<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jam Pidsus Kejagung Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/jam-pidsus-kejagung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/jam-pidsus-kejagung/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Oct 2024 14:18:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Jam Pidsus Kejagung Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/jam-pidsus-kejagung/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rugikan Negara Rp400 Miliar, Dua Orang Tersangka Perkara Korupsi Impor Gula Ditangkap Kejaksaan Agung</title>
		<link>https://matapantura.id/rugikan-negara-rp400-miliar-dua-orang-tersangka-perkara-korupsi-impor-gula-ditangkap-kejaksaan-agung/</link>
					<comments>https://matapantura.id/rugikan-negara-rp400-miliar-dua-orang-tersangka-perkara-korupsi-impor-gula-ditangkap-kejaksaan-agung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Oct 2024 14:18:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jam Pidsus Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Impor Gula]]></category>
		<category><![CDATA[Rugikan Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=9005</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula pada periode 2015-2016, pada Selasa (29/10/2024). Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/rugikan-negara-rp400-miliar-dua-orang-tersangka-perkara-korupsi-impor-gula-ditangkap-kejaksaan-agung/">Rugikan Negara Rp400 Miliar, Dua Orang Tersangka Perkara Korupsi Impor Gula Ditangkap Kejaksaan Agung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula pada periode 2015-2016, pada Selasa (29/10/2024).</p>
<p style="text-align: left">Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS.</p>
<p>Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan <strong>JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023, tertanggal 3 Oktober 2023.</strong></p>
<p>Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, bahwa kedua tersangka diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar melalui kegiatan impor gula yang tidak sesuai prosedur.</p>
<p>&#8220;Tindakan ini diduga melanggar regulasi yang mengatur impor gula di Indonesia. Kedua tersangka telah memanfaatkan wewenang mereka untuk memberikan izin impor yang seharusnya tidak diberikan. Kerugian negara yang timbul mencapai sekitar Rp400 miliar,&#8221; kata Harli Siregar dalam jumpa pers.</p>
<p>Pada tahun 2015, melalui rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei, diputuskan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor.</p>
<p>Kendati demikian, tersangka TTL sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu, tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT AP. Impor ini bertujuan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP).</p>
<p>Menurut aturan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, izin impor ini diberikan kepada perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.</p>
<p>&#8220;Keputusan ini mencerminkan pelanggaran regulasi impor gula, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi BUMN. Prosesnya juga dilakukan tanpa konsultasi dengan kementerian terkait,&#8221; jelas Dr. Andrie Wahyu Setiawan, Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.</p>
<p>Pada awal 2016, tersangka TTL memberikan penugasan kepada PT PPI untuk menjaga stabilisasi harga gula dan ketersediaan stok gula nasional melalui impor dan pengolahan gula.</p>
<p>Namun, PT PPI kemudian membuat perjanjian dengan delapan perusahaan swasta dan satu perusahaan tambahan, PT KTM, untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.</p>
<p>Padahal, seharusnya impor gula dilakukan dalam bentuk gula kristal putih secara langsung, dan hanya BUMN yang berwenang melakukan impor tersebut.</p>
<p>Untuk itu, kata M. Irwan Datuiding, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, berdasarkan hasil investigasi, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Keuntungan yang diperoleh dari pengolahan dan penjualan gula oleh perusahaan swasta seharusnya menjadi pendapatan negara.</p>
<p>Sementara PT PPI diduga mendapatkan fee sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula kristal mentah tersebut. Selain itu, gula yang diolah tersebut dijual dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 13.000 per kilogram.</p>
<p>&#8220;Kerugian negara yang timbul akibat kasus ini sangat signifikan. Peran para tersangka dalam memuluskan impor yang tidak sesuai aturan menjadi bukti adanya penyalahgunaan kewenangan,&#8221; ujar M. Irwan Datuiding, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.</p>
<p>Kejaksaan Agung telah menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Tersangka TTL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.</p>
<p>Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>&#8220;Kami berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini agar praktik-praktik serupa dapat dicegah di masa mendatang,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pihak-pihak dengan jabatan tinggi dan kerugian negara yang cukup besar.</p>
<p><strong>Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/rugikan-negara-rp400-miliar-dua-orang-tersangka-perkara-korupsi-impor-gula-ditangkap-kejaksaan-agung/">Rugikan Negara Rp400 Miliar, Dua Orang Tersangka Perkara Korupsi Impor Gula Ditangkap Kejaksaan Agung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/rugikan-negara-rp400-miliar-dua-orang-tersangka-perkara-korupsi-impor-gula-ditangkap-kejaksaan-agung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akibat Kasus Korupsi Timah Suaminya, Sandra Dewi Diperiksa Kejagung</title>
