<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kapuspenkum Kejagung Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/kapuspenkum-kejagung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/kapuspenkum-kejagung/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 Nov 2024 18:09:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Kapuspenkum Kejagung Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/kapuspenkum-kejagung/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tiga Oknum Hakim Diduga Terlibat Kasus Suap Dipindahkan dari Kejati Jatim ke Jakarta</title>
		<link>https://matapantura.id/tiga-oknum-hakim-diduga-terlibat-kasus-suap-dipindahkan-dari-kejati-jatim-ke-jakarta/</link>
					<comments>https://matapantura.id/tiga-oknum-hakim-diduga-terlibat-kasus-suap-dipindahkan-dari-kejati-jatim-ke-jakarta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Nov 2024 18:09:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Doorstop]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Suap dan gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tiga oknum hakim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=9135</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Selasa 5 November 2024, melakukan pemindahan tiga hakim yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yakni HH, ED, M dari Kejati Jawa Timur ke Jakarta. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, ketiga tersangka [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/tiga-oknum-hakim-diduga-terlibat-kasus-suap-dipindahkan-dari-kejati-jatim-ke-jakarta/">Tiga Oknum Hakim Diduga Terlibat Kasus Suap Dipindahkan dari Kejati Jatim ke Jakarta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Selasa 5 November 2024, melakukan pemindahan tiga hakim yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yakni HH, ED, M dari Kejati Jawa Timur ke Jakarta.</p>
<p>Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, ketiga tersangka dibawa ke kantor JAM Pidsus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan tambahan.</p>
<p>Setelah pemeriksaan, tersangka HH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ED di Rutan Kelas I Cipinang, dan M di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.</p>
<p>“Kami ingin memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemindahan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Harli Siregar.</p>
<p>Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik juga memeriksa Tersangka ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap CRT dan ET, yang merupakan adik dan ayah dari terdakwa Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sedangkan Ronald Tannur diperiksa sebagai saksi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.</p>
<p>Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan kasus ini.</p>
<p>“Kami akan terus mendalami peran masing-masing individu dalam kasus ini, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima dan memberi suap atau gratifikasi,” ujarnya.</p>
<p>Diharapkan, dengan pemeriksaan intensif ini, Kejaksaan Agung dapat mengungkap lebih dalam dugaan praktik korupsi di lingkungan peradilan.</p>
<p><strong>Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/tiga-oknum-hakim-diduga-terlibat-kasus-suap-dipindahkan-dari-kejati-jatim-ke-jakarta/">Tiga Oknum Hakim Diduga Terlibat Kasus Suap Dipindahkan dari Kejati Jatim ke Jakarta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/tiga-oknum-hakim-diduga-terlibat-kasus-suap-dipindahkan-dari-kejati-jatim-ke-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ronald Tannur Berhasil Ditangkap Kejaksaan Akibat Kasus Penganiayaan Berujung Kematian</title>
		<link>https://matapantura.id/ronald-tannur-berhasil-ditangkap-kejaksaan-akibat-kasus-penganiayaan-berujung-kematian/</link>
					<comments>https://matapantura.id/ronald-tannur-berhasil-ditangkap-kejaksaan-akibat-kasus-penganiayaan-berujung-kematian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Oct 2024 22:37:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8981</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Gregorius Ronald Tannur (27) berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerjasama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Minggu, 27 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya. Diketahui bahwa Gregorius Ronald Tannur (27) merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, Dina Sera Afrianti (29), [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/ronald-tannur-berhasil-ditangkap-kejaksaan-akibat-kasus-penganiayaan-berujung-kematian/">Ronald Tannur Berhasil Ditangkap Kejaksaan Akibat Kasus Penganiayaan Berujung Kematian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Gregorius Ronald Tannur</strong></span> (27) berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerjasama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Minggu, 27 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.</p>
<p>Diketahui bahwa Gregorius Ronald Tannur (27) merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, Dina Sera Afrianti (29), meninggal dunia.</p>
<p>Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024 menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun atas perbuatannya. Tannur dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian.</p>
<p>Penangkapan dilakukan setelah Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari kantor menuju kediaman Tannur sekitar pukul 14.10 WIB. Sesampainya di lokasi, langsung menemui terpidana dan menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk penjemputan.</p>
<p>Sekira pukul 14.45 WIB, Tannur berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Jawa Timur.</p>
<p>“Kami memastikan proses penangkapan berjalan lancar, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar salah satu seorang pejabat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.</p>
<p>Setelah tiba di Kejati Jatim, Gregorius Ronald Tannur segera diproses untuk pelaksanaan hukuman penjara.</p>
