<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPO Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/dpo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/dpo/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Aug 2024 04:21:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>DPO Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/dpo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polisi Berhasil Ringkus Satu Pelaku Curat di Tangerang</title>
		<link>https://matapantura.id/polisi-berhasil-ringkus-satu-pelaku-curat-di-tangerang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/polisi-berhasil-ringkus-satu-pelaku-curat-di-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Aug 2024 04:21:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Curat ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Metro Tangerang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Opsnal Krimum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8308</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kota Tangerang &#8211; Tim Opsnal Krimum dipimpin Kanit AKP Hendi Setiawan dan Kasubnit Opsnal IPDA Sendi Permana telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP (Curanmor). Pengungkapan tersebut dilakukan atas laporan polisi Nomor: LP.B/.941: VIII/2024/SPKT/RESTRO/TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, Senin (19/8/2024) TKP Kampung Damprit RT 01/03, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/polisi-berhasil-ringkus-satu-pelaku-curat-di-tangerang/">Polisi Berhasil Ringkus Satu Pelaku Curat di Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #0000ff"><strong>Kota Tangerang</strong></span> &#8211; Tim Opsnal Krimum dipimpin Kanit AKP Hendi Setiawan dan Kasubnit Opsnal IPDA Sendi Permana telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP (Curanmor).</p>
<p>Pengungkapan tersebut dilakukan atas laporan polisi Nomor: LP.B/.941: VIII/2024/SPKT/RESTRO/TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, Senin (19/8/2024) TKP Kampung Damprit RT 01/03, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.</p>
<p>Diketahui pelaku bernama Murdi alias Ubay bin almarhum Sukma (37) asal Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang dengan saksi Jumaliah (37), Ardi, Abdus Ibrahim, dan Asep Sunarya.</p>
<p>Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam putih tanpa nomor polisi, satu buah anak kunci letter T dan handphone merek Samsung J4.</p>
<p>Kanit Krimum AKP Hendi Setiawan mengungkapkan, bahwa pada hari Senin 19 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB Tim Opsnal Krimum yang dipimpin dirinya telah mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.</p>
<p>Menurutnya, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat adanya sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian.</p>
<p>Selanjutnya, Tim Opsnal Krimum mendatangi rumah kosong di Kampung Damprit RT 01/03, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dan melakukan penangkapan kepada Ubay serta mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam putih.</p>
<p>&#8220;Saat Ubay kami interogasi dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali dengan cara mendorong atau stut sepeda motor hasil tindak pidana yang dilakukannya dari TKP dengan rekannya Mancus (DPO),&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menurut keterangan Ubay, dari dua TKP Ranmor yang pernah dia lakukan pertama di Kedaung Baru RT 04/01, Desa Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang, dengan hasil sepeda motor Honda Vario warna hitam putih.</p>
<p>&#8220;Untuk TKP kedua dia beraksi di Jalan Iskandar Muda, gang Rois RT 04/01, kontrakan Pak Anton Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, dengan hasil sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam,&#8221; tukasnya.</p>
<p>(rls)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/polisi-berhasil-ringkus-satu-pelaku-curat-di-tangerang/">Polisi Berhasil Ringkus Satu Pelaku Curat di Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/polisi-berhasil-ringkus-satu-pelaku-curat-di-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPO asal Kejari Kabupaten Kupang Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung</title>
		<link>https://matapantura.id/dpo-asal-kejari-kabupaten-kupang-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung/</link>
					<comments>https://matapantura.id/dpo-asal-kejari-kabupaten-kupang-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2024 14:19:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Tabur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5775</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, pada hari Senin (29/1/2024) sekira pukul 15.00 WITA, bertempat di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang. Terpidana yang diamankan yaitu Aris Taneo (38) berdomisili di Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dpo-asal-kejari-kabupaten-kupang-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung/">DPO asal Kejari Kabupaten Kupang Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung</strong></span> berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (<span style="color: #ff0000"><strong>DPO</strong></span>) asal <span style="color: #000000">Kejaksaan</span> Negeri Kabupaten Kupang, pada hari Senin (29/1/2024) sekira pukul 15.00 WITA, bertempat di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.</p>
<p>Terpidana yang diamankan yaitu Aris Taneo (38) berdomisili di Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.</p>
<p>Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa penangkapan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021.</p>
<p>&#8220;Terpidana Aris Taneo dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut,&#8221; jelas Kasipenkum.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, terpidana Aris Taneo dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatannya, terpidana Aris Taneo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.</p>
<p>&#8220;Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>Sumber: Kejagung RI.</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dpo-asal-kejari-kabupaten-kupang-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung/">DPO asal Kejari Kabupaten Kupang Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/dpo-asal-kejari-kabupaten-kupang-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Asal Kejati Kaltim</title>
		<link>https://matapantura.id/tim-tabur-kejaksaan-agung-berhasil-mengamankan-dpo-terpidana-asal-kejati-kaltim/</link>
