guna Penguatan Integritas Penegakan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/jam-intel-sampaikan-pengarahan-akhir-tahun-guna-penguatan-integritas-penegakan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024</title>
		<link>https://matapantura.id/jaksa-agung-muda-tindak-pidana-umum-pimpin-upacara-peringatan-hari-ibu-ke-96-tahun-2024/</link>
					<comments>https://matapantura.id/jaksa-agung-muda-tindak-pidana-umum-pimpin-upacara-peringatan-hari-ibu-ke-96-tahun-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Dec 2024 17:37:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Adhyaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Peringatan Hari Ibu]]></category>
		<category><![CDATA[Upacara Peringatan Hari Ibu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=9306</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 dengan tema &#8220;Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045&#8221;, yang diselenggarakan pada Senin 23 Desember 2024 bertempat di lapangan upacara Kejaksaan Agung. Dalam membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, JAM-Pidum menggarisbawahi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/jaksa-agung-muda-tindak-pidana-umum-pimpin-upacara-peringatan-hari-ibu-ke-96-tahun-2024/">Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 dengan tema &#8220;Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045&#8221;, yang diselenggarakan pada Senin 23 Desember 2024 bertempat di lapangan upacara Kejaksaan Agung.</p>
<p>Dalam membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, JAM-Pidum menggarisbawahi kontribusi perempuan Indonesia dari masa ke masa, mulai dari tonggak sejarah Kongres Perempuan Pertama pada 1928 hingga peran mereka dalam mendukung stabilitas ekonomi selama krisis moneter 1998 dan pandemi COVID-19.</p>
<p>JAM-Pidum mengungkapkan bahwa Asta Cita Presiden dalam mencapai Indonesia Emas 2045 berlandaskan dengan empat pilar utama yaitu pembangunan manusia dan penguasaan IPTEK, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan. Dalam semua aspek tersebut, perempuan memiliki peran fundamental.</p>
<p>&#8220;Kesetaraan gender bukan hanya tentang keadilan, melainkan optimalisasi sumber daya manusia untuk menciptakan bangsa yang tangguh. Peringatan Hari Ibu kali ini menjadi seruan dan inspirasi bagi seluruh masyarakat untuk mendorong partisipasi penuh perempuan demi mewujudkan masyarakat inklusif, sejahtera, dan berkeadilan,&#8221; ujar JAM-Pidum.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidum mengajak generasi muda untuk menjadikan sejarah perjuangan perempuan sebagai inspirasi menciptakan karya besar demi mengangkat harkat dan martabat bangsa.</p>
<p>&#8220;Perempuan Indonesia harus terus melangkah dengan semangat perjuangan para pendahulu. Jadikan momen ini sebagai pengingat bahwa setiap peran dan kontribusi nyata adalah wujud bakti bagi bangsa dan negara,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Pada kali ini petugas upacara didaulat kepada Insan Adhyaksa Wanita di Kejaksaan Agung dan turut dihadiri oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta jajaran pengurus.</p>
<p>***</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/jaksa-agung-muda-tindak-pidana-umum-pimpin-upacara-peringatan-hari-ibu-ke-96-tahun-2024/">Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/jaksa-agung-muda-tindak-pidana-umum-pimpin-upacara-peringatan-hari-ibu-ke-96-tahun-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Suap Hakim Sebesar Rp3,5 Miliar</title>
		<link>https://matapantura.id/ibunda-ronald-tannur-ditetapkan-tersangka-suap-hakim-sebesar-rp35-miliar/</link>
					<comments>https://matapantura.id/ibunda-ronald-tannur-ditetapkan-tersangka-suap-hakim-sebesar-rp35-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Nov 2024 00:07:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ibunda Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Kasus Suap Hakim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=9030</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan MW, ibunda terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah pemeriksaan maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/ibunda-ronald-tannur-ditetapkan-tersangka-suap-hakim-sebesar-rp35-miliar/">Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Suap Hakim Sebesar Rp3,5 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)</strong> </span>menetapkan MW, ibunda terpidana <span style="color: #ff0000"><strong>Ronald Tannur</strong></span>, sebagai tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera.</p>
