<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dr. Ketut Sumedana Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/dr-ketut-sumedana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/dr-ketut-sumedana/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Oct 2023 20:54:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Dr. Ketut Sumedana Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/dr-ketut-sumedana/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jaksa Agung Menunggu Persetujuan Presiden Untuk Memanggil Anggota BPK Sebagai Saksi</title>
		<link>https://matapantura.id/jaksa-agung-menunggu-persetujuan-presiden-untuk-memanggil-anggota-bpk-sebagai-saksi/</link>
					<comments>https://matapantura.id/jaksa-agung-menunggu-persetujuan-presiden-untuk-memanggil-anggota-bpk-sebagai-saksi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Oct 2023 20:54:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BPK Jadi Saksi]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Ketut Sumedana]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=4255</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Pemeriksaan terhadap anggota 3 BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden. Hal tersebut mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pada pasal 24. &#8220;Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/jaksa-agung-menunggu-persetujuan-presiden-untuk-memanggil-anggota-bpk-sebagai-saksi/">Jaksa Agung Menunggu Persetujuan Presiden Untuk Memanggil Anggota BPK Sebagai Saksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Pemeriksaan terhadap anggota 3 BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden.</p>
<p>Hal tersebut mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pada pasal 24.</p>
<p>&#8220;Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden,&#8221; kata Ketut.</p>
<p>Lanjutnya, ia menyampaikan pada ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi.</p>
<p>Oleh karena itu, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini pihak Kejagung menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi.</p>
<p>&#8220;Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yg disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan,&#8221; tukasnya.</p>
<p>(Red)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/jaksa-agung-menunggu-persetujuan-presiden-untuk-memanggil-anggota-bpk-sebagai-saksi/">Jaksa Agung Menunggu Persetujuan Presiden Untuk Memanggil Anggota BPK Sebagai Saksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/jaksa-agung-menunggu-persetujuan-presiden-untuk-memanggil-anggota-bpk-sebagai-saksi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Lakukan Pemanggilan Kembali Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia</title>
		<link>https://matapantura.id/kejagung-lakukan-pemanggilan-kembali-mantan-menteri-perdagangan-republik-indonesia/</link>
					<comments>https://matapantura.id/kejagung-lakukan-pemanggilan-kembali-mantan-menteri-perdagangan-republik-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Aug 2023 13:35:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Ketut Sumedana]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Menteri Perdagangan RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3133</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemanggilan kembali melalui Surat panggilan saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023. Pemanggilan tersebut dilakukan terhadap ML selaku Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi, Jakarta, Senin (7/8/2023). Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejagung-lakukan-pemanggilan-kembali-mantan-menteri-perdagangan-republik-indonesia/">Kejagung Lakukan Pemanggilan Kembali Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemanggilan kembali melalui Surat panggilan saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023.</p>
<p>Pemanggilan tersebut dilakukan terhadap ML selaku Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi, Jakarta, Senin (7/8/2023).</p>
<p>Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa terkait dengan pemanggilan sebelumnya, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI sebagai saksi berdasarkan surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.</p>
<p>&#8220;Adapun surat tersebut berisikan tentang surat panggilan saksi pada Rabu 02 Agustus 2023 pukul 09:00 WIB, disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi sebelumnya,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Kapuspenkum menjelaskan, atas hal itu, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023.</p>
<p>&#8220;Pemanggilan ML tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan April 2022,&#8221; pungkas Kapuspenkum Kejaksaan Agung.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejagung-lakukan-pemanggilan-kembali-mantan-menteri-perdagangan-republik-indonesia/">Kejagung Lakukan Pemanggilan Kembali Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/kejagung-lakukan-pemanggilan-kembali-mantan-menteri-perdagangan-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berita Hoax Pengunduran Diri Jaksa Agung, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung</title>
		<link>https://matapantura.id/berita-hoax-pengunduran-diri-jaksa-agung-ini-tanggapan-kejaksaan-agung/</link>