					<comments>https://matapantura.id/tim-tabur-kejaksaan-agung-berhasil-mengamankan-dpo-terpidana-asal-kejati-kaltim/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jan 2024 05:10:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Tabur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5702</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.40 WIB. &#8220;Terpidana yang diamankan, yaitu Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/tim-tabur-kejaksaan-agung-berhasil-mengamankan-dpo-terpidana-asal-kejati-kaltim/">Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Asal Kejati Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; <span style="color: #0000ff"><strong>Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung</strong> </span>berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.40 WIB.</p>
<p>&#8220;Terpidana yang diamankan, yaitu Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr terpidana melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,&#8221; terang Kasipenkum, pada Selasa (23/1/2024).</p>
<p>Terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana &#8216;Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah&#8217; dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan.</p>
<p>Saat diamankan, terpidana Muhammad Arbi Bakri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Kemudian, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya.</p>
<p>Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.</p>
<p>Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.</p>
<p>(rdk)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/tim-tabur-kejaksaan-agung-berhasil-mengamankan-dpo-terpidana-asal-kejati-kaltim/">Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Asal Kejati Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/tim-tabur-kejaksaan-agung-berhasil-mengamankan-dpo-terpidana-asal-kejati-kaltim/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPO! Rudi Widjaja Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung</title>
		<link>https://matapantura.id/dpo-rudi-widjaja-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung/</link>
					<comments>https://matapantura.id/dpo-rudi-widjaja-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jan 2024 20:25:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Rudy Widjaja]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Tabur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5487</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut keterangan informasi yang diterima wartawan dalam press release Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Senin (8/1/2024), bahwa identitas terpidana yang diamankan bernama Rudy Widjaja (54), kelahiran Makassar pada 3 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dpo-rudi-widjaja-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung/">DPO! Rudi Widjaja Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia</strong> </span>berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal <span style="color: #ff0000"><strong>Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta</strong></span>.</p>
<p>Menurut keterangan informasi yang diterima wartawan dalam press release Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Senin (8/1/2024), bahwa identitas terpidana yang diamankan bernama Rudy Widjaja (54), kelahiran Makassar pada 3 Agustus 1969.</p>
<p>Rudy Widjaja (54) berjenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Kembang Elok III No. H15, RT 04/RW 06, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.</p>
<p>Adapun terpidana Rudi Widjaja merupakan Direktur PT. Trust Multi Finance yang bertanggung jawab antara lain mengelola perusahaan seperti mencari nasabah, menentukan kredit, menangani kegiatan operasi Perseroan/Perusahaan dalam pemberian kredit konsumen.</p>
<p>Dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur, terpidana Rudi Widjaja tidak melaksanakannya sebagaimana yang diatur dalam anggaran dasar perusahaan antara lain menggunakan uang tanpa izin ataupun sepengetahuan Komisaris atau pihak PT Trust Multi Finance, sehingga Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance menderita kerugian sebesar Rp. 346.947.963.</p>
<p>Saat diamankan, terpidana Rudi Widjaja bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.</p>
<p>Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-5489 size-full" src="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240109-WA0006.jpg" alt="DPO " width="752" height="828" /></p>
<p>Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.</p>
<p>Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.</p>
<p>Sumber: Kejagung RI</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dpo-rudi-widjaja-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung/">DPO! Rudi Widjaja Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/dpo-rudi-widjaja-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dor! DPO Kejari Bangka Barat Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Intelijen Kejati Bangka Belitung</title>
		<link>https://matapantura.id/dor-dpo-kejari-bangka-barat-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung-dan-intelijen-kejati-bangka-belitung/</link>
					<comments>https://matapantura.id/dor-dpo-kejari-bangka-barat-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung-dan-intelijen-kejati-bangka-belitung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Aug 2023 21:49:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Tabur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3171</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Selasa 8 Agustus 2023 di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa identitas tersangka yang diamankan inisial AP [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dor-dpo-kejari-bangka-barat-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung-dan-intelijen-kejati-bangka-belitung/">Dor! DPO Kejari Bangka Barat Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Intelijen Kejati Bangka Belitung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Selasa 8 Agustus 2023 di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat.</p>
<p>Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa identitas tersangka yang diamankan inisial AP (42) yang selama ini diketahui beralamat di komplek transmigrasi Rt 04, Desa Jebus, Kecamatan Jebus Bangka Barat, pekerjaan Pegawai Honorer Lepas (PHL).</p>
<p>&#8220;AP (42) pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, diamankan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor: PRINT-05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret,&#8221; katanya, dalam keterangan tertulis.</p>
