<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dugaan Korupsi Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/dugaan-korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/dugaan-korupsi/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 04 Nov 2024 23:27:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Dugaan Korupsi Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/dugaan-korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terlibat Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Eks Dirjen Perkeretaapian Ditahan Kejagung</title>
		<link>https://matapantura.id/terlibat-korupsi-jalur-kereta-api-besitang-langsa-eks-dirjen-perkeretaapian-ditahan-kejagung/</link>
					<comments>https://matapantura.id/terlibat-korupsi-jalur-kereta-api-besitang-langsa-eks-dirjen-perkeretaapian-ditahan-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Nov 2024 23:27:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Dirjen Perkeretaapian ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=9023</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Eks Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan berinisial PB, terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Kasus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan PB tersebut pada pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023. Hal itu dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/terlibat-korupsi-jalur-kereta-api-besitang-langsa-eks-dirjen-perkeretaapian-ditahan-kejagung/">Terlibat Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Eks Dirjen Perkeretaapian Ditahan Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI)</strong></span> berhasil mengamankan Eks Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan berinisial PB, terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi.</p>
<p>Kasus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan PB tersebut pada pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.</p>
<p>Hal itu dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar dalam keterangan resminya, bahwa PB masuk dalam daftar Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.</p>
<p>&#8220;Pengamanan dilakukan pada Minggu 3 November 2024 sekira pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang Jalan Mayor Abdurrahman Nomor 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang,&#8221; terangnya, pada Minggu (3/11/24).</p>
<p>Ia menjelaskan, kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada tahun 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa.</p>
<p>Pembangunan jalan tersebut, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).</p>
<p>Kemudian, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa Nur Setiawan Sidik (yang masih dalam proses persidangan) memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket, dan meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran (rdk- saudara NSS) agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang.</p>
<p>Tak hanya itu, Ketua POKJA pengadaan terdakwa Rieki Meidi Yuwana (yang masih dalam proses persidangan) atas permintaan KPA (rdk- saudara NSS) melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.</p>
<p>Sementara, dalam pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas.</p>
<p>Dengan demikian, adanya unsur sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan, sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi.</p>
<p>&#8220;Diketahui dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, PB mendapatkan fee melalui PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan (yang masih dalam proses persidangan) sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan perbuatan PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan (total lost), sehingga kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.157.087.853.322. Hal itu, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.</p>
<p>Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024 pukul 18.30 WIB, PB ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada JAM PIDSUS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 Nopember 2024.</p>
<p>&#8220;Terhadap tersangka PB dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Kapuspenkum Harli menuturkan bahwa tersangka PB disangkakan melanggar pasal:<br />
<em><strong>Primair</strong></em> Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;</p>
<p><em><strong>Subsidair</strong></em> Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p><strong>Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/terlibat-korupsi-jalur-kereta-api-besitang-langsa-eks-dirjen-perkeretaapian-ditahan-kejagung/">Terlibat Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Eks Dirjen Perkeretaapian Ditahan Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/terlibat-korupsi-jalur-kereta-api-besitang-langsa-eks-dirjen-perkeretaapian-ditahan-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rugikan Negara Rp371 Miliar, Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT Indofarma Berhasil Ditahan Kejati DKI Jakarta</title>
		<link>https://matapantura.id/rugikan-negara-rp371-miliar-tersangka-baru-dugaan-korupsi-di-pt-indofarma-berhasil-ditahan-kejati-dki-jakarta/</link>