<p>Penetapan tersangka ini diumumkan setelah pemeriksaan maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Senin, 4 November 2024.</p>
<p>Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Dr. Abdul Qohar mengungkapkan MW bersama pengacara LR mengakui telah memberikan suap senilai Rp 3,5 miliar kepada tiga hakim.</p>
<p>&#8220;Bukti kuat menunjukkan keterlibatan MW dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi,&#8221; tegas Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta.</p>
<p>Penetapan tersangka MW dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F2/Fd.2/11/2024, sementara penyidikan kasus ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-54/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 4 Oktober 2024.</p>
<p>MW kini resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024.</p>
<p>MW disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p><strong>Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/ibunda-ronald-tannur-ditetapkan-tersangka-suap-hakim-sebesar-rp35-miliar/">Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Suap Hakim Sebesar Rp3,5 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/ibunda-ronald-tannur-ditetapkan-tersangka-suap-hakim-sebesar-rp35-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dalam Mendukung Program Pemerintah, Jaksa Agung Tekankan Roadmap Kejaksaan</title>
		<link>https://matapantura.id/dalam-mendukung-program-pemerintah-jaksa-agung-tekankan-roadmap-kejaksaan/</link>
					<comments>https://matapantura.id/dalam-mendukung-program-pemerintah-jaksa-agung-tekankan-roadmap-kejaksaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Nov 2024 01:53:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kunjungan virtual]]></category>
		<category><![CDATA[ST. Burhanuddin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=9019</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pada acara kunjungan virtual Kamis 31 Oktober 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh Insan Adhyaksa atas keberhasilan kejaksaan dalam mencatatkan kinerja yang sangat baik dalam lima tahun terakhir, juga mempertahankan kepercayaan publik sebagai lembaga penegak hukum yang terpercaya. Melalui arahannya, Jaksa Agung juga meminta dukungan dan solidaritas dari [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dalam-mendukung-program-pemerintah-jaksa-agung-tekankan-roadmap-kejaksaan/">Dalam Mendukung Program Pemerintah, Jaksa Agung Tekankan Roadmap Kejaksaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Pada acara kunjungan virtual Kamis 31 Oktober 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh Insan Adhyaksa atas keberhasilan kejaksaan dalam mencatatkan kinerja yang sangat baik dalam lima tahun terakhir, juga mempertahankan kepercayaan publik sebagai lembaga penegak hukum yang terpercaya.</p>
<p>Melalui arahannya, Jaksa Agung juga meminta dukungan dan solidaritas dari seluruh jajaran kejaksaan untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja dalam rangka mendukung program kerja Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.</p>
<p>&#8220;Mempertahankan capaian yang telah diraih lebih sulit daripada meraihnya. Diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari semua pihak,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dalam upaya memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, Kejaksaan RI telah menyusun Roadmap 2025-2029 yang berfokus pada misi pencegahan dan pemberantasan korupsi.</p>
<p>Kejaksaan juga berkomitmen untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang mengedepankan supremasi hukum berkeadilan dan berlandaskan hak asasi manusia.</p>
<p>Menyikapi tantangan di lapangan, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk tetap netral dan imparsial dalam penegakan hukum, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.</p>
<p>&#8220;Jangan terlibat dalam politik praktis. Netralitas Kejaksaan tidak bisa ditawar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu, dalam konteks penanganan perkara, Jaksa Agung menekankan pentingnya pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara, serta kolaborasi dalam pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.</p>
