<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kapuspenkum Kejaksaan Agung Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/kapuspenkum-kejaksaan-agung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/kapuspenkum-kejaksaan-agung/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 03 Oct 2024 05:27:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Kapuspenkum Kejaksaan Agung Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/kapuspenkum-kejaksaan-agung/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan Kasus TPPU PT Duta Palma Group, Kejagung Sita Rp450 Miliar dari PT Asset Pasific</title>
		<link>https://matapantura.id/dugaan-kasus-tppu-pt-duta-palma-group-kejagung-sita-rp450-miliar-dari-pt-asset-pasific/</link>
					<comments>https://matapantura.id/dugaan-kasus-tppu-pt-duta-palma-group-kejagung-sita-rp450-miliar-dari-pt-asset-pasific/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Oct 2024 05:27:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Konferensi pers]]></category>
		<category><![CDATA[PT Duta Palma Group]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8645</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Matapantura.id &#8211; Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda, Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pasific. Penyitaan itu dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dugaan-kasus-tppu-pt-duta-palma-group-kejagung-sita-rp450-miliar-dari-pt-asset-pasific/">Dugaan Kasus TPPU PT Duta Palma Group, Kejagung Sita Rp450 Miliar dari PT Asset Pasific</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda, Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus)</strong></span> melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari tersangka <span style="color: #ff0000"><strong>PT Asset Pasific</strong></span>.</p>
<p>Penyitaan itu dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan <span style="color: #ff0000"><strong>usaha perkebunan sawit</strong> </span>yang dilakukan oleh <span style="color: #ff0000"><strong>PT Duta Palma Group</strong> </span>di Kabupaten Indragiri Hulu.</p>
<p>&#8220;Adapun dasar hukum dari tindakan penyitaan tersebut adalah sebagai berikut; Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024,&#8221; terang Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum, Senin 30 September 2024.</p>
<p>Tak hanya itu, surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama tersangka PT Asset Pasific.</p>
<p>&#8220;Surat perintah penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024. Penetapan persetujuan penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan putusan terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang.</p>
<p>&#8220;Selain tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana enam perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.</p>
<p>&#8220;Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pasal yang disangkakan kepada tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>(rls)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dugaan-kasus-tppu-pt-duta-palma-group-kejagung-sita-rp450-miliar-dari-pt-asset-pasific/">Dugaan Kasus TPPU PT Duta Palma Group, Kejagung Sita Rp450 Miliar dari PT Asset Pasific</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/dugaan-kasus-tppu-pt-duta-palma-group-kejagung-sita-rp450-miliar-dari-pt-asset-pasific/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Gelar Siaran Pers Perkara Dugaan Tipikor Impor Gula di Kementrian Perdagangan Tahun 2015 &#8211; 2023</title>
		<link>https://matapantura.id/kejagung-gelar-siaran-pers-perkara-dugaan-tipikor-impor-gula-di-kementrian-perdagangan-tahun-2015-2023/</link>
					<comments>https://matapantura.id/kejagung-gelar-siaran-pers-perkara-dugaan-tipikor-impor-gula-di-kementrian-perdagangan-tahun-2015-2023/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Oct 2023 18:33:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Tipikor Impor Gula]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Perdagangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3952</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana, menggelar siaran pers terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 &#8211; 2023, pada Jumat (6/10/2023), Jakarta. Hal itu dikatakan Dr Ketut Sumedana, melalui siaran pers tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa akan menjawab [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejagung-gelar-siaran-pers-perkara-dugaan-tipikor-impor-gula-di-kementrian-perdagangan-tahun-2015-2023/">Kejagung Gelar Siaran Pers Perkara Dugaan Tipikor Impor Gula di Kementrian Perdagangan Tahun 2015 &#8211; 2023</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana, menggelar siaran pers terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 &#8211; 2023, pada Jumat (6/10/2023), Jakarta.</p>
<p>Hal itu dikatakan Dr Ketut Sumedana, melalui siaran pers tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa akan menjawab beberapa pertanyaan rekan-rekan media yang sering didengar olehnya.</p>
<p>Oleh karena itu, dirinya menjelaskan bahwa kemungkinan dipanggilnya Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Adapun perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022, justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu, lanjut Ketut, Zulkifli Hasan juga memberikan akses kepada tim penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa 03 Oktober 2023.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud,&#8221; bebernya.</p>