					<comments>https://matapantura.id/rugikan-negara-rp371-miliar-tersangka-baru-dugaan-korupsi-di-pt-indofarma-berhasil-ditahan-kejati-dki-jakarta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Oct 2024 14:55:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[PT Indofarma]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=9009</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE, pada dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), untuk periode tahun 2020-2023. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024. BPE, yang menjabat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/rugikan-negara-rp371-miliar-tersangka-baru-dugaan-korupsi-di-pt-indofarma-berhasil-ditahan-kejati-dki-jakarta/">Rugikan Negara Rp371 Miliar, Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT Indofarma Berhasil Ditahan Kejati DKI Jakarta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE, pada dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), untuk periode tahun 2020-2023.</p>
<p>Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.</p>
<p>BPE, yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT. Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023, diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT. Indofarma.</p>
<p>AP selaku Direktur Utama PT. Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021, yang sudah lebih dulu ditahan.</p>
<p>&#8220;Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,&#8221; jelas Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.</p>
<p>Lanjut Syahron,&#8221;Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar, yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, BPE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p>Saat ini, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.</p>
<p><strong>Sumber: Penkum Kejati DKI Jakarta</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/rugikan-negara-rp371-miliar-tersangka-baru-dugaan-korupsi-di-pt-indofarma-berhasil-ditahan-kejati-dki-jakarta/">Rugikan Negara Rp371 Miliar, Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT Indofarma Berhasil Ditahan Kejati DKI Jakarta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/rugikan-negara-rp371-miliar-tersangka-baru-dugaan-korupsi-di-pt-indofarma-berhasil-ditahan-kejati-dki-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit</title>
		<link>https://matapantura.id/dua-saksi-diperiksa-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-perkebunan-kelapa-sawit/</link>
					<comments>https://matapantura.id/dua-saksi-diperiksa-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-perkebunan-kelapa-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 17:49:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[PT Duta Palma Group]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8693</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Matapantura.id &#8211; Dua orang saksi kini diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. &#8220;Kedua orang tersebut berinisial MY selaku pihak swasta dan TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations,&#8221; kata [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dua-saksi-diperiksa-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-perkebunan-kelapa-sawit/">Dua Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; Dua orang saksi kini diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.</p>
<p>&#8220;Kedua orang tersebut berinisial MY selaku pihak swasta dan TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations,&#8221; kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dikutip dari keterangan resmi yang diterima <span style="color: #0000ff"><strong>matapantura.id</strong></span>, Jumat (4/10/2024).</p>
<p>Febrie menjelaskan, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda, Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pasific.</p>
<p>Penyitaan itu dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.</p>
<p>(rls)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dua-saksi-diperiksa-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-perkebunan-kelapa-sawit/">Dua Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/dua-saksi-diperiksa-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-perkebunan-kelapa-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah TA 2021, Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati Sumsel</title>
		<link>https://matapantura.id/kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-ta-2021-ketua-koni-sumsel-ditahan-kejati-sumsel/</link>
					<comments>https://matapantura.id/kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-ta-2021-ketua-koni-sumsel-ditahan-kejati-sumsel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Apr 2024 01:30:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Hibah]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua KONI]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Sumsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=7050</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melanjutkan tahap kedua penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan, tersangka berinisial HZ. Kasus tersebut mencakup dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme terkait pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, serta [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-ta-2021-ketua-koni-sumsel-ditahan-kejati-sumsel/">Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah TA 2021, Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati Sumsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melanjutkan tahap kedua penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan, tersangka berinisial HZ.</p>