<p>&#8220;Setiap keputusan yang kita ambil harus mempertimbangkan keadilan dan dampak sosial bagi masyarakat,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sebagai penutup, Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi, agar kejaksaan tetap menjadi lembaga yang diandalkan dan dipercaya oleh masyarakat.</p>
<p><strong>Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dalam-mendukung-program-pemerintah-jaksa-agung-tekankan-roadmap-kejaksaan/">Dalam Mendukung Program Pemerintah, Jaksa Agung Tekankan Roadmap Kejaksaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/dalam-mendukung-program-pemerintah-jaksa-agung-tekankan-roadmap-kejaksaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rugikan Negara Rp400 Miliar, Dua Orang Tersangka Perkara Korupsi Impor Gula Ditangkap Kejaksaan Agung</title>
		<link>https://matapantura.id/rugikan-negara-rp400-miliar-dua-orang-tersangka-perkara-korupsi-impor-gula-ditangkap-kejaksaan-agung/</link>
					<comments>https://matapantura.id/rugikan-negara-rp400-miliar-dua-orang-tersangka-perkara-korupsi-impor-gula-ditangkap-kejaksaan-agung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Oct 2024 14:18:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jam Pidsus Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Impor Gula]]></category>
		<category><![CDATA[Rugikan Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=9005</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula pada periode 2015-2016, pada Selasa (29/10/2024). Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/rugikan-negara-rp400-miliar-dua-orang-tersangka-perkara-korupsi-impor-gula-ditangkap-kejaksaan-agung/">Rugikan Negara Rp400 Miliar, Dua Orang Tersangka Perkara Korupsi Impor Gula Ditangkap Kejaksaan Agung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula pada periode 2015-2016, pada Selasa (29/10/2024).</p>
<p style="text-align: left">Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS.</p>
<p>Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan <strong>JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023, tertanggal 3 Oktober 2023.</strong></p>
<p>Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, bahwa kedua tersangka diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar melalui kegiatan impor gula yang tidak sesuai prosedur.</p>
<p>&#8220;Tindakan ini diduga melanggar regulasi yang mengatur impor gula di Indonesia. Kedua tersangka telah memanfaatkan wewenang mereka untuk memberikan izin impor yang seharusnya tidak diberikan. Kerugian negara yang timbul mencapai sekitar Rp400 miliar,&#8221; kata Harli Siregar dalam jumpa pers.</p>
<p>Pada tahun 2015, melalui rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei, diputuskan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor.</p>
<p>Kendati demikian, tersangka TTL sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu, tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT AP. Impor ini bertujuan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP).</p>
<p>Menurut aturan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, izin impor ini diberikan kepada perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.</p>
<p>&#8220;Keputusan ini mencerminkan pelanggaran regulasi impor gula, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi BUMN. Prosesnya juga dilakukan tanpa konsultasi dengan kementerian terkait,&#8221; jelas Dr. Andrie Wahyu Setiawan, Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.</p>
<p>Pada awal 2016, tersangka TTL memberikan penugasan kepada PT PPI untuk menjaga stabilisasi harga gula dan ketersediaan stok gula nasional melalui impor dan pengolahan gula.</p>
<p>Namun, PT PPI kemudian membuat perjanjian dengan delapan perusahaan swasta dan satu perusahaan tambahan, PT KTM, untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.</p>
<p>Padahal, seharusnya impor gula dilakukan dalam bentuk gula kristal putih secara langsung, dan hanya BUMN yang berwenang melakukan impor tersebut.</p>
<p>Untuk itu, kata M. Irwan Datuiding, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, berdasarkan hasil investigasi, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Keuntungan yang diperoleh dari pengolahan dan penjualan gula oleh perusahaan swasta seharusnya menjadi pendapatan negara.</p>
<p>Sementara PT PPI diduga mendapatkan fee sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula kristal mentah tersebut. Selain itu, gula yang diolah tersebut dijual dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 13.000 per kilogram.</p>