					<comments>https://matapantura.id/berita-hoax-pengunduran-diri-jaksa-agung-ini-tanggapan-kejaksaan-agung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[MATAPANTURA.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jul 2023 18:20:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hoax]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Ketut Sumedana]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung ST Burhanuddin]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Stop dan Lawan Hoax]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=2655</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebagai perwakilan dari Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait dengan informasi yang beredar dimasyarakat terkait dengan pengunduran diri atau direshuffle Jaksa Agung dalam pelantikan kabinet pada 17 Juli 2023. &#8220;Saya secara tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar dimasyarakat tentang pengunduran diri atau reshuffle Jaksa Agung tersebut [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/berita-hoax-pengunduran-diri-jaksa-agung-ini-tanggapan-kejaksaan-agung/">Berita Hoax Pengunduran Diri Jaksa Agung, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebagai perwakilan dari Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait dengan informasi yang beredar dimasyarakat terkait dengan pengunduran diri atau direshuffle Jaksa Agung dalam pelantikan kabinet pada 17 Juli 2023.</p>
<p>&#8220;Saya secara tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar dimasyarakat tentang pengunduran diri atau reshuffle Jaksa Agung tersebut merupakan berita <strong>Hoax (Bohong)</strong>,&#8221; tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana kepada awak media.</p>
<p>Lanjutnya, Ketut juga memberikan penjelasan bahwasannya hingga saat ini Jaksa Agung masih tetap menjalankan tugas dan bekerja seperti biasanya.</p>
<p>Selain itu, tepat pada hari ini Jaksa Agung merayakan hari ulang tahun secara sederhana dan dalam suasana kekeluargaan.</p>
<p>&#8220;Turut hadiri pada perayaan hari ulang tahun Jaksa Agung yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung,&#8221; bebernya.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menegaskan melalui siaran Pers yang dipublish pada hari ini Senin (17/7/2023) juga ditegaskan bahwa hingga kini Kejaksaan sangat solid dan tidak terpengaruh dengan isu-isu tidak benar atau <strong>hoax</strong> yang beredar ditengah tengah masyarakat.</p>
<p>&#8220;Adapun hal-hal yang dilakukan oleh Kejaksaan selama ini adalah murni demi penegakan hukum,&#8221; tandasnya.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/berita-hoax-pengunduran-diri-jaksa-agung-ini-tanggapan-kejaksaan-agung/">Berita Hoax Pengunduran Diri Jaksa Agung, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/berita-hoax-pengunduran-diri-jaksa-agung-ini-tanggapan-kejaksaan-agung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Negara Rugi Rp 6,47 Triliun, Lima Orang Divonis Perkara Minyak Goreng</title>
		<link>https://matapantura.id/negara-rugi-rp-647-triliun-lima-orang-divonis-perkara-minyak-goreng/</link>
					<comments>https://matapantura.id/negara-rugi-rp-647-triliun-lima-orang-divonis-perkara-minyak-goreng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[MATAPANTURA.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jun 2023 08:58:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Ketut Sumedana]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[ST. Burhanuddin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=2246</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari hasil proses hukum persidangan perkara korupsi mulai dasar hingga kasasi telah berkekuatan hukum tetap atau putusan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/negara-rugi-rp-647-triliun-lima-orang-divonis-perkara-minyak-goreng/">Negara Rugi Rp 6,47 Triliun, Lima Orang Divonis Perkara Minyak Goreng</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id" target="_blank" rel="noopener">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor <strong><em>Crude Palm Oil</em></strong> (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</p>
<p>Dari hasil proses hukum persidangan perkara korupsi mulai dasar hingga kasasi telah berkekuatan hukum tetap atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) di tingkat Kasasi.</p>
<p>Adapun lima orang terdakwa perkara korupsi telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu atau paling lama 5 hingga 8 tahun.</p>
<p>Dalam putusan perkara korupsi ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.</p>
<p>Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat dimana para terpidana bekerja.</p>
<p>Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.</p>
<p>Berdasarkan hal tersebut, siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana, pada Kamis 15 Juni 2023 menegaskan dalam rangka menegakkan keadilan, Kejagung RI segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.</p>
<p>Selain itu, dikatakan Ketut, bahwa dari hasil penyidikan, terdapat tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, Musim Mas Grup.</p>
<p>Sebagaimana diketahui lanjut Kapuspenkum Ketut, kini Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 Triliun akibat perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng,&#8221; tandasnya.</p>
