<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kamaruddin Simanjuntak Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/kamaruddin-simanjuntak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/kamaruddin-simanjuntak/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 14 Jan 2024 13:12:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Kamaruddin Simanjuntak Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/kamaruddin-simanjuntak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi Laporkan Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang ke Polda Banten</title>
		<link>https://matapantura.id/kamaruddin-simanjuntak-pengacara-pedagang-pasar-kutabumi-laporkan-dirut-perumda-pasar-nkr-kabupaten-tangerang-ke-polda-banten/</link>
					<comments>https://matapantura.id/kamaruddin-simanjuntak-pengacara-pedagang-pasar-kutabumi-laporkan-dirut-perumda-pasar-nkr-kabupaten-tangerang-ke-polda-banten/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jan 2024 13:12:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dirut Perumda Pasar NKR]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Kamaruddin Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Pasar Kutabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Banten]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5558</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapanura.id &#8211; Kamaruddin Simanjuntak selaku Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, melaporkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang berinisial FW atas dugaan pelaporan palsu. Kamaruddin Simanjuntak melaporkan FW ke Polda Banten dengan nomor LP/B/SPKT/II.ditreskrimum/2024/Polda Banten, lantaran diduga telah membuat laporan palsu buntut dari aksi penyerangan, penganiayaan dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kamaruddin-simanjuntak-pengacara-pedagang-pasar-kutabumi-laporkan-dirut-perumda-pasar-nkr-kabupaten-tangerang-ke-polda-banten/">Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi Laporkan Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang ke Polda Banten</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapanura.id</a></strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Kamaruddin Simanjuntak</strong></span> selaku <span style="color: #ff0000"><strong>Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi</strong></span>, Kecamatan Pasar Kemis, melaporkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (<span style="color: #ff0000"><strong>Perumda</strong></span>) Pasar Niaga Kerta Raharja (<span style="color: #ff0000"><strong>NKR</strong></span>) Kabupaten Tangerang berinisial FW atas dugaan pelaporan palsu.</p>
<p>Kamaruddin Simanjuntak melaporkan FW ke Polda Banten dengan nomor LP/B/SPKT/II.ditreskrimum/2024/Polda Banten, lantaran diduga telah membuat laporan palsu buntut dari aksi penyerangan, penganiayaan dan penjarahan, terhadap para Pedagang Pasar Kuta Bumi, sesuai Pasal 317 dan 318 KUHP.</p>
<p>Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan terhadap FW karena Dirut Perumda Pasar NKR ini telah menjadikan tersangka salah seorang pedagang Pasar Kutabumi atas nama Maryani Manulang.</p>
<p>Maryani Manulang itu mempunyai bukti, bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KUHP, bagaimana dalam pasal itu dinyatakan tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, sedangkan Maryani mempunyai bukti yang sah.</p>
<p>&#8220;Bu Maryani melaporkan Bu Finny, Direktur Utama Perumda (Pasar NKR). Jadi Bu Finny ini dilaporkan Pasal 317 dan 318,&#8221; jelas mantan Pengacara Keluarga Brigadir J atas kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo ini, melalui pesan suara yang diterima wartawan, Minggu (14/1/2024).</p>
<p>&#8220;Kenapa dilaporkan? Karena Bu Maryani dijadikan tersangka, tersangka atas bukti yang sah. Ia memiliki bukti tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 ayat 1, Pasal 160 dan Pasal 167,&#8221; tambahnya, dengan nada rendah.</p>
<p>Diketahui sebelumnya, ratusan preman berseragam ormas diduga telah disewa untuk menyerbu pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 24 September 2023.</p>
<p>Dalam peristiwa itu pedagang pasar kuta bumi tidak hanya dianiaya. Namun para preman itu juga merusak los dan kios, menjarah dagangan dan uang para pedagang.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kamaruddin-simanjuntak-pengacara-pedagang-pasar-kutabumi-laporkan-dirut-perumda-pasar-nkr-kabupaten-tangerang-ke-polda-banten/">Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi Laporkan Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang ke Polda Banten</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/kamaruddin-simanjuntak-pengacara-pedagang-pasar-kutabumi-laporkan-dirut-perumda-pasar-nkr-kabupaten-tangerang-ke-polda-banten/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sutimah dan Manulang Pedagang Pasar Kutabumi Dibebaskan Dari Rutan Polresta Tangerang</title>