<p>&#8220;Kerugian negara yang timbul akibat kasus ini sangat signifikan. Peran para tersangka dalam memuluskan impor yang tidak sesuai aturan menjadi bukti adanya penyalahgunaan kewenangan,&#8221; ujar M. Irwan Datuiding, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.</p>
<p>Kejaksaan Agung telah menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Tersangka TTL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.</p>
<p>Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>&#8220;Kami berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini agar praktik-praktik serupa dapat dicegah di masa mendatang,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pihak-pihak dengan jabatan tinggi dan kerugian negara yang cukup besar.</p>
<p><strong>Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/rugikan-negara-rp400-miliar-dua-orang-tersangka-perkara-korupsi-impor-gula-ditangkap-kejaksaan-agung/">Rugikan Negara Rp400 Miliar, Dua Orang Tersangka Perkara Korupsi Impor Gula Ditangkap Kejaksaan Agung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/rugikan-negara-rp400-miliar-dua-orang-tersangka-perkara-korupsi-impor-gula-ditangkap-kejaksaan-agung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penggeledahan dan Penangkapan Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara yang Diduga Melakukan Suap</title>
		<link>https://matapantura.id/penggeledahan-dan-penangkapan-tiga-oknum-hakim-dan-satu-oknum-pengacara-yang-diduga-melakukan-suap/</link>
					<comments>https://matapantura.id/penggeledahan-dan-penangkapan-tiga-oknum-hakim-dan-satu-oknum-pengacara-yang-diduga-melakukan-suap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Oct 2024 07:31:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Hakim dan Pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara dugaan suap menyuap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8947</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan satu orang oknum pengacara, pada Rabu 23 Oktober 2024. Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisial ED, HH dan M di Surabaya, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/penggeledahan-dan-penangkapan-tiga-oknum-hakim-dan-satu-oknum-pengacara-yang-diduga-melakukan-suap/">Penggeledahan dan Penangkapan Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara yang Diduga Melakukan Suap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)</strong></span> telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan satu orang oknum pengacara, pada Rabu 23 Oktober 2024.</p>
<p>Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisial ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.</p>
<p>Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.</p>
<p>Sebagai informasi, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum pengacara LR.</p>
<p>Hal itu dikatakan oleh Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya, bahwa saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik menemukan barang bukti dilokasi rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya.</p>
<p>&#8220;Uang tunai Rp. 1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, dan uang tunai SGD 717.043, juga sejumlah catatan transaksi,&#8221; terangnya.</p>
<p>Kapuspenkum mengatakan, kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut.</p>
<p>Namun demikian, pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum hakim ED, HH, M dan seorang oknum pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.</p>
<p>Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.</p>
<p>Ketiga oknum hakim penerima suap dan/atau gratifikasi itu yang diduga melanggar Undang-undang yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu oknum pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.</p>
<p>Lr oknum pengacara sebagai pemberi suap dan/atau gratifikasi itu diduga melanggar Undang-undang yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang momor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/penggeledahan-dan-penangkapan-tiga-oknum-hakim-dan-satu-oknum-pengacara-yang-diduga-melakukan-suap/">Penggeledahan dan Penangkapan Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara yang Diduga Melakukan Suap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/penggeledahan-dan-penangkapan-tiga-oknum-hakim-dan-satu-oknum-pengacara-yang-diduga-melakukan-suap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit</title>
		<link>https://matapantura.id/dua-saksi-diperiksa-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-perkebunan-kelapa-sawit/</link>