<p>&#8220;Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara,&#8221; tutupnya.</p>
<p>(Red)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejagung-gelar-siaran-pers-perkara-dugaan-tipikor-impor-gula-di-kementrian-perdagangan-tahun-2015-2023/">Kejagung Gelar Siaran Pers Perkara Dugaan Tipikor Impor Gula di Kementrian Perdagangan Tahun 2015 &#8211; 2023</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/kejagung-gelar-siaran-pers-perkara-dugaan-tipikor-impor-gula-di-kementrian-perdagangan-tahun-2015-2023/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AS Berhasil Diamankan Oleh Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara</title>
		<link>https://matapantura.id/as-berhasil-diamankan-oleh-tim-penyidik-kejati-sulawesi-tenggara/</link>
					<comments>https://matapantura.id/as-berhasil-diamankan-oleh-tim-penyidik-kejati-sulawesi-tenggara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Aug 2023 13:42:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3483</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejagung serta Kejati DKI telah berhasil mengamankan tersangka bernama AS alias Amel. Pengamanan terhadap tersangka AS alias Amel dilakukan pada hari Kamis (17/8/2023) bertempat di Plaza Senayan. Hal itu dikatakan Tim Penyidik Sulawesi Tenggara, bahwa AS alias Amel dilakukan penangkapan dikarenakan adanya laporan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/as-berhasil-diamankan-oleh-tim-penyidik-kejati-sulawesi-tenggara/">AS Berhasil Diamankan Oleh Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejagung serta Kejati DKI telah berhasil mengamankan tersangka bernama AS alias Amel.</p>
<p>Pengamanan terhadap tersangka AS alias Amel dilakukan pada hari Kamis (17/8/2023) bertempat di Plaza Senayan.</p>
<p>Hal itu dikatakan Tim Penyidik Sulawesi Tenggara, bahwa AS alias Amel dilakukan penangkapan dikarenakan adanya laporan dari keluarga tersangka AA.</p>
<p>&#8220;AA merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk diblok Mandiodo Konawe Utara,&#8221; katanya.</p>
<p>Lanjutnya, ia juga menuturkan bahwa AS alias Amel langsung dilakukan pemeriksaan pada hari itu juga di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.</p>
<p>&#8220;Maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan yang dimaksud dalam pasal 21 Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka AS alias Amel juga dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>&#8220;Yang bersangkutan telah menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA, dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan yang ada di Kejaksaan. Yang bersangkutan juga telah menerima uang sejumlah Rp. 6.000.000.000,- dari istri AA pada bulan Juli 2023 yang berlokasi disalah satu tempat di daerah Jakarta Selatan,&#8221; jelas Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.</p>
<p>Ia juga menambahkan, bahwa uang yang didapatkan dari istri AA sebanyak Rp. 6.000.000.000,- digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.</p>
<p>&#8220;Yang bersangkutan dalam hal ini tersangka AS alias Amel tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik yang ada dipusat maupun di daerah,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>(Red)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/as-berhasil-diamankan-oleh-tim-penyidik-kejati-sulawesi-tenggara/">AS Berhasil Diamankan Oleh Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/as-berhasil-diamankan-oleh-tim-penyidik-kejati-sulawesi-tenggara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Seluas 128.231 di Cikupa Kabupaten Tangerang</title>
		<link>https://matapantura.id/kejagung-sita-6-bidang-tanah-seluas-128-231-di-cikupa-kabupaten-tangerang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/kejagung-sita-6-bidang-tanah-seluas-128-231-di-cikupa-kabupaten-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Aug 2023 13:29:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Benny Tjokrosaputro]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung ST Burhanuddin]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3234</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan atau pihak terafiliasi terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008 &#8211; 2018. Eksekusi tersebut bertempat di Kantor Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada hari kamis 10 Agustus 2023. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejagung-sita-6-bidang-tanah-seluas-128-231-di-cikupa-kabupaten-tangerang/">Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Seluas 128.231 di Cikupa Kabupaten Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left"><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan atau pihak terafiliasi terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008 &#8211; 2018.</p>
<p>Eksekusi tersebut bertempat di Kantor Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada hari kamis 10 Agustus 2023.</p>
<p>Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 6 (enam) bidang tanah dengan total luas 128.231 M2, yang berlokasi di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.</p>
<p>&#8220;Kemudian, aset tersebut dititipkan kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasir Gadung dan Kecamatan Cikupa di lokasi tanah tersebut berada,&#8221; ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut.</p>
<p>Aset tanah yang disita, lanjut Ketut, merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan 5 Mei 2023.</p>
