<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berantas Mafia Tanah Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/berantas-mafia-tanah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/berantas-mafia-tanah/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 03 Aug 2023 19:11:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Berantas Mafia Tanah Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/berantas-mafia-tanah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejati Sulsel Geledah Kantor BBWS dan BPN, Usut Dugaan Perkara Mafia Tanah</title>
		<link>https://matapantura.id/kejati-sulsel-geledah-kantor-bbws-dan-bpn-usut-dugaan-perkara-mafia-tanah/</link>
					<comments>https://matapantura.id/kejati-sulsel-geledah-kantor-bbws-dan-bpn-usut-dugaan-perkara-mafia-tanah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Aug 2023 19:11:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berantas Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Berantas Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3060</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penggeledahan di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo. Hal itu dikatakan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi S.H., M.H [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejati-sulsel-geledah-kantor-bbws-dan-bpn-usut-dugaan-perkara-mafia-tanah/">Kejati Sulsel Geledah Kantor BBWS dan BPN, Usut Dugaan Perkara Mafia Tanah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penggeledahan di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo.</p>
<p>Hal itu dikatakan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi S.H., M.H menerangkan bahwa penggeledahan tersebut sesuai dengan perintah Kejati Sulawesi Selatan.</p>
<p>&#8220;Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, dimana penggeledahan dilakukan pada 2 (dua) tempat berbeda,&#8221; jelasnya, Rabu (2/8/2023).</p>
<p>Lanjutnya, ia juga menuturkan bahwa penggeledahan di kedua tempat berbeda tersebut yaitu Kantor SNVT pada pembangunan bendungan BBWS dan Kantor BPN Kabupaten Wajo.</p>
<p>&#8220;Perlu diketahui bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) pada pembangunan bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan serta Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo,&#8221; tuturnya.</p>
<p>&#8220;Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.00 WITA dan masing masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud,&#8221; paparnya.</p>
<p>Perlu diketahui, ia juga mengatakan bahwa dokumen atau alat bukti lainnya yang diamankan yaitu dari Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) pada pembangunan bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 89 bundel dokumen.</p>
<p>&#8220;Maka beberapa dokumen tersebut yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, perencanaan pengadaan tanah, pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain itu, dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo, didapat berupa 13 bundel dokumen.</p>
<p>&#8220;Dan dokumen tersebut yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1 &#8211; 200, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, kuitansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah, 4 unit CPU computer, 1 unit laptop, 4 unit handphone,&#8221; bebernya.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021,&#8221; jelas Kasipenkum Kejati Sulsel.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.</p>
<p>&#8220;Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,&#8221; tegasnya.</p>
<figure id="attachment_3061" aria-describedby="caption-attachment-3061" style="width: 400px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-large wp-image-3061" src="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230804-WA0021-400x225.jpg" alt="Mafia Tanah " width="400" height="225" srcset="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230804-WA0021-400x225.jpg 400w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230804-WA0021-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-3061" class="wp-caption-text">Penggeledahan.</figcaption></figure>
<p>&#8220;Saya mengimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>(Red)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejati-sulsel-geledah-kantor-bbws-dan-bpn-usut-dugaan-perkara-mafia-tanah/">Kejati Sulsel Geledah Kantor BBWS dan BPN, Usut Dugaan Perkara Mafia Tanah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/kejati-sulsel-geledah-kantor-bbws-dan-bpn-usut-dugaan-perkara-mafia-tanah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Proses Pembatalan Pembuatan Sertifikat, Ini Penjelasan Joko Susanto BPN Kabupaten Tangerang</title>