					<comments>https://matapantura.id/dua-saksi-diperiksa-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-perkebunan-kelapa-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 17:49:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[PT Duta Palma Group]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8693</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Matapantura.id &#8211; Dua orang saksi kini diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. &#8220;Kedua orang tersebut berinisial MY selaku pihak swasta dan TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations,&#8221; kata [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dua-saksi-diperiksa-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-perkebunan-kelapa-sawit/">Dua Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; Dua orang saksi kini diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.</p>
<p>&#8220;Kedua orang tersebut berinisial MY selaku pihak swasta dan TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations,&#8221; kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dikutip dari keterangan resmi yang diterima <span style="color: #0000ff"><strong>matapantura.id</strong></span>, Jumat (4/10/2024).</p>
<p>Febrie menjelaskan, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda, Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pasific.</p>
<p>Penyitaan itu dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.</p>
<p>(rls)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dua-saksi-diperiksa-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-perkebunan-kelapa-sawit/">Dua Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/dua-saksi-diperiksa-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-perkebunan-kelapa-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prof Bambang Sugeng Rukmono Hadiri Acara Launching Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kejaksaan RI</title>
		<link>https://matapantura.id/prof-bambang-sugeng-rukmono-hadiri-acara-launching-pedoman-standar-pelayanan-di-lingkungan-kejaksaan-ri/</link>
					<comments>https://matapantura.id/prof-bambang-sugeng-rukmono-hadiri-acara-launching-pedoman-standar-pelayanan-di-lingkungan-kejaksaan-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 01:07:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung Muda]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Launching]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8659</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Matapantura.id &#8211; Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jam Pembinaan) Prof. (H.C.) Dr. Bambang Sugeng Rukmono menghadiri acara &#8216;Launching Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI&#8216;. Acara tersebut berlangsung pada Kamis 3 Oktober 2024, yang diselenggarakan secara hybrid dari Aula Lt. 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof. (H.C.) [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/prof-bambang-sugeng-rukmono-hadiri-acara-launching-pedoman-standar-pelayanan-di-lingkungan-kejaksaan-ri/">Prof Bambang Sugeng Rukmono Hadiri Acara Launching Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kejaksaan RI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jam Pembinaan) Prof. (H.C.) Dr. Bambang Sugeng Rukmono</strong></span> menghadiri acara &#8216;<strong>Launching Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI</strong>&#8216;.</p>
<p>Acara tersebut berlangsung pada Kamis 3 Oktober 2024, yang diselenggarakan secara hybrid dari Aula Lt. 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung.</p>
<p>Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof. (H.C.) Dr. Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, bahwa penyelenggaraan pelayanan publik bertujuan untuk memperoleh dan menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan RI.</p>
<p>Menurutnya, kejaksaan sebagai bagian dari birokrasi atau aparatur negara, tidak terlepas dari keharusan untuk melaksanakan penerapan standar pelayanan sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik.</p>
<p>“Standar pelayanan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, juga dilakukan evaluasi untuk membandingkan antara standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan kinerja aktual instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan tersebut,” ujar JAM-Pembinaan.</p>