<p>Selain itu, setelah berhasil ditemukan, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi pada hari Senin 22 Mei 2023 di Kejaksaan Agung.</p>
<p>Ketut menambahkan, aset tanah yang telah disita eksekusi akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp. 6.078.500.000.000.</p>
<p>&#8220;Sita eksekusi, dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Dan, surat perintah pencarian harta benda milik terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dan PT Asabri (Persero),&#8221; pungkas Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.</p>
<figure id="attachment_3235" aria-describedby="caption-attachment-3235" style="width: 400px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-large wp-image-3235" src="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230811-WA0034-400x225.jpg" alt="Jaksa Agung" width="400" height="225" srcset="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230811-WA0034-400x225.jpg 400w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230811-WA0034-768x432.jpg 768w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230811-WA0034-1536x864.jpg 1536w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230811-WA0034-250x140.jpg 250w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230811-WA0034.jpg 1600w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-3235" class="wp-caption-text">Telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan atau pihak terafiliasi terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008 &#8211; 2018.</figcaption></figure>
<p>Kegiatan tersebut, dihadiri Perwakilan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Roby Arfan., SH., MM, Perwakilan dari Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Tangerang Jajuk Kustiawan, Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE, Kepala Desa Pasir Gadung Herdiana, Kades Keciput, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Imam Rahmat Saputra, S.H., M.H.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejagung-sita-6-bidang-tanah-seluas-128-231-di-cikupa-kabupaten-tangerang/">Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Seluas 128.231 di Cikupa Kabupaten Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/kejagung-sita-6-bidang-tanah-seluas-128-231-di-cikupa-kabupaten-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanggapan Kejagung Atas Putusan Kasasi Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat</title>
		<link>https://matapantura.id/tanggapan-kejagung-atas-putusan-kasasi-terdakwa-pembunuhan-berencana-terhadap-brigadir-nofriansyah-yosua-hutabarat/</link>
					<comments>https://matapantura.id/tanggapan-kejagung-atas-putusan-kasasi-terdakwa-pembunuhan-berencana-terhadap-brigadir-nofriansyah-yosua-hutabarat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Aug 2023 11:10:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara Ferdy Sambo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3230</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Menanggapi rilis resmi yang disampaikan Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung RI yang membacakan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Selasa 8 Agustus 2023. Hal itu mengacu terhadap putusan nomor perkara: 813K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup. Nomor perkara: 814K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/tanggapan-kejagung-atas-putusan-kasasi-terdakwa-pembunuhan-berencana-terhadap-brigadir-nofriansyah-yosua-hutabarat/">Tanggapan Kejagung Atas Putusan Kasasi Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Menanggapi rilis resmi yang disampaikan Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung RI yang membacakan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Selasa 8 Agustus 2023.</p>
<p>Hal itu mengacu terhadap putusan<br />
nomor perkara: 813K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup.</p>
<p>Nomor perkara: 814K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara.</p>
<p>Nomor perkara: 815K/Pid/2023 atas nama terdakwa Kuat Ma&#8217;tuf dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.</p>
<p>Nomor perkara: 816K/Pid/2023 atas nama terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.</p>
<p>Melalui siaran pers tersebut, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, pihaknya menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud dan menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut.</p>
<p>&#8220;Kejaksaan Agung mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum (DPU),&#8221; kata Ketut saat jumpa pers.</p>
<p>Lanjutnya, ia juga menyampaikan, bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI.</p>
<p>&#8220;Penuntut umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Maka dari itu, berkaitan dengan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan.</p>
<p>&#8220;Pasal 263 KUHAP, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung,&#8221; bebernya.</p>
<p>Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar;</p>
<p>&#8220;Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu, apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.</p>
<p>&#8220;Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Tak hanya itu, bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.</p>
<p>&#8220;Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung R,&#8221; tutupnya.</p>
