<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dinas Ketenagakerjaan Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/dinas-ketenagakerjaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/dinas-ketenagakerjaan/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Sep 2024 15:45:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Dinas Ketenagakerjaan Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/dinas-ketenagakerjaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diduga Hak Gaji Tiga Bulan Tidak Dibayarkan, Buruh Mengeluh dan Akan Adukan Perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://matapantura.id/diduga-hak-gaji-tiga-bulan-tidak-dibayarkan-buruh-mengeluh-dan-akan-adukan-perusahaan-ke-dinas-ketenagakerjaan/</link>
					<comments>https://matapantura.id/diduga-hak-gaji-tiga-bulan-tidak-dibayarkan-buruh-mengeluh-dan-akan-adukan-perusahaan-ke-dinas-ketenagakerjaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2024 15:45:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline News]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga hak gaji nyangkut]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kekecewaan buruh pabrik]]></category>
		<category><![CDATA[PT Plambindo Curtama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8375</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Asmir salah satu buruh pabrik mendatangi PT. Plambindo Curtama, yang berada di Jalan Raya Prancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Senin 2 September 2024. Kedatangannya tersebut, Asmir untuk menuntut hak-haknya berupa gaji yang diduga tidak dibayarkan oleh pihak PT. Plambindo Curtama. Diketahui bahwa Asmir tidak mendapatkan hak-haknya berupa gaji selama [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/diduga-hak-gaji-tiga-bulan-tidak-dibayarkan-buruh-mengeluh-dan-akan-adukan-perusahaan-ke-dinas-ketenagakerjaan/">Diduga Hak Gaji Tiga Bulan Tidak Dibayarkan, Buruh Mengeluh dan Akan Adukan Perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; Asmir salah satu buruh pabrik mendatangi <span style="color: #ff0000"><strong>PT. Plambindo Curtama</strong></span>, yang berada di Jalan Raya Prancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Senin 2 September 2024.</p>
<p>Kedatangannya tersebut, Asmir untuk menuntut hak-haknya berupa gaji yang diduga tidak dibayarkan oleh pihak <span style="color: #ff0000"><strong>PT. Plambindo Curtama.</strong></span></p>
<p>Diketahui bahwa Asmir tidak mendapatkan hak-haknya berupa gaji selama tiga bulan. Namun demikian, tuntutan nya tersebut tidak mendapatkan respon baik dari pihak <span style="color: #ff0000"><strong>PT. Plambindo Curtama</strong></span>, meskipun telah mengirimkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan RSUD Pakuhaji.</p>
<p>Untuk itu, Asmir kecewa dengan pihak <span style="color: #ff0000"><strong>PT. Plambindo Curtama</strong></span>. Pasalnya, ia tidak mendapatkan perhatian akibat kecelakaan kerja dan gaji.</p>
<p>Hal itu dikatakan Asmir, pada surat pernyataannya dan menceritakan tentang kronologi tersebut. Dia menyatakan bahwa dengan ini pihaknya adalah merupakan buruh di salah satu pabrik yang beralamat di Jalan Raya Prancis, Gudang 75, Blok K itu.</p>
<p>&#8220;Dengan ini saya menyatakan bahwa saya karyawan PT. Plambindo Curtama yang beralamat di Jalan Raya Prancis, Gudang 75, Blok K sampai dengan sekarang. Dengan upah sebesar Rp. 150.000,- perharinya yang saya terima perdua minggunya sebesar Rp. 1.500.000,&#8221; kata Asmir dalam surat keterangan pernyataan yang dibuatnya.</p>
<p>Asmir menjelaskan, bahwa sejak terjadinya kecelakaan yang menimpanya sepulang bekerja, yang menyebabkan matanya infeksi, sehingga tidak dapat bekerja seperti biasanya.</p>
<p>&#8220;Maka saya terkena binatang yang masuk ke mata saya, itu terjadi pada tanggal 26 Juni 2024. Semenjak itu saya tidak bisa bekerja kembali, karena mata sakit mengalami infeksi sesuai dengan surat keterangan dari rumah sakit Pakuhaji,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia mengatakan, bahwa dirinya berobat menggunakan BPJS Kesehatan dari Pemerintah, bukan Perusahaan. Karena pihak PT itu tidak mendaftarkannya untuk ikut serta program kesehatan, tenaga kerja perusahaan.</p>
<p>&#8220;Semenjak saya mengalami kecelakaan kerja, saya tidak diberikan hak saya berupa gaji oleh pihak perusahaan. Demikian surat pernyataan dan kronologis ini saya buat agar untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Diketahui bahwa pada bagian akhir surat pernyataan dan kronologi tersebut terdapat tanda tangan Asmir serta saksi-saksi dengan nama Roufur Rohim dan Kevin Alfiandi.</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, wartawan <span style="color: #0000ff"><strong>matapantura.id</strong></span> mencoba untuk mendatangi dan mengkonfirmasi pihak <span style="color: #ff0000"><strong>HRD PT Plambindo Curtama</strong></span>.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/diduga-hak-gaji-tiga-bulan-tidak-dibayarkan-buruh-mengeluh-dan-akan-adukan-perusahaan-ke-dinas-ketenagakerjaan/">Diduga Hak Gaji Tiga Bulan Tidak Dibayarkan, Buruh Mengeluh dan Akan Adukan Perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/diduga-hak-gaji-tiga-bulan-tidak-dibayarkan-buruh-mengeluh-dan-akan-adukan-perusahaan-ke-dinas-ketenagakerjaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