<p>&#8220;Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 Triliun,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/negara-rugi-rp-647-triliun-lima-orang-divonis-perkara-minyak-goreng/">Negara Rugi Rp 6,47 Triliun, Lima Orang Divonis Perkara Minyak Goreng</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/negara-rugi-rp-647-triliun-lima-orang-divonis-perkara-minyak-goreng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AGS Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya (Persero) Tbk</title>
		<link>https://matapantura.id/ags-diperiksa-kejagung-sebagai-saksi-terkait-perkara-pt-waskita-karya-persero-tbk/</link>
					<comments>https://matapantura.id/ags-diperiksa-kejagung-sebagai-saksi-terkait-perkara-pt-waskita-karya-persero-tbk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[MATAPANTURA.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jun 2023 06:59:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Ketut Sumedana]]></category>
		<category><![CDATA[Jam-Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=1907</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM- Pidsus) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Saksi yang diperiksa tersebut atas dugaan dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa Bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/ags-diperiksa-kejagung-sebagai-saksi-terkait-perkara-pt-waskita-karya-persero-tbk/">AGS Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya (Persero) Tbk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://matapantura.id" target="_blank" rel="noopener">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM- Pidsus) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).</p>
<p>Saksi yang diperiksa tersebut atas dugaan dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa Bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, pada Rabu (31/5/2023).</p>
<p>Sementara itu, Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menuturkan bahwa saksi yang diperiksa dengan inisial AGS selaku SVP PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.</p>
<p>&#8220;Adapun saksi yang diperiksa yaitu AGS selaku Supervisor (SVP) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk atas nama tersangka DES,&#8221; kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.</p>
<p>Lanjutnya, Ketut menerangkan bahwa dalam perkara tersebut pemeriksaan saksi dilakukan guna perkuat bukti serta melengkapi pemberkasan.</p>
<p>&#8220;Dalam hal itu, saksi yang masuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa Bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (persero) Tbk dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk, agar nantinya bisa melengkapi bukti dan berkas lainnya,&#8221; terangnya.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/ags-diperiksa-kejagung-sebagai-saksi-terkait-perkara-pt-waskita-karya-persero-tbk/">AGS Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya (Persero) Tbk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/ags-diperiksa-kejagung-sebagai-saksi-terkait-perkara-pt-waskita-karya-persero-tbk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sikat! Kejaksaan Agung Memeriksa Tiga Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma</title>
		<link>https://matapantura.id/sikat-kejaksaan-agung-memeriksa-tiga-orang-saksi-terkait-perkara-pt-graha-telkom-sigma/</link>
					<comments>https://matapantura.id/sikat-kejaksaan-agung-memeriksa-tiga-orang-saksi-terkait-perkara-pt-graha-telkom-sigma/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[MATAPANTURA.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 May 2023 20:58:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Ketut Sumedana]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Jam-Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=1587</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus (Jam-Pidsus) memeriksa tiga orang saksi perkara dugaan korupsi. Tiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan infrastruktur. &#8220;Adapun tersangka melakukan korupsi dalam proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sikat-kejaksaan-agung-memeriksa-tiga-orang-saksi-terkait-perkara-pt-graha-telkom-sigma/">Sikat! Kejaksaan Agung Memeriksa Tiga Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://Matapantura.id" target="_blank" rel="noopener">Matapantura.id</a> &#8211; Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus (Jam-Pidsus) memeriksa tiga orang saksi perkara dugaan korupsi.</p>
<p>Tiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan infrastruktur.</p>
<p>&#8220;Adapun tersangka melakukan korupsi dalam proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 hingga 2018,&#8221; kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Jumat (19/5/2023).</p>
<p>Lanjutnya, Ketut juga menuturkan bahwa tiga orang saksi tersebut yaitu dengan inisial DS selaku Project Manager PT Malang Bumi Sentosa, SY selaku Direktur Utama PT Surya Timur Membangun, R selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.</p>
<p>&#8220;Dan untuk tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, adapun nama tersangka kasus Tipikor yaitu TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, BR,&#8221; tuturnya.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 hingga 2018,&#8221; sambungnya.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sikat-kejaksaan-agung-memeriksa-tiga-orang-saksi-terkait-perkara-pt-graha-telkom-sigma/">Sikat! Kejaksaan Agung Memeriksa Tiga Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/sikat-kejaksaan-agung-memeriksa-tiga-orang-saksi-terkait-perkara-pt-graha-telkom-sigma/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