<p>(Red)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/tanggapan-kejagung-atas-putusan-kasasi-terdakwa-pembunuhan-berencana-terhadap-brigadir-nofriansyah-yosua-hutabarat/">Tanggapan Kejagung Atas Putusan Kasasi Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/tanggapan-kejagung-atas-putusan-kasasi-terdakwa-pembunuhan-berencana-terhadap-brigadir-nofriansyah-yosua-hutabarat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sulteng Kembali Menetapkan Dua Pejabat Dalam Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam</title>
		<link>https://matapantura.id/kejati-sulteng-kembali-menetapkan-dua-pejabat-dalam-perkara-pertambangan-ore-nikel-pt-antam/</link>
					<comments>https://matapantura.id/kejati-sulteng-kembali-menetapkan-dua-pejabat-dalam-perkara-pertambangan-ore-nikel-pt-antam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Aug 2023 10:39:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[PT Antam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3225</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Rabu 9 Agustus 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Adapun dua orang tersangka tersebut yaitu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejati-sulteng-kembali-menetapkan-dua-pejabat-dalam-perkara-pertambangan-ore-nikel-pt-antam/">Kejati Sulteng Kembali Menetapkan Dua Pejabat Dalam Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Rabu 9 Agustus 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.</p>
<p>Adapun dua orang tersangka tersebut yaitu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.</p>
<p>Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana mengatakan, bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RJ dan HJ.</p>
<p>&#8220;RJ selaku mantan direktur jenderal mineral dan batubara kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), HJ selaku sub koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),&#8221; kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.</p>
<p>Lanjutnya, peran tersangka RJ selaku direktur jenderal mineral dan batubara pada kementerian ESDM. Namun pada tanggal 14 Desember 2021, tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.</p>
<p>&#8220;Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar blok Mandiodo,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Pada kenyataannya, masih Ketut, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.</p>
<p>&#8220;Tak hanya itu, hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ketut menjelaskan, sedangkan peran tersangka HJ selaku sub koordinator penerbitan RKAB sebagai tersangka HJ bersama dengan SW dan YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama juga beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo.</p>
<p>&#8220;Tersangka melakukannya tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018, melainkan mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember yang tadi disebutkan sebelumnya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Untuk itu, kata Ketut, dengan penetapan dua orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.</p>
<p>&#8220;Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,&#8221; paparnya.</p>
<figure id="attachment_3226" aria-describedby="caption-attachment-3226" style="width: 400px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="size-large wp-image-3226" src="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230811-WA0016-400x225.jpg" alt="Kejati Sulteng" width="400" height="225" srcset="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230811-WA0016-400x225.jpg 400w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230811-WA0016-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-3226" class="wp-caption-text">Kejati Sulteng Kembali Menetapkan Dua Pejabat Dalam Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam.</figcaption></figure>
<p>Selanjutnya, tambah Ketut, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka RJ dan HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023.</p>
<p><strong>(Red)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejati-sulteng-kembali-menetapkan-dua-pejabat-dalam-perkara-pertambangan-ore-nikel-pt-antam/">Kejati Sulteng Kembali Menetapkan Dua Pejabat Dalam Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/kejati-sulteng-kembali-menetapkan-dua-pejabat-dalam-perkara-pertambangan-ore-nikel-pt-antam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mujianto Akhirnya Dijatuhkan Vonis Sembilan Tahun Penjara Pasca Putusan MA</title>
		<link>https://matapantura.id/mujianto-akhirnya-dijatuhkan-vonis-sembilan-tahun-penjara-pasca-putusan-ma/</link>
					<comments>https://matapantura.id/mujianto-akhirnya-dijatuhkan-vonis-sembilan-tahun-penjara-pasca-putusan-ma/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Aug 2023 22:04:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Mujianto divonis]]></category>
		<category><![CDATA[Mujianto Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3175</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Mujianto pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara. Vonis tersebut yang dilangsungkan pada hari Selasa 8 Agustus 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH. Nasution, Medan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H. melalui kepala seksi penerangan hukum [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/mujianto-akhirnya-dijatuhkan-vonis-sembilan-tahun-penjara-pasca-putusan-ma/">Mujianto Akhirnya Dijatuhkan Vonis Sembilan Tahun Penjara Pasca Putusan MA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Mujianto pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara.</p>