<p>Dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, yaitu kebijakan tentang standar pelayanan di Pasal 20 menyatakan bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.</p>
<p>Oleh karena itu, Kejaksaan telah menetapkan n Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/06/2013 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan kementerian/lembaga.</p>
<p>Namun saat ini, JAM-Pembinaan mengungkapkan bahwa Peraturan Jaksa Agung tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada dan kebutuhan organisasi.</p>
<p>“Untuk mengakomodir fleksibilitas kategori, perkembangan teknologi informasi, kebutuhan masyarakat, dan hasil pelaksanaan Forum Konsultasi Publik serta standar pelayanan yang perkembangannya sangat dinamis, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Jaksa Agung dimaksud dan mengganti dengan peraturan yang baru,” imbuh JAM-Pembinaan.</p>
<p>Atas kolaborasi yang sinergis antar bidang di Kejaksaan Agung, maka hari ini dapat dilaksakan launching Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai panduan untuk meningkatkan kemandirian satuan kerja dalam penyusunan standar pelayanan.</p>
<p><strong>Adapun Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI bertujuan untuk;</strong></p>
<p>a. Menciptakan pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Kejaksaan RI;</p>
<p>b. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI;</p>
<p>c. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara;</p>
<p>d. Meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI; dan menciptakan keseragaman prosedur penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI.</p>
<p>“Saya berharap pedoman ini tidak hanya sekedar formalitas saja untuk memenuhi amanat undang-undang, tapi benar-benar diterapkan sebagai acuan untuk bagaimana kita menyelenggarakan pelayanan yang Prima kepada masyarakat,” tutur JAM-Pembinaan.</p>
<p>Dengan telah berlakunya pedoman ini, JAM-Pembinaan mengingatkan agar nantinya seluruh pejabat struktural hingga staf pelaksana pelayanan publik dapat menerapkan standar pelayanan di lingkungan Kejaksaan RI, serta melaporkan penerapan standar pelayanan sebagaimana Surat Edaran MenpanRB Nomor 2 Tahun 2024.</p>
<p>JAM-Pembinaan juga berharap nantinya pedoman ini dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di Kejaksaan RI, yang ujungnya akan meningkatkan Nilai Indeks Pelayanan Publik.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Indeks Pelayanan Publik merupakan salah satu dari 24 indeks yang menjadi bagian komponen nilai Indeks Reformasi Birokrasi.</p>
<p>Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2023, telah dilakukan penilaian oleh Kementerian PANRB dengan hasil nilai 76,99 (kategori “BB”) naik 0,3 dari hasil nilai tahun 2022 yaitu 76,69.</p>
<p>“Namun nilai tersebut belum dapat memenuhi target memuaskan atau Rentang nilai 80 sampai nilai 90 yang menjadi persyaratan untuk pengajuan kenaikan tunjangan kinerja dilingkungan Kejaksaan RI,” ujar JAM-Pembinaan menambahkan.</p>
<p>Mengakhiri arahannya, JAM-Pembinaan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Pedoman ini baik dari internal bidang-bidang di Kejaksaan Agung dan pihak eksternal seperti Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Australia In<em><strong>donesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2), dan Department of Foreign Affair and Trade (DFAT) Australia</strong></em>.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/prof-bambang-sugeng-rukmono-hadiri-acara-launching-pedoman-standar-pelayanan-di-lingkungan-kejaksaan-ri/">Prof Bambang Sugeng Rukmono Hadiri Acara Launching Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kejaksaan RI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/prof-bambang-sugeng-rukmono-hadiri-acara-launching-pedoman-standar-pelayanan-di-lingkungan-kejaksaan-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajagung Buka Acara Lepas Mudik Bareng Jaksa Agung 2024</title>
		<link>https://matapantura.id/kajagung-buka-acara-lepas-mudik-bareng-jaksa-agung-2024/</link>
					<comments>https://matapantura.id/kajagung-buka-acara-lepas-mudik-bareng-jaksa-agung-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Apr 2024 23:52:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Mudik Bareng]]></category>