		<link>https://matapantura.id/proses-pembatalan-pembuatan-sertifikat-ini-penjelasan-joko-susanto-bpn-kabupaten-tangerang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/proses-pembatalan-pembuatan-sertifikat-ini-penjelasan-joko-susanto-bpn-kabupaten-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[MATAPANTURA.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jun 2023 16:07:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Berantas Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Susanto]]></category>
		<category><![CDATA[Proses Pembatalan Sertifikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=2120</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id, Tangerang &#8211; Akhirnya Joko Susanto selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang menanggapi persolan yang beredar di beberapa media massa. &#8220;Saya akan menjawab terkait ada judul berita sebelumnya yaitu &#8216;BPN Seperti Takut Dengan Mafia Tanah&#8217;. Hal itu saya ingatkan kembali bahwa pihak BPN Kabupaten Tangerang tidak pernah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/proses-pembatalan-pembuatan-sertifikat-ini-penjelasan-joko-susanto-bpn-kabupaten-tangerang/">Proses Pembatalan Pembuatan Sertifikat, Ini Penjelasan Joko Susanto BPN Kabupaten Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id" target="_blank" rel="noopener">Matapantura.id</a></strong>, <a href="https://tangerangkab.go.id" target="_blank" rel="noopener">Tangerang</a> &#8211; Akhirnya Joko Susanto selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang menanggapi persolan yang beredar di beberapa media massa.</p>
<p>&#8220;Saya akan menjawab terkait ada judul berita sebelumnya yaitu &#8216;BPN Seperti Takut Dengan Mafia Tanah&#8217;. Hal itu saya ingatkan kembali bahwa pihak BPN Kabupaten Tangerang tidak pernah takut dengan Mafia Tanah,&#8221; kata Joko Susanto Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang, saat ditemui oleh awak media di Kantornya, Senin (13/6/2023).</p>
<p>Joko juga menyampaikan bahwa tahapan atau proses untuk pembatalan sertifikat itu ada tiga dalam prosedur yang sudah ditentukan yaitu pelepasan hak si pemilik, pembatalan cacat administrasi, putusan pengadilan.</p>
<p>&#8220;Jadi proses pembatalan pembuatan sertifikat itu ada tiga, tetapi sebelum dibatalkan kita telaah terlebih dahulu, jangan sekonyong-konyong dibatalkan saja,&#8221; ucap Joko.</p>
<p>&#8220;Maka saya perjelas lagi, dari ketiga proses pembatalan itu yang mencakup pelepasan hak dari si pemilik, pembatalan cacat administrasi yaitu ada berbagai alat hak dikatakan palsu seperti surat-surat tidak benar, tidak ditandangani dengan benar. Namun demikian, pihak BPN juga akan mengklarifikasi dan datang langsung ke pihak desa untuk menanyakan kepada Kades, apakah dia mengeluarkan surat-surat tersebut,&#8221; terangnya.</p>
<p>Selain itu, kata Joko, putusan pengadilan karena Tata Usaha Negara (TUN), sertifikat yang usianya diatas lima tahun. Namun sebaliknya, pihak BPN masih bisa membantu mediasi apabila sertifikat tersebut cacat dibawah lima tahun.</p>
<p>&#8220;Jadi kalau diatas lima tahun itu apabila sertifikat administrasi sudah cacat tidak bisa diproses harus jalur pengadilan, tetapi dibawah lima tahun masih bisa. Terlebih lagi, sebelumnya, kita sebagai pihak BPN harus memberikan jalan mediasi kepada semua pihak,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Joko Susanto menambahkan, biasanya pihak tersebut ada yang tidak mau dimediasikan. Hal itu membuat pihak BPN langsung melayangkan surat untuk jalur pengadilan.</p>
<p>&#8220;Ya biasanya ada beberapa pihak ingin dimediasikan terlebih dahulu, tetapi ketika pihak BPN memanggil satu, dua kali tak di penuhi atau tidak datang, maka kami akan layangkan surat untuk ke ranah pengadilan untuk pembatalan sertifikat tersebut, jadi tidak sekonyong-konyong langsung dibatalin,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sedangkan, lanjut Joko, perihal isi pemberitaan yang beredar di media massa tersebut jejak tahun 2021.</p>
<p>&#8220;Ini produk tahun 2021 sebelum era saya, tetapi kita pihak BPN tetap harus bertanggung jawab dan atas apa yang sudah terjadi, serta jalurnya kan sudah ditempuh. Jalur mediasi pun sudah dijalankan dari semua pihak, dari pihak PT nya tak mau datang, tetapi ada beberapa pihak tidak mau dimediasikan juga. Hal itu kami layangkan surat, agar dipersilahkan ke jalur pengadilan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&#8220;Harapannya sih, apabila masih dimediasikan yah kita mediasikan yang lain sih ada titik temu mereka, apabila sudah ke ranah pengadilan kan banyak memakan waktu, biaya sewa lawyer, kalau masing-masing pihak mau dimediasi pasti urusan kelar atau ada jalan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/proses-pembatalan-pembuatan-sertifikat-ini-penjelasan-joko-susanto-bpn-kabupaten-tangerang/">Proses Pembatalan Pembuatan Sertifikat, Ini Penjelasan Joko Susanto BPN Kabupaten Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/proses-pembatalan-pembuatan-sertifikat-ini-penjelasan-joko-susanto-bpn-kabupaten-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