		<link>https://matapantura.id/sutimah-dan-manulang-pedagang-pasar-kutabumi-dibebaskan-dari-rutan-polresta-tangerang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/sutimah-dan-manulang-pedagang-pasar-kutabumi-dibebaskan-dari-rutan-polresta-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jan 2024 13:39:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dibebaskan]]></category>
		<category><![CDATA[Kamaruddin Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Pasar Kutabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Polres Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Sutimah dan Manulang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5461</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Sutimah selaku ketua pedagang Pasar Kutabumi, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang bersama Manulang seorang pedagang, dibebaskan dari Rutan Polres Kota Tangerang. Hal itu dikatakan oleh, Kamaruddin Simanjuntak pengacara pedagang pasar Kutabumi, pembebasan Sutimah setelah mengajukan penangguhan saat datang ke Polresta Tangerang beberapa hari sebelum tahun baru 2024. &#8220;Bu Sutimah punya hak (menempati [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sutimah-dan-manulang-pedagang-pasar-kutabumi-dibebaskan-dari-rutan-polresta-tangerang/">Sutimah dan Manulang Pedagang Pasar Kutabumi Dibebaskan Dari Rutan Polresta Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Sutimah</strong></span> selaku ketua <span style="color: #ff0000"><strong>pedagang Pasar Kutabumi</strong></span>, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang bersama <strong><span style="color: #ff0000">Manulang</span></strong> seorang pedagang, dibebaskan dari Rutan <span style="color: #ff0000"><strong>Polres Kota Tangerang</strong></span>.</p>
<p>Hal itu dikatakan oleh, <strong><span style="color: #ff0000">Kamaruddin Simanjuntak</span></strong> pengacara pedagang pasar Kutabumi, pembebasan Sutimah setelah mengajukan penangguhan saat datang ke Polresta Tangerang beberapa hari sebelum tahun baru 2024.</p>
<p>&#8220;Bu Sutimah punya hak (menempati Pasar Kutabumi) hingga 2027 dan Bu Manulang sampai 2029,&#8221; kata Kamaruddin Simanjuntak, melalui keterangan video yang diterima wartawan, Minggu (7/1/2024).</p>
<p>Dengan demikian, pria yang pernah menjadi pengacara keluarga Brigadir J ini, saat itu pun mempertanyakan kepada kepolisian pelanggaran yang dilakukan oleh Sutimah dan Manulang.</p>
<p>&#8220;Kemudian dijawab Pasal menghasut, Pasal 160 KUHP. Saya tanya siapa yang terhasut? Tidak ada orang yang terhasut. Jadi, atas dasar itu mereka menyadari bahwa telah melakukan kekeliruan sehingga dikeluarkanlah (Bu Suti Imah dan Bu Manulang) tanggal 4 Januari 2024. Penangguhan dengan pengalihan tahanan kota,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sekarang, dikatakan Kamaruddin Simanjuntak, ia mempersilahkan Sutimah dan Manulang melaporkan FW (Direktur Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja) dengan Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP.</p>
<p>&#8220;Pedagang masih berhak sampai 2029, tapi dikatakan ke polisi tidak berhak lagi. Silahkan kalau mau dilaporkan (balik),&#8221; kata Kamaruddin Simanjuntak.</p>
<p>Kamaruddin Simanjuntak menambahkan, Sutimah dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan tindak pidana atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak sebagai mana dimaksud Pasal 160, 167 dan Pasal 385, yang terjadi di Pasar Kutabumi.</p>
<p>&#8220;Kalau pedagang dibilang itu suratnya tidak sah. Ya tangkaplah yang menandatangani suratnya itu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Sutimah bersyukur polemik Pasar Kutabumi, semakin menemui titik terang untuk para pedagang mempertahankan hak.</p>
<p>&#8220;Jadi, bukan karena kami ingin melawan pemerintah. Kami hanya ingin harganya itu (tempat usaha) diturunkan sesuai dengan kemampuan pedagang. Dan kami sudah menawar Rp. 6.000.000,- per meter persegi. Proses itu sedang ada di Pengadilan, nah itu masih inkrah belum selesai. Jadi di mana kami menentang pemerintah? Kami hanya minta harga disesuaikan,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Terkecuali, lanjutnya, pedagang menolak revitalisasi pasar dengan langsung tanpa alasan.</p>
<p>&#8220;Lalu, kami sangat berterima kasih sekali kepada Bapak Kamaruddin, ini karunia dari Allah Subhanahu Wa Taala. Benar-benar kami tidak menyangka seorang Bapak Kamaruddin, pengacara yang begitu hebat mau membantu kami dalam situasi seperti ini. Jadi, bukannya tidak mungkin di zaman seperti ini masih ada yang peduli terhadap masyarakat kecil yang tertindas,&#8221; ucapnya.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sutimah-dan-manulang-pedagang-pasar-kutabumi-dibebaskan-dari-rutan-polresta-tangerang/">Sutimah dan Manulang Pedagang Pasar Kutabumi Dibebaskan Dari Rutan Polresta Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/sutimah-dan-manulang-pedagang-pasar-kutabumi-dibebaskan-dari-rutan-polresta-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