<p>Lanjutnya, Ketut juga menuturkan AP merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021.</p>
<p>&#8220;Maka atas perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5.468.860.000,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Tambah Ketut, bahwa AP diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni. Kemudian tidak diketahui keberadaannya.</p>
<p>&#8220;Oleh karenanya, AP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Sementara itu, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.</p>
<p>&#8220;Kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,&#8221; tukasnya.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dor-dpo-kejari-bangka-barat-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung-dan-intelijen-kejati-bangka-belitung/">Dor! DPO Kejari Bangka Barat Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Intelijen Kejati Bangka Belitung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/dor-dpo-kejari-bangka-barat-berhasil-diamankan-tim-tabur-kejagung-dan-intelijen-kejati-bangka-belitung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akhirnya, Tiga DPO Perkara BOK Berhasil Dibekuk Oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Bengkulu</title>
		<link>https://matapantura.id/akhirnya-tiga-dpo-perkara-bok-berhasil-dibekuk-oleh-tim-tabur-kejaksaan-agung-dan-kejati-bengkulu/</link>
					<comments>https://matapantura.id/akhirnya-tiga-dpo-perkara-bok-berhasil-dibekuk-oleh-tim-tabur-kejaksaan-agung-dan-kejati-bengkulu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Jul 2023 19:31:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor BOK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=2885</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Bengkulu berhasil mengamankan tiga buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada Jumat (28/7/2023). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20:00 WIB dan bertempat di Reddoors Blue Pacific, Jalan Sultan Hasanudin Nomor. 43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/akhirnya-tiga-dpo-perkara-bok-berhasil-dibekuk-oleh-tim-tabur-kejaksaan-agung-dan-kejati-bengkulu/">Akhirnya, Tiga DPO Perkara BOK Berhasil Dibekuk Oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Bengkulu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Bengkulu berhasil mengamankan tiga buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada Jumat (28/7/2023).</p>
<p>Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20:00 WIB dan bertempat di Reddoors Blue Pacific, Jalan Sultan Hasanudin Nomor. 43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.</p>
<p>Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (29/7), bahwa tiga DPO tersebut yaitu BSS (47), RNS (41), AH (58).</p>
<p>“BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan,” jelas Ketut Sumedana</p>
<p>Lanjutnya, Ketut juga menuturkan ketiga DPO tersebut diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.</p>
<p>&#8220;Dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp. 600.000.000. Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Saat diamankan, kata Ketut, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.</p>
<p>Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, meminta seluruh jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.</p>
<p>&#8220;Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/akhirnya-tiga-dpo-perkara-bok-berhasil-dibekuk-oleh-tim-tabur-kejaksaan-agung-dan-kejati-bengkulu/">Akhirnya, Tiga DPO Perkara BOK Berhasil Dibekuk Oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Bengkulu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/akhirnya-tiga-dpo-perkara-bok-berhasil-dibekuk-oleh-tim-tabur-kejaksaan-agung-dan-kejati-bengkulu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sikat! Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Hasan Lamadupa</title>
		<link>https://matapantura.id/sikat-tim-tabur-kejaksaan-agung-berhasil-mengamankan-dpo-terpidana-hasan-lamadupa/</link>
					<comments>https://matapantura.id/sikat-tim-tabur-kejaksaan-agung-berhasil-mengamankan-dpo-terpidana-hasan-lamadupa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Jul 2023 17:11:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung ST Burhanuddin]]></category>
		<category><![CDATA[Kasipenkum]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Tabur Kejaksaan Agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=2828</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Adapun DPO yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 13.50 WIB, Selasa (25/7/2023). DPO tersebut bernama Hasan Lamadupa yang ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sikat-tim-tabur-kejaksaan-agung-berhasil-mengamankan-dpo-terpidana-hasan-lamadupa/">Sikat! Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Hasan Lamadupa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.</p>
<p>Adapun DPO yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 13.50 WIB, Selasa (25/7/2023).</p>
<p>DPO tersebut bernama Hasan Lamadupa yang ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019.</p>
<p>Hal itu dikatakan oleh Dr. Ketut Sumedana Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Hasan Lamadupa merupakan dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang.</p>
<p>&#8220;Terdakwa Hasan Lamadupa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana dakwaan penuntut umum,&#8221; katanya.</p>
<p>Lanjutnya, Ketut juga menuturkan Hasan Lamadupa dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.</p>
<p>&#8220;Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Maka dari itu penetapan terdakwa berada dalam tahanan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Pada saat diamankan, lanjut Ketut, terpidana Hasan Lamadupa bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan serah terima terhadap terpidana Hasan Lamadupa kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,&#8221; bebernya.</p>
<p>Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengimbau melalui program Tabur Kejaksaan, seluruh jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.</p>
<p>&#8220;Kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sikat-tim-tabur-kejaksaan-agung-berhasil-mengamankan-dpo-terpidana-hasan-lamadupa/">Sikat! Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Hasan Lamadupa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/sikat-tim-tabur-kejaksaan-agung-berhasil-mengamankan-dpo-terpidana-hasan-lamadupa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