<p>Kasus tersebut mencakup dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme terkait pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang dengan sumber dari APBD Tahun Anggaran 2021. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 16/4.</p>
<p>Menurut Vanny Yulia Kapuspenkum dari Kejati Sumsel, penahanan terhadap HZ didasarkan pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, mengingat adanya kekhawatiran akan kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana kembali.</p>
<p>Sebelumnya, penanganan kasus ini ditunda karena tersangka HZ masuk dalam daftar calon tetap DPRD Sumsel dalam Pemilu. Namun, setelah tahapan Pemilu berakhir dan tersangka tidak terpilih, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memutuskan untuk melanjutkan proses penanganan kasus tersebut demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.</p>
<p>Dalam penjelasannya, Vanny mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan penciptaan kegiatan fiktif.</p>
<p>Setelah tahap kedua, penanganan kasus akan dialihkan ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang. Penuntut Umum kemudian akan meneruskan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.</p>
<p>(rls)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-ta-2021-ketua-koni-sumsel-ditahan-kejati-sumsel/">Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah TA 2021, Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati Sumsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-ta-2021-ketua-koni-sumsel-ditahan-kejati-sumsel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aliansi Pers dan GWI Minta APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dinkes Kota Tangerang</title>
		<link>https://matapantura.id/aliansi-pers-dan-gwi-minta-aph-usut-tuntas-dugaan-korupsi-dinkes-kota-tangerang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/aliansi-pers-dan-gwi-minta-aph-usut-tuntas-dugaan-korupsi-dinkes-kota-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2024 16:50:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi pers]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[GWI]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara APBD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5682</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Aliansi Pers dan Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri mendesak kepada aparat penegak hukum (APH), baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, agar melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dana APBD pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Pasalnya, kuat dugaan dalam pengelolaan dana APBD tersebut terjadi penyimpangan sehingga berpotensi merugikan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/aliansi-pers-dan-gwi-minta-aph-usut-tuntas-dugaan-korupsi-dinkes-kota-tangerang/">Aliansi Pers dan GWI Minta APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dinkes Kota Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Aliansi Pers dan Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten</strong></span>, Syamsul Bahri mendesak kepada aparat penegak hukum (APH), baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, agar melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dana APBD pada <span style="color: #ff0000"><strong>Dinas Kesehatan Kota Tangerang</strong></span>.</p>
<p>Pasalnya, kuat dugaan dalam pengelolaan dana APBD tersebut terjadi penyimpangan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.</p>
<p>&#8220;Anggaran <span style="color: #ff0000"><strong>APBD Kota Tangerang</strong></span> yang dikelola <span style="color: #ff0000"><strong>Dinkes Kota Tangerang</strong></span> tahun 2021, diduga banyak yang tidak tepat sasaran sehingga rawan terjadinya korupsi,&#8221; ungkap Syamsul Bahri, kepada awak media, Senin (22/1/2024).</p>
<p>Syamsul juga menambahkan, sebelumnya ia sempat melayangkan surat konfirmasi kepada pihak <span style="color: #ff0000"><strong>Dinkes Kota Tangerang</strong></span>, namun tidak ada jawaban dengan alasan tak jelas.</p>
<p>Berdasarkan data yang dimiliki DPD GWI, permasalahan yang tengah terjadi pada Dinkes Kota Tangerang dijelaskan bahwa, Pemda Kota Tangerang, Provinsi Banten tahun 2021 mengelola dana APBD sebesar Rp. 2.450.477.000.000. Dari jumlah dana tersebut, kembali merealisasikan keberbagai OPD, Sekretariat DPRD, Sekda, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.</p>
<p>&#8220;Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan dijabarkan didalam permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah berpengaruh terhadap belanja daerah pada penyusunan APBD yang mulai diimplementasikan pada tahun anggaran 2021,&#8221; ujar ketua DPD GWI Provinsi Banten.</p>
<p>Ia menjelaskan, bahwa penggunaan dana APBD itu sendiri meliputi, belanja pegawai, barang atau jasa, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, modal, dan belanja bagi hasil.</p>
<p>Selain itu, fungsi APBD juga sebagai dasar dalam penerapan pendapatan dan belanja daerah selama periode berlangsung serta merencanakan sekaligus menjadi pedoman dalam pengelolaan kegiatan di tahun berlangsung.</p>
