<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hexymer dan Tramadol Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/hexymer-dan-tramadol/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/hexymer-dan-tramadol/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 01 Sep 2024 14:11:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Hexymer dan Tramadol Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/hexymer-dan-tramadol/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Toko Buku Dijadikan Transaksi Obat Terlarang di Benda, Dua Pelaku Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://matapantura.id/toko-buku-dijadikan-transaksi-obat-terlarang-di-benda-dua-pelaku-ditangkap-polisi/</link>
					<comments>https://matapantura.id/toko-buku-dijadikan-transaksi-obat-terlarang-di-benda-dua-pelaku-ditangkap-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Sep 2024 14:11:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dua pelaku ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Hexymer dan Tramadol]]></category>
		<category><![CDATA[Obat-obatan terlarang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Benda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8334</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin resmi digerebek polisi, Sabtu (31/8/2024) tadi malam. Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap penyalahgunaan serta peredaran [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/toko-buku-dijadikan-transaksi-obat-terlarang-di-benda-dua-pelaku-ditangkap-polisi/">Toko Buku Dijadikan Transaksi Obat Terlarang di Benda, Dua Pelaku Ditangkap Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; Toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin resmi digerebek polisi, Sabtu (31/8/2024) tadi malam.</p>
<p>Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap penyalahgunaan serta peredaran obat keras tanpa izin dilakukan didalam toko tersebut.</p>
<p>Kapolsek Benda Kompol Hadi Wiyono didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, dua pelaku yang diamankan itu berinisial MI (19) alias Emon dan AN (24). Keduanya diamankan pada Sabtu 31 Agustus 2024, sekira pukul 21.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Awalnya tim opsnal saat melaksanakan observasi wilayah hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan obat terlarang tramadol dan eksimer tanpa izin resmi dengan modus sebuah toko buku,&#8221; terang Kapolsek, Minggu (1/9/2024).</p>
<p>Atas informasi yang diterima tersebut, kata Hadi, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud (TKP). Kemudian mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MI alias Emon.</p>
<p>Menurut Hadi, dari toko buku itu petugas menyita sebanyak 90 butir obat jenis tramadol, 29 bungkus plastik eksimer warna kuning, dan 10 bungkus plastik eksimer warna putih siap jual.</p>
<p>&#8220;Setelah dilakukan interogasi, MI alias Emon ini mengaku bahwa obat-obatan terlarang itu merupakan milik pelaku AN. Kemudian tim yang di pimpin Kanit Reskrim, berhasil mengamankan pelaku AN dikontrakan di wilayah Jurumudi berikut barang bukti tramadol dan eksimer yang disimpan di dalam kontrakannya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Total barang bukti total obat-obatan terlarang yang disita dari kedua pelaku adalah 90 butir tramadol, 1.063 butir eksimer warna putih, dan 615 butir eksimer warna kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp. 1.615.000.</p>
<p>&#8220;Keduanya saat ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; tutupnya.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/toko-buku-dijadikan-transaksi-obat-terlarang-di-benda-dua-pelaku-ditangkap-polisi/">Toko Buku Dijadikan Transaksi Obat Terlarang di Benda, Dua Pelaku Ditangkap Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/toko-buku-dijadikan-transaksi-obat-terlarang-di-benda-dua-pelaku-ditangkap-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Kronjo Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras Terlarang</title>
		<link>https://matapantura.id/polsek-kronjo-polresta-tangerang-ungkap-peredaran-obat-keras-terlarang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/polsek-kronjo-polresta-tangerang-ungkap-peredaran-obat-keras-terlarang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 May 2024 03:59:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hexymer dan Tramadol]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkotika Dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kronjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=7579</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Polsek Kronjo, Polresta Tangerang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika tentang penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras terlarang (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi satuan Unit Reskrim Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, selama kurang lebih satu pekan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/polsek-kronjo-polresta-tangerang-ungkap-peredaran-obat-keras-terlarang/">Polsek Kronjo Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras Terlarang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; Polsek Kronjo, Polresta Tangerang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika tentang penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras terlarang (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang.</p>
<p>Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi satuan Unit Reskrim Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, selama kurang lebih satu pekan.</p>