<p>“Terpidana akan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” sambungnya.</p>
<p>Penangkapan tersebut menutup proses hukum panjang kasus penganiayaan yang dilakukan Tannur.</p>
<p><strong>(Kapuspenkum Kejagung RI)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/ronald-tannur-berhasil-ditangkap-kejaksaan-akibat-kasus-penganiayaan-berujung-kematian/">Ronald Tannur Berhasil Ditangkap Kejaksaan Akibat Kasus Penganiayaan Berujung Kematian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/ronald-tannur-berhasil-ditangkap-kejaksaan-akibat-kasus-penganiayaan-berujung-kematian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penggeledahan dan Penangkapan Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara yang Diduga Melakukan Suap</title>
		<link>https://matapantura.id/penggeledahan-dan-penangkapan-tiga-oknum-hakim-dan-satu-oknum-pengacara-yang-diduga-melakukan-suap/</link>
					<comments>https://matapantura.id/penggeledahan-dan-penangkapan-tiga-oknum-hakim-dan-satu-oknum-pengacara-yang-diduga-melakukan-suap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Oct 2024 07:31:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Hakim dan Pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara dugaan suap menyuap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8947</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan satu orang oknum pengacara, pada Rabu 23 Oktober 2024. Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisial ED, HH dan M di Surabaya, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/penggeledahan-dan-penangkapan-tiga-oknum-hakim-dan-satu-oknum-pengacara-yang-diduga-melakukan-suap/">Penggeledahan dan Penangkapan Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara yang Diduga Melakukan Suap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)</strong></span> telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan satu orang oknum pengacara, pada Rabu 23 Oktober 2024.</p>
<p>Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisial ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.</p>
<p>Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.</p>
<p>Sebagai informasi, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum pengacara LR.</p>
<p>Hal itu dikatakan oleh Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya, bahwa saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik menemukan barang bukti dilokasi rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya.</p>
<p>&#8220;Uang tunai Rp. 1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, dan uang tunai SGD 717.043, juga sejumlah catatan transaksi,&#8221; terangnya.</p>
<p>Kapuspenkum mengatakan, kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut.</p>
<p>Namun demikian, pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum hakim ED, HH, M dan seorang oknum pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.</p>
<p>Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.</p>
<p>Ketiga oknum hakim penerima suap dan/atau gratifikasi itu yang diduga melanggar Undang-undang yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu oknum pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.</p>
<p>Lr oknum pengacara sebagai pemberi suap dan/atau gratifikasi itu diduga melanggar Undang-undang yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang momor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/penggeledahan-dan-penangkapan-tiga-oknum-hakim-dan-satu-oknum-pengacara-yang-diduga-melakukan-suap/">Penggeledahan dan Penangkapan Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara yang Diduga Melakukan Suap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/penggeledahan-dan-penangkapan-tiga-oknum-hakim-dan-satu-oknum-pengacara-yang-diduga-melakukan-suap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag</title>
		<link>https://matapantura.id/kejaksaan-agung-periksa-lima-saksi-terkait-dugaan-korupsi-impor-gula-di-kemendag/</link>
					<comments>https://matapantura.id/kejaksaan-agung-periksa-lima-saksi-terkait-dugaan-korupsi-impor-gula-di-kemendag/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Mar 2024 22:52:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Importasi Gula]]></category>
		<category><![CDATA[Jam Pidsus Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=6340</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Matapantura.id &#8211; Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejaksaan-agung-periksa-lima-saksi-terkait-dugaan-korupsi-impor-gula-di-kemendag/">Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Jakarta,</span> <a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi tersebut adalah M selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau tahun 2019 dan RR selaku Kepala Kanwil DJBC Riau periode Juni 2019 sampai dengan Juli 2021.</p>
<p>Lebih lanjut, H selaku Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Riau serta GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai D pada September 2019 dan ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.</p>
<p>“Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).</p>
<p>Ketut Sumedana menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.</p>
<p>Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi yaitu, TH selaku Kepala KP2BC Pekanbaru dan AT selaku Direktur CV Putera Benteng.</p>
<p>Lebih lanjut, AFP selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai serta GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai pada September 2019 dan ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.</p>
<p>(rls)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejaksaan-agung-periksa-lima-saksi-terkait-dugaan-korupsi-impor-gula-di-kemendag/">Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/kejaksaan-agung-periksa-lima-saksi-terkait-dugaan-korupsi-impor-gula-di-kemendag/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