		<category><![CDATA[Pelepasan Mudik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=6869</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Matapantura.id &#8211; Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka acara pelepasan&#8217;Mudik Bareng Jaksa Agung 2024&#8242; yang digagas dan diprakarsai oleh Kejaksaan Republik Indonesia, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), serta didukung oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Acara tersebut bertempat di halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat (5/4/2024). Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa tradisi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kajagung-buka-acara-lepas-mudik-bareng-jaksa-agung-2024/">Kajagung Buka Acara Lepas Mudik Bareng Jaksa Agung 2024</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #000000;">Jakarta,</span> <a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka acara pelepasan&#8217;Mudik Bareng Jaksa Agung 2024&#8242; yang digagas dan diprakarsai oleh Kejaksaan Republik Indonesia, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), serta didukung oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.</p>
<p>Acara tersebut bertempat di halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat (5/4/2024).</p>
<p>Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa tradisi turun temurun dalam menyambut lebaran di Indonesia adalah tradisi mudik. Mudik tidak hanya sekedar momen untuk berkumpul dengan keluarga, tetapi juga menjadi sarana untuk menghargai dan menghormati orang tua, saudara, dan juga kerabat di kampung halaman.</p>
<p>Jaksa Agung mengatakan bahwa seyogyanya momentum mudik tidak hanya sebagai tradisi semata, akan tetapi untuk mereposisi kembali hakikat hidup agar lebih bermakna. Untuk itu Jaksa Agung menekankan esensi mudik lebaran yang berpegang pada empat filsafat hidup manusia.</p>
<p>&#8220;Lebaran sebagai tanda &#8216;selesainya&#8217; kewajiban kita dalam melaksanakan ibadah puasa serta membayar zakat. Luberan sebagai tanda &#8216;melimpahnya&#8217; rezeki kita untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu,&#8221;Leburan tanda&#8217;melebur kesalahan&#8217; dengan cara saling bermaafan. Laburan tanda &#8216;memutihkan&#8217; diri untuk senantiasa menjaga kebersihan diri lahir dan batin,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Lanjutnya, Jaksa Agung mengatakan, mudik bukan hanya tradisi, tetapi momen untuk mereposisi hakikat hidup agar lebih bermakna. Mudik, kata dia, hendaknya dilandasi keikhlasan, kesabaran, dan kesederhanaan.</p>
<p>&#8220;Jadi mudik lebaran tentu bukan hanya sebatas hilir mudik, apalagi sebagai ajang untuk memamerkan kekayaan. Justru mudik, harus dilandasi keikhlasan dan kesabaran sambil tetap menjaga kesederhanaan, agar tercipta kondisi masyarakat yang rukun, tentram, dan damai,&#8221; kata Jaksa Agung.</p>
<p>Mudik Bareng Jaksa Agung 2024 ditujukan untuk pegawai, pramubakti, dan masyarakat umum tanpa dipungut biaya. Sebanyak 14 bus diberangkatkan dengan tujuan Solo, Yogyakarta, Wonogiri, Semarang, Kudus, Magelang, Malang, Cilacap, dan Lampung.</p>
<p>&#8220;Semoga perjalanan yang akan dilakukan sesaat lagi dapat berjalan dengan lancar dan tanpa ada suatu halangan apapun, sehingga saudara sekalian dapat sampai di kampung halaman dengan selamat. Sampaikan salam hangat saya kepada keluarga saudara di kampung halaman. Selamat bersilaturahmi dan jangan lupa tetap jaga kesehatan,&#8221; kata Jaksa Agung.</p>
<p>Kepala Biro Kepegawaian Kejagung Hermon Dekristo selaku Ketua Pelaksana mengatakan, program ini merupakan agenda tahunan.</p>
<p>“Mudik Bareng Jaksa Agung 2024 ini adalah gelaran tahunan yang bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka mengurangi penggunaan kendaraan pribadi saat mudik. Hal tersebut juga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan saat perjalanan,” kata Hermon.</p>
<figure id="attachment_6871" aria-describedby="caption-attachment-6871" style="width: 673px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-6871 size-full" src="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2024/04/IMG-20240405-WA0065_copy_673x448.jpg" alt="Mudik" width="673" height="448" /><figcaption id="caption-attachment-6871" class="wp-caption-text">Istimewa.</figcaption></figure>
<p>Pelepasan para pemudik pada pukul 10.00 WIB ditandai dengan pengibaran bendera start oleh Jaksa Agung didampingi para pejabat eselon I dan II. Acara ini dihadiri Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Perwakilan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, serta Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan RI.</p>