<p>&#8220;Bahkan APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Ia menuturkan, Pemda memiliki kewajiban untuk menganggarkan belanja daerah dalam APBD memenuhi Mandatory Spending yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah seperti alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat undang-undang dasar 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1).</p>
<p>Selanjutnya, pada alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari APBD diluar gaji sesuai amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Alokasi Dana Desa (ADD) dianggarkan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus sesuai dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.</p>
<p>Tak hanya itu, daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah atau desa sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah Pasal 147.</p>
<p>&#8220;Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah paling tinggi 30% dari total belanja APBD sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pasal 146,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Untuk itu, kata Syamsul, dari total jumlah dana APBD Kota Tangerang tersebut termasuk Dinkes Kota Tangerang tahun 2021 menerima dana APBD sebesar Rp. 174.562.000.000. Kegiatan yang dilaksanakan melalui jasa penyedia dan swakelola.</p>
<p>Dalam hal tersebut, Syamsul menerangkan pelaksanaan kegiatan yang dikelola oleh jasa penyedia dan swakelola pada dana APBD Kota Tangerang yang termasuk Dinkes Kota Tangerang seperti nama kegiatan yaitu belanja jasa tenaga kesehatan dengan kode RUP: 25247802.</p>
<p>Kemudian, satuan kerja pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang, tipe swakelola satu tahun anggaran 2021 yang berlokasi pekerjaan tersebut di Dinas Kesehatan dan UPT Tangerang (Kota), volume 204.984 OH.</p>
<p>Ia menambahkan, rincian dari pada kegiatan tersebut yang dilakukan oleh Dinkes Kota Tangerang meliputi,&#8221;Tenaga Dokter Umum 28.224 OH, keperawatan 59.472 OH, keperawatan 3.024 OH, kebidanan 45.042 OH, juga tenaga radiografer 312 OH,&#8221; tukasnya.</p>
<p>&#8220;Tenaga gizi 4.056 OH, apoteker 10.608 OH, asisten apoteker 2.496 OH, keteknisan medis 2.496 OH, Fisioterapi 312 OH, rekam medis 2.184 OH, kesehatan lingkungan 4.680 OH, kesehatan masyarakat 2.184 OH, dan sopir ambulan atau mobil jenazah 25.872 OH,&#8221; ucapnya.</p>
<p>&#8220;Tenaga sopir puskesmas keliling 5.928 OH, analis laboratorium 6.240 OH, analis kimia 624 OH, dan tenaga fogging 1.200 OH, yang bersumber dana dari APBD Kota Tangerang MAK:1.02.01.2.08.04.5.1.02.02.01.0014.PAGU:37.648.066.100.TOTAL PAGU:37.648.066.100,&#8221; rinci Bahri.</p>
<p>Terlebih lagi, pada pelaksanaan pekerjaan bulan Januari tahun 2021 sampai dengan Desember 2021 tersebut meliputi pelaksanaan kegiatan belanja jasa tenaga kesehatan dengan anggaran sebesar Rp. 37.648.066.100,- untuk pembayaran gaji honor.</p>
<p>&#8220;Tenaga Dokter Umum, keperawatan, keperawatan kebidanan, radiografer, gizi, apoteker, asisten apoteker, keteknisan medis, fisioterapi, rekam medis, kesehatan lingkungan, kesehatan masyarakat, sopir ambulan atau mobil jenazah, sopir puskesmas keliling, analis laboratorium, analis kimia dan tenaga fogging,&#8221; ungkap Syamsul Bahri.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/aliansi-pers-dan-gwi-minta-aph-usut-tuntas-dugaan-korupsi-dinkes-kota-tangerang/">Aliansi Pers dan GWI Minta APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dinkes Kota Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/aliansi-pers-dan-gwi-minta-aph-usut-tuntas-dugaan-korupsi-dinkes-kota-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Dua Orang Saksi Diperiksa Kejagung</title>
		<link>https://matapantura.id/dugaan-korupsi-tata-niaga-timah-dua-orang-saksi-diperiksa-kejagung/</link>
					<comments>https://matapantura.id/dugaan-korupsi-tata-niaga-timah-dua-orang-saksi-diperiksa-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2024 18:34:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Tata Niaga Timah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5638</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa dua orang saksi. Dua orang saksi itu diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dugaan-korupsi-tata-niaga-timah-dua-orang-saksi-diperiksa-kejagung/">Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Dua Orang Saksi Diperiksa Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; <span style="color: #0000ff"><strong>Kejaksaan Agung</strong></span> (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa dua orang saksi.</p>
<p>Dua orang saksi itu diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.</p>
<p>Adapun dua orang saksi itu berinisial MIF selaku Staf PT Artha Dinamika Lestari, dan AA selaku Manager Operasi PT Menara Cipta Mulia (PT MCM).</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.</p>
<p>“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).</p>
<p>Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 ini masih dalam tahap penyidikan.</p>
<p>&#8220;Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi,&#8221; tukasnya.</p>
<p>(rdk)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dugaan-korupsi-tata-niaga-timah-dua-orang-saksi-diperiksa-kejagung/">Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Dua Orang Saksi Diperiksa Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/dugaan-korupsi-tata-niaga-timah-dua-orang-saksi-diperiksa-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