<p>Vonis tersebut yang dilangsungkan pada hari Selasa 8 Agustus 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH. Nasution, Medan.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H. melalui kepala seksi penerangan hukum Yos A. Tarigan menyampaikan, Mujianto divonis dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp. 39.500.000.000,- di salah satu Bank BUMN cabang Medan.</p>
<p>Sebelumnya, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana bahwa proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan Mahkamah Agung keluar dan proses eksekusi dilakukan, terpidana Mujianto mangkir dari panggilan Jaksa.</p>
<p>&#8220;Namun, pada akhirnya Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana Mujianto,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Untuk diketahui, pada tahap penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gusta Medan.</p>
<p>&#8220;Kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota.</p>
<p>Lebih lanjut, Majelis Hakim membacakan vonis kepada terpidana Mujianto yang kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diajukan kasasi.</p>
<p>&#8216;Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi terpidana Mujianto ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan,&#8221; ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.</p>
<p>(Red)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/mujianto-akhirnya-dijatuhkan-vonis-sembilan-tahun-penjara-pasca-putusan-ma/">Mujianto Akhirnya Dijatuhkan Vonis Sembilan Tahun Penjara Pasca Putusan MA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/mujianto-akhirnya-dijatuhkan-vonis-sembilan-tahun-penjara-pasca-putusan-ma/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dor! DPO Kejari Bangka Barat Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Intelijen Kejati Bangka Belitung</title>
		<link>https://matapantura.id/dor-dpo-kejari-bangka-barat-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung-dan-intelijen-kejati-bangka-belitung/</link>
					<comments>https://matapantura.id/dor-dpo-kejari-bangka-barat-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung-dan-intelijen-kejati-bangka-belitung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Aug 2023 21:49:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Tabur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3171</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Selasa 8 Agustus 2023 di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa identitas tersangka yang diamankan inisial AP [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dor-dpo-kejari-bangka-barat-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung-dan-intelijen-kejati-bangka-belitung/">Dor! DPO Kejari Bangka Barat Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Intelijen Kejati Bangka Belitung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Selasa 8 Agustus 2023 di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat.</p>
<p>Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa identitas tersangka yang diamankan inisial AP (42) yang selama ini diketahui beralamat di komplek transmigrasi Rt 04, Desa Jebus, Kecamatan Jebus Bangka Barat, pekerjaan Pegawai Honorer Lepas (PHL).</p>
<p>&#8220;AP (42) pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, diamankan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor: PRINT-05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret,&#8221; katanya, dalam keterangan tertulis.</p>
<p>Lanjutnya, Ketut juga menuturkan AP merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021.</p>
<p>&#8220;Maka atas perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5.468.860.000,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Tambah Ketut, bahwa AP diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni. Kemudian tidak diketahui keberadaannya.</p>
<p>&#8220;Oleh karenanya, AP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Sementara itu, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.</p>
<p>&#8220;Kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,&#8221; tukasnya.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dor-dpo-kejari-bangka-barat-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung-dan-intelijen-kejati-bangka-belitung/">Dor! DPO Kejari Bangka Barat Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Intelijen Kejati Bangka Belitung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/dor-dpo-kejari-bangka-barat-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung-dan-intelijen-kejati-bangka-belitung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Lakukan Pemanggilan Kembali Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia</title>
		<link>https://matapantura.id/kejagung-lakukan-pemanggilan-kembali-mantan-menteri-perdagangan-republik-indonesia/</link>
					<comments>https://matapantura.id/kejagung-lakukan-pemanggilan-kembali-mantan-menteri-perdagangan-republik-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Aug 2023 13:35:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Ketut Sumedana]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Menteri Perdagangan RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3133</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemanggilan kembali melalui Surat panggilan saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023. Pemanggilan tersebut dilakukan terhadap ML selaku Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi, Jakarta, Senin (7/8/2023). Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejagung-lakukan-pemanggilan-kembali-mantan-menteri-perdagangan-republik-indonesia/">Kejagung Lakukan Pemanggilan Kembali Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemanggilan kembali melalui Surat panggilan saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023.</p>