<p><strong>(Amnan/rdk)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kajagung-buka-acara-lepas-mudik-bareng-jaksa-agung-2024/">Kajagung Buka Acara Lepas Mudik Bareng Jaksa Agung 2024</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/kajagung-buka-acara-lepas-mudik-bareng-jaksa-agung-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Agung Burhanuddin: Jadikan Momen Hari Raya untuk Introspeksi Diri dan Memperkuat Toleransi</title>
		<link>https://matapantura.id/jaksa-agung-burhanuddin-jadikan-momen-hari-raya-untuk-introspeksi-diri-dan-memperkuat-toleransi/</link>
					<comments>https://matapantura.id/jaksa-agung-burhanuddin-jadikan-momen-hari-raya-untuk-introspeksi-diri-dan-memperkuat-toleransi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Mar 2024 15:38:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung ST Burhanuddin]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Persatuan dan Kesatuan Bangsa]]></category>
		<category><![CDATA[Toleransi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=6458</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Matapantura.id &#8211; Perayaan hari raya merupakan momen yang dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin senantiasa meningkatkan kualitas silaturahmi  dengan segenap tim media Puspenkum. Diruang kerjanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama segenap tim media Puspenkum berbincang santai dan menyampaikan selamat kepada seluruh warga Adhyaksa yang beragama Hindu atas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/jaksa-agung-burhanuddin-jadikan-momen-hari-raya-untuk-introspeksi-diri-dan-memperkuat-toleransi/">Jaksa Agung Burhanuddin: Jadikan Momen Hari Raya untuk Introspeksi Diri dan Memperkuat Toleransi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Jakarta,</span> <a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Perayaan hari raya merupakan momen yang dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin senantiasa meningkatkan kualitas silaturahmi  dengan segenap tim media Puspenkum.</p>
<p>Diruang kerjanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama segenap tim media Puspenkum berbincang santai dan menyampaikan selamat kepada seluruh warga Adhyaksa yang beragama Hindu atas perayaan hari raya Galungan, Kuningan, serta Nyepi Tahun Baru Saka 1946.</p>
<p>Secara bersamaan setelah menyepi, umat Islam juga menyambut bulan suci Ramadan. Bagian yang paling indah di belahan dunia ini yaitu Indonesia.</p>
<p>&#8220;Kita diberikan kesempatan untuk saling menguatkan toleransi antar agama. Kebersamaan yang seperti ini hanya ada di Indonesia,&#8221; ucapnya, pada Jumat (8/3/2024).</p>
<p>Jaksa Agung Burhanuddin menekankan momen perayaan tersebut bukan hanya tentang kebahagiaan, tetapi untuk melakukan refleksi diri dan mengaktualisasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, baik di tempat kerja maupun di masyarakat.</p>
<p>Selain itu, menyinggung kenaikan harga pangan akibat bencana alam dan kebutuhan hari raya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan akan menurunkan aparaturnya untuk memantau dan melaporkan inflasi di daerah masing-masing. Hal itu dilakukan agar langkah antisipasi dapat diambil dengan cepat.</p>
<p>Tak hanya itu, ia juga mengingatkan agar momentum hari raya tidak digunakan untuk foya-foya, melainkan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.</p>
<p>“Oleh karenanya, Jaksa harus rajin ke masyarakat untuk mendengar jeritan mereka, sehingga sebagai Aparat Penegak Hukum itu tidak semuanya melulu soal hukum. Dengan turut serta memberikan sumbangsih kesejahteraan kepada masyarakat, itu menjadi bagian dari antisipasi/pencegahan penegakan hukum di masyarakat,” ujar Jaksa Agung.</p>
<p>Pada kesempatan ini, Jaksa Agung Burhanuddin secara khusus mengucapkan,&#8221;Selamat Hari Raya Galungan, Kuningan, dan Nyepi bagi umat Hindu, serta Selamat Menjalankan Ibadah Puasa bagi umat Islam. Jadikan momentum ini untuk saling menghormati, menghargai, mempererat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” pungkas Jaksa Agung.</p>
<p>(rls)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/jaksa-agung-burhanuddin-jadikan-momen-hari-raya-untuk-introspeksi-diri-dan-memperkuat-toleransi/">Jaksa Agung Burhanuddin: Jadikan Momen Hari Raya untuk Introspeksi Diri dan Memperkuat Toleransi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/jaksa-agung-burhanuddin-jadikan-momen-hari-raya-untuk-introspeksi-diri-dan-memperkuat-toleransi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