<p>Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K. M.M., melalui Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi, S.H. mengatakan, selama kurun waktu satu minggu tersebut, satuan Unit Reskrim Polsek Kronjo, Polresta Tangerang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 500 butir OKT jenis Tramadol.</p>
<p>&#8220;Barang bukti itu dari satu laporan polisi dan satu TKP dari satu orang tersangka yang berinisial YA (22), tersangka tersebut memiliki KTP berdomisili di daerah Sumatera,&#8221; kata Kapolsek Kronjo, di Mapolsek Kronjo, Selasa (21/5/2024).</p>
<p>Kapolsek Kronjo menambahkan, satu tersangka tersebut diamankan di TKP yang berada di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.</p>
<p>Kepada Pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dimana untuk Pasal 435 diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Sementara itu untuk Pasal 436 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 500 juta rupiah.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama ikut serta dalam penanggulangan peredaran Narkotika terutama obat obatan keras ilegal di wilayah hukum Polsek Kronjo, Polresta Tangerang tentunya sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing.</p>
<p>&#8220;Untuk penegakan hukum serahkan kepada kami Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, bilamana mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras tertentu segera sampaikan kepada Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, tentunya akan segera kami tindak lanjuti juga untuk kami lakukan penegakan hukum,&#8221; tukasnya.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/polsek-kronjo-polresta-tangerang-ungkap-peredaran-obat-keras-terlarang/">Polsek Kronjo Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras Terlarang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/polsek-kronjo-polresta-tangerang-ungkap-peredaran-obat-keras-terlarang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Mauk Tangkap Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Hexymer dan Tramadol Diamankan</title>
		<link>https://matapantura.id/polsek-mauk-tangkap-pengedar-obat-keras-daftar-g-tanpa-izin-ratusan-butir-hexymer-dan-tramadol-diamankan/</link>
					<comments>https://matapantura.id/polsek-mauk-tangkap-pengedar-obat-keras-daftar-g-tanpa-izin-ratusan-butir-hexymer-dan-tramadol-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Oct 2023 15:34:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hexymer dan Tramadol]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Mauk Polresta Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=4113</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id, Tangerang &#8211; Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial LS (26), warga Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. LS ditangkap pada Rabu, (18/10/2023) lantaran menjual atau mengedarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di sebuah warung di Kampung Buaran, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. &#8220;Dari [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/polsek-mauk-tangkap-pengedar-obat-keras-daftar-g-tanpa-izin-ratusan-butir-hexymer-dan-tramadol-diamankan/">Polsek Mauk Tangkap Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Hexymer dan Tramadol Diamankan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong>, <a href="https://tangerangkab.go.id">Tangerang</a> &#8211; Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial LS (26), warga Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.</p>
<p>LS ditangkap pada Rabu, (18/10/2023) lantaran menjual atau mengedarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di sebuah warung di Kampung Buaran, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.</p>
<p>&#8220;Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 800 butir hexymer dan 58 butir tramadol telepon genggam, motor, dan uang tunai,&#8221; kata Kapolsek Mauk AKP Kodratullah, Jumat (20/10/2023).</p>
<p>Kodratullah menerangkan, awal terungkapnya kasus adalah saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Kata dia, masyarakat heran dan resah karena di warung yang diketahui masyarakat berjualan kosmetik itu kerap didatangi para remaja.</p>
<p>&#8220;Kecurigaan masyarakat yang dilaporkan ke kami kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan,&#8221; ucap Kodratullah.</p>
<figure id="attachment_4115" aria-describedby="caption-attachment-4115" style="width: 1200px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-4115 size-full" src="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231022-WA0039.jpg" alt="Polsek Mauk " width="1200" height="1600" srcset="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231022-WA0039.jpg 1200w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231022-WA0039-768x1024.jpg 768w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231022-WA0039-1152x1536.jpg 1152w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-4115" class="wp-caption-text">Foto: Sejumlah barang bukti.</figcaption></figure>
<p>Tersangka LS tidak bisa mengelak saat polisi berhasil menemukan barang bukti usai melakukan penggeledahan. Tersangka LS pun langsung dibawa ke Mapolsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka LS dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.</p>
<p>(Red)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/polsek-mauk-tangkap-pengedar-obat-keras-daftar-g-tanpa-izin-ratusan-butir-hexymer-dan-tramadol-diamankan/">Polsek Mauk Tangkap Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Hexymer dan Tramadol Diamankan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/polsek-mauk-tangkap-pengedar-obat-keras-daftar-g-tanpa-izin-ratusan-butir-hexymer-dan-tramadol-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