		<link>https://matapantura.id/akibat-kasus-korupsi-timah-suaminya-sandra-dewi-diperiksa-kejagung/</link>
					<comments>https://matapantura.id/akibat-kasus-korupsi-timah-suaminya-sandra-dewi-diperiksa-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Apr 2024 00:40:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Harvey Moeis]]></category>
		<category><![CDATA[Jam Pidsus Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Sandra Dewi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=6876</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Matapantura.id &#8211; Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sandra Dewi istri tersangka Harvey Moeis, terkait kasus dugaan korupsi dalam perdagangan komoditas timah. Pemeriksaan berlangsung di lantai 7 Gedung Menara Kartika Kejagung pada Kamis (4/4/2024). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangannya, menjelaskan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/akibat-kasus-korupsi-timah-suaminya-sandra-dewi-diperiksa-kejagung/">Akibat Kasus Korupsi Timah Suaminya, Sandra Dewi Diperiksa Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">Jakarta,</span> <a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa <span style="color: #ff0000;"><strong>Sandra Dewi</strong></span> istri tersangka Harvey Moeis, terkait kasus dugaan korupsi dalam perdagangan komoditas timah. Pemeriksaan berlangsung di lantai 7 Gedung Menara Kartika Kejagung pada Kamis (4/4/2024).</p>
<p>Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pemeriksaan <span style="color: #ff0000;"><strong>Sandra Dewi</strong></span> dilakukan guna menindaklanjuti pemblokiran beberapa rekening bank miliknya. Tim Penyidik ingin mengetahui apakah rekening tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suaminya, Harvey Moeis.</p>
<p>“Pemeriksaan ini untuk meneliti apakah rekening yang telah diblokir terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh Tersangka Harvey Moeis,” ujar Kuntadi.</p>
<p>Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa jika ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan antara rekening Sandra Dewi dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis, maka penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap rekening tersebut.</p>
<p>“Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Harvey Moeis, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan,” tegas Kuntadi.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan Sandra Dewi merupakan salah satu langkah lanjutan yang dilakukan Kejagung dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam perdagangan komoditas timah.</p>
<p>Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.</p>
<p>(<strong>Amnan/rdk</strong>)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/akibat-kasus-korupsi-timah-suaminya-sandra-dewi-diperiksa-kejagung/">Akibat Kasus Korupsi Timah Suaminya, Sandra Dewi Diperiksa Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/akibat-kasus-korupsi-timah-suaminya-sandra-dewi-diperiksa-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag</title>
		<link>https://matapantura.id/kejaksaan-agung-periksa-lima-saksi-terkait-dugaan-korupsi-impor-gula-di-kemendag/</link>
					<comments>https://matapantura.id/kejaksaan-agung-periksa-lima-saksi-terkait-dugaan-korupsi-impor-gula-di-kemendag/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Mar 2024 22:52:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Importasi Gula]]></category>
		<category><![CDATA[Jam Pidsus Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=6340</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Matapantura.id &#8211; Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejaksaan-agung-periksa-lima-saksi-terkait-dugaan-korupsi-impor-gula-di-kemendag/">Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Jakarta,</span> <a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi tersebut adalah M selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau tahun 2019 dan RR selaku Kepala Kanwil DJBC Riau periode Juni 2019 sampai dengan Juli 2021.</p>
<p>Lebih lanjut, H selaku Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Riau serta GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai D pada September 2019 dan ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.</p>
<p>“Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).</p>
<p>Ketut Sumedana menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.</p>
<p>Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi yaitu, TH selaku Kepala KP2BC Pekanbaru dan AT selaku Direktur CV Putera Benteng.</p>
<p>Lebih lanjut, AFP selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai serta GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai pada September 2019 dan ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.</p>
<p>(rls)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejaksaan-agung-periksa-lima-saksi-terkait-dugaan-korupsi-impor-gula-di-kemendag/">Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/kejaksaan-agung-periksa-lima-saksi-terkait-dugaan-korupsi-impor-gula-di-kemendag/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