<p>Pemanggilan tersebut dilakukan terhadap ML selaku Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi, Jakarta, Senin (7/8/2023).</p>
<p>Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa terkait dengan pemanggilan sebelumnya, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI sebagai saksi berdasarkan surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.</p>
<p>&#8220;Adapun surat tersebut berisikan tentang surat panggilan saksi pada Rabu 02 Agustus 2023 pukul 09:00 WIB, disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi sebelumnya,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Kapuspenkum menjelaskan, atas hal itu, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023.</p>
<p>&#8220;Pemanggilan ML tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan April 2022,&#8221; pungkas Kapuspenkum Kejaksaan Agung.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejagung-lakukan-pemanggilan-kembali-mantan-menteri-perdagangan-republik-indonesia/">Kejagung Lakukan Pemanggilan Kembali Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/kejagung-lakukan-pemanggilan-kembali-mantan-menteri-perdagangan-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat di Kecamatan Sijuk Belitung</title>
		<link>https://matapantura.id/penitipan-aset-hasil-sita-eksekusi-milik-terpidana-heru-hidayat-di-kecamatan-sijuk-belitung/</link>
					<comments>https://matapantura.id/penitipan-aset-hasil-sita-eksekusi-milik-terpidana-heru-hidayat-di-kecamatan-sijuk-belitung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Aug 2023 13:25:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berantas Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Heru Hidayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3072</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Telah dilaksanakan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset hasil sita eksekusi milik dan atau pihak terafiliasi terpidana Heru Hidayat atas nama pemegang hak PT Belitung Indah Berseri, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero), Pada hari Kamis 3 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung. Kapuspenkum Kejaksaan Agung [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/penitipan-aset-hasil-sita-eksekusi-milik-terpidana-heru-hidayat-di-kecamatan-sijuk-belitung/">Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat di Kecamatan Sijuk Belitung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Telah dilaksanakan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset hasil sita eksekusi milik dan atau pihak terafiliasi terpidana Heru Hidayat atas nama pemegang hak PT Belitung Indah Berseri, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero), Pada hari Kamis 3 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung.</p>
<p>Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menerangkan, adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 13 SHGB bidang tanah dengan total luas 86.437 M2 yang berlokasi di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.</p>
<p>Kemudian, lanjut Ketut, aset tersebut dititipkan melalui Kepala Desa Keciput dan Kecamatan Sijuk.</p>
<p>&#8220;Serta, dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut. Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10.728.783.375.000,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Sita eksekusi tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat dan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero),&#8221; sambungnya.</p>
<figure id="attachment_3074" aria-describedby="caption-attachment-3074" style="width: 400px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="wp-image-3074 size-large" src="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230804-WA0071-400x225.jpg" alt="Eksekusi " width="400" height="225" srcset="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230804-WA0071-400x225.jpg 400w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230804-WA0071-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-3074" class="wp-caption-text">Kejaksaan Republik Indonesia.</figcaption></figure>
<p>Turut hadir dalam eksekusi tersebut yaitu Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat UHLBEE Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, S.H., M.Hum., Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Belitung beserta jajaran, struktural Direktorat UHLBEE Farida Puspitasari, S.H., M.H., Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE, Jaksa Eksekutor Negeri Jakarta Pusat, aparat pemerintah setempat yakni Camat Sijuk, Kepala Desa Keciput, dan tokoh masyarakat.</p>
<p><strong>(Red)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/penitipan-aset-hasil-sita-eksekusi-milik-terpidana-heru-hidayat-di-kecamatan-sijuk-belitung/">Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat di Kecamatan Sijuk Belitung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/penitipan-aset-hasil-sita-eksekusi-milik-terpidana-heru-hidayat-di-kecamatan-sijuk-belitung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
